Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
Tilap Uang Proyek Puskesmas, Kejari Inhil Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka
INHIL -- Diduga Tilap uang proyek pembangunan Puskesmas di Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, tetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka.
Diantara keempat tersangka tersebut diantaranya berinisial EC (selaku PPK), H (selaku PPTK), HDK (selaku konsultan pengawasan) dan ES (kontraktor).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menggelar perkara (ekspose) terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung tahun 2019, dan hasilnya disimpulkan EC, H, HDK sert ES, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu," kata Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih Kamis (2/6/2022).
Dalam gelar perkara, Tim Penyidik Kejari Inhil mengumpulkan 6 alat bukti, sehingga ke empat orang yang terlibat dalam proyek tender pembangunan Puskesmas Pulau Burung tersebut berstatus tersangka.
"Namun, satu tersangka inisial ES selaku kontraktor, berhasil melarikan diri sebelum ditahan dan sekarang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Maret 2022," paparnya.
Kepala Kejari Inhil, Rini menyebut Tim Penyidik juga memeriksa 20 orang saksi yang terdiri dari Pokja serta 2 orang ahli yakni Ahli Barang dan Jasa dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
"Penyidikan ini berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Inhil tahun 2019, dengan anggaran kurang lebih sebesar Rp. 5,2 milyar yang bersumber dari DAK Kabupaten Inhil," sebut Rini.
Proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Inhil itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak atau RAB.
"Diduga ada mark up pada proyek tersebut, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," paparnya.
Rini memaparkan, berdasarkan laporan hasil audit, kerugian Negara atas dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Inhil tersebut sebesar Rp. 476.818.201,79 (empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus satu rupiah koma tujuh puluh Sembilan sen).
"Tersangka EC, H dan HDK diancam dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan terancam pidana maksimal diatas 5 tahun penjara. Saat ini untuk mempercepat proses penyidikan dan berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP, tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas kelas II A Tembilahan," imbuhnya.

Berita Lainnya
Tentang Kami
Bupati Inhil Undi Pemenang Gebyar Pekan Vaksin Covid-19 Berhadiah Utama 2 Unit Sepeda Motor
Haram Manyarah waja sampai Kaputing, LBDH Inhil ajak orang Banjar Rapatkan Barisan
Gelar Pelatihan Keterampilan, Pengurus IKWI Riau Hadirkan Praktisi Tata Boga
Kunjungi Desa Harapan Makmur, Pj Bupati Inhil Juga Ambil Sumpah Jabatan 3 Pj Kades Kecamatan GAS
Bupati Inhil Resmikan Gebyar DMIJ Dan P3md Kecamatan Kempas
Insiden Kebakaran Asrama Polisi, Pj Bupati Inhil Serahkan Bantuan Kepada Kapolres
Ketua DPRD Inhil Sidak Gudang Minyak Goreng, Begini Tanggapannya
Asisten Administrasi Umum Setda Inhil, Pjs Bupati Inhil Hadiri Milad BKMT Provinsi Riau
Polres Inhil Pimpin Sertijab 9 Kapolsek Jajaran.
Asisten 3 Setda Inhil Buka Penyuluhan Teknis Pertanian
Bupati Inhil Sebut Tak Butuh Orang Terlalu Pintar, yang Penting Otak Masih Bersih dan Paham Tupoksi