Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Muscab PPP Inhil 2026 Siap Digelar, Ahmad Fuad di Tunjuk Jadi Plt Ketua
Pulihkan Kawasan Hutan, Tim Satgas PKH Terus Bergerak
AYORIAU.CO, RIAU - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus melakukan pergerakan secara intensif terhadap sejumlah perusahaan maupun individu yang diketahui telah menguasai hutan dalam kawasan yang ada di Provinsi Riau.
Hal tersebut disampaikan Komandan Tim (Dantim) Alpha Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Brigjend TNI Dody Triwinarno S.I.P, M,Han. Ia menegaskan bahwa Tim Satgas PKH akan terus berlanjut sampai seluruh kawasan hutan diambil alih dan dikuasai kembali oleh Negara.
Brigjend Dody, dalam melakukan penindakan pihaknya tidak akan pandang bulu alias tanpa ada pengecualian, karena dibentuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan adalah untuk menginventarisasi hak negara atas lahan, mengambil alih lahan yang digunakan tanpa izin.
"Kita pastikan seluruh lahan yang masuk dalam kawasan dan dikelola tanpa izin bakal kita tindak tegas, tidak ada tebang pilih dalam penindakan yang akan kita lakukan, baik yang dikelola perorangan maupun perusahaan," bebernya.
Brigjend TNI Dody juga mengajak peran aktif dari masyarakat Riau dalam memberikan laporan dan informasi kepada Tim, terkait lahan yang belum terpantau oleh Tim Satgas. Karena, menurutnya Tim Satgas tidak akan berhenti sampai seluruh lahan negara benar-benar kembali dikuasai negara.
"Tujuan dibentuknya Tim Satgas PKH adalah untuk penguasaan kembali hutan oleh Negara dan harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, jadi dapat dipastikan tim ini akan terus bergerak hingga lahan milik negara kembali dikuasai oleh negara," tandasnya.
Tim Satgas PKH yang bergerak saat ini terdiri dari berbagai Instansi diantaranya seperti TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, BIG, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait lainnya dan unsur Aparat kewilayahan.
Hasil dari penertiban kawasan hutan tersebut akan diserahkan pengelolaannya ke BUMN Agrinas Palma Nusantara dan juga Pemerintah berharap dapat mendorong pengelolaan hutan yang lebih adil, lestari, dan berkontribusi pada kesejahteraan rakyat.
"Satgas itu dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dengan tujuan untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan. Kemudian, untuk optimalisasi penerimaan negara," pungkasnya.

Berita Lainnya
PLN Icon Plus Sumbagteng Jalin Kerjasama Strategis dengan BPJS Kesehatan Pekanbaru
Sambut HBA ke-64 dan HUT IAD XXIV, Kejari Inhil Gelar Bhakti Sosial Donor Darah
Pemkab Inhil Gelar Rapat Pengoperasian Gedung Mall Pelayanan Publik
Universitas Muhammadiyah Surakarta dan Pemkab Wonogiri Teken MoU Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Ditaja Kesbangpol Riau, Kaban Kesbangpol Inhil Buka Kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan
Kapolres Inhil pimpin apel gelar pasukan operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024
PLN Icon Plus Lakukan Preventive Maintenance di Pesisir Selatan
Emak-emak di Sanglar Akan Habis-habisan Dukung Fermadani Pimpin Inhil
Dr. Barita Simanjuntak Dapat Mandat Jadi Tim Reformasi Hukum
Polres Inhil Berbagi Takjil Ramadhan kepada Masyarakat di Tembilahan
Polres Inhil Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Tembilahan
Kadis Kominfopers Inhil Buka Sosialisasi dan Bimtek Simpledesa, 2 Desa Terpilih Sebagai Pilot Project