Kantor Bupati Indragiri Hilir Terbakar
Waspada Penipuan, Kadis PMD Inhil Tegaskan Hanya Gunakan Satu Nomor HP
Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
SPBU 14.282.683 Pekanbaru Bantah Terlibat Pengeroyokan Wartawan, Kasus Berakhir Damai
AYORIAU.CO - Manajemen SPBU 14.282.683 yang berlokasi di Jalan SM Amin, Tabek Gadang, Kota Pekanbaru, membantah keras tuduhan keterlibatan mereka dalam insiden pengeroyokan terhadap enam wartawan media online. Klarifikasi resmi disampaikan langsung oleh Manajer SPBU, Khairuddin, menanggapi pemberitaan yang sempat mengaitkan pihaknya dengan aksi kekerasan tersebut.
“Kami sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk melakukan kekerasan. SPBU adalah fasilitas pelayanan publik, dan kami berkomitmen menjalankan operasional sesuai aturan Pertamina dan hukum yang berlaku,” tegas Khairuddin saat ditemui wartawan, Kamis (2/10/2025).
Khairuddin mengakui memang terjadi keributan di area SPBU pada hari kejadian, namun ia menegaskan peristiwa itu murni bentrok antara pihak luar dan tidak melibatkan karyawan maupun manajemen. Pihaknya bahkan telah menyerahkan rekaman CCTV serta data pendukung lain kepada kepolisian untuk proses penyelidikan.
Lebih lanjut, Khairuddin menyampaikan bahwa pihak-pihak yang terlibat telah sepakat menyelesaikan masalah secara damai melalui jalur kekeluargaan.
“Informasi dari pihak media menyebutkan sudah selesai dan kedua belah pihak sepakat berdamai, dengan bukti surat perdamaian serta video restorative justice di kantor kepolisian,” jelasnya.
Terkait tudingan adanya penyelewengan BBM bersubsidi, pihak SPBU memastikan penyaluran dilakukan sesuai prosedur resmi dan diawasi langsung oleh sistem Pertamina. “Jika ada pihak luar yang melakukan pelangsiran ilegal, itu berada di luar tanggung jawab kami. Kami berharap aparat menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum,” tambah Khairuddin.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Pers Asosiasi Keluarga Indonesia (AKPERSI) turut merilis pernyataan resmi terkait insiden ini. Berdasarkan surat kesepakatan yang ditandatangani pada Kamis, 7 Agustus 2025, di SPBU 14.282.683, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus pengeroyokan secara kekeluargaan dengan poin-poin sebagai berikut:
Pihak I (pelaku pengeroyokan) memohon maaf secara terbuka kepada Pihak II (wartawan korban) dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan.
Pihak I bersedia mengganti rugi kerusakan handphone milik korban serta menanggung biaya pengobatan hingga sembuh.
Pihak II memaafkan Pihak I secara lahir dan batin serta berharap perkara tidak berlanjut ke ranah hukum.
Surat kesepakatan tersebut ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui Ketua DPD AKPERSI Riau, Irfan Siregar.
Pihak manajemen SPBU berharap kasus ini tidak berkembang menjadi opini liar yang merugikan nama baik perusahaan dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.***

Berita Lainnya
Sambil Ngopi, Bripka Aan Sosialisasikan Pemilu Damai ke Warga Rantau Panjang
PLN UP3 Payakumbuh Gelar Strategi Pemasaran Iconnet
Disambut Antusias Ribuan Penonton, Ferryandi Tutup Secara Resmi Turnamen Sepak Bola Teluk Sungka Cup 2022
Tekan Angka Stunting, HM Wardan Harapkan OPD Saling Kolaborasi
Lagi, PLN Icon Plus Sumbagteng Temu Ramah dengan Pelanggan Iconnet di Padang
PLN Icon Plus Sumbagteng Jalin Kemitraan Strategis dengan Diskominfotik Sumbar
Universitas Abdurrab Pecahkan Rekor MURI Khatam Alquran Bersama Civitas Akademika
Siap Cetak Prestasi, KONI Inhil Gelar Rapat Persiapan Rakor dan Bimtek
Jadi Irup di SMA N Tuah Kemuning, Abdul Wahid: Pentingnya Generasi Muda Memahami Nilai-nilai Pancasila
Jelang Hari Pers 2025, Forum Pemred SMSI Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Lewat Diskusi
PC F.SPTI-K.SPSI Inhil Apresiasi Kapolres Inhil atas Suksesnya Peringatan Hari Buruh 2025
Empat Jurnalis di Sumbar Dianiaya Komplotan Mafia BBM dan Tambang Ilegal, Ketum IWO Desak Kapolri Tangkap Pelaku