Trending
›
Undangan Terbuka: Milad ke-58 dan Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Tembilahan
Dibaca : 525 Kali
Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling
Dibaca : 217 Kali
Wabup Inhil Bersama Kapolres Ikuti Vicon Penandatanganan MoU Polri Dengan Kemensos

Tembilahan (ARC) - Wakil Bupati Kabupaten Inhil, H Syamsuddin Uti bersama Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra mengikuti video conference penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dengan Kementerian Sosial, Jum'at (11/1/2019) di Aula Mapolres Inhil, Tembilahan.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan langsung oleh Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian dan Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita. Acara penandatanganan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan dalam rangka kerjasama terkait pertukaran data dan informasi bantuan pengamanan dan pengawasan penyaluran program bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Setelah menyaksikan penandatangan nota kesepahaman tersebut, mewakili Pemerintah Kabupaten Inhil, Wakil Bupati, H Syamsuddin Uti berkomitmen untuk mendukung segala jenis bantuan sosial bagi masyarakat yang dicanangkan oleh Kementerian Sosial, khususnya yang dilaksanakan di Kabupaten Inhil.
"Program Bansos sudah seyogyanya mendapatkan perhatian dari Pemerintah karena ini menyangkut kewajiban Pemerintah dalam pemenuhan hak masyarakat," pungkas Wakil Bupati kepada awak media.
Wakil Bupati menambahkan dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, diharapkan proses penyaluran bantuan bisa berjalan lancar, tentunya dengan komunikasi berkelanjutan antara Pemerintah Kabupaten Inhil dengan Polri.
Penyaluran bantuan sosial berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan pihak terkait, dikatakan Wakil Bupati, dapat terlaksana dengan prinsip yang dikemukakan Kementerian Sosial yaitu 6 T, Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tetap Jumlah, Tetap Harga, Tetap Kualitas, dan Tetap Administrasi.
"Setelah ini kita akan berdampingan bersama Polres Inhil mengawal dan memastikan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat kita berjalan lancar tanpa adanya hambatan yang berarti," tukas Wakil Bupati.
Seperti diketahui, nota kesepahaman ini akan berlaku untuk jangka waktu selama lima tahun setelah proses penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan pihak terkait.(adv/Diskominfops/ded)
Berita Lainnya
PLN Gratiskan Tambah Daya Listrik di Tempat Ibadah
Intruksi Kapolres, Polsek Keritang Giat Latihan Penanggulangan Karhutla
Sepenggal Kisah Komitmen Membangun Negeri Bersama 'Sang Petahana'
54 Tahun Sambu Group! Ditempa Semakin Tangguh, Diterpa Semakin Tumbuh
Kolokium Hasilkan 7 Kesepakatan
Dinas PMD Inhil Gelar Pelatihan SIA BUMDes se Kabupaten Tahun 2022
Begini Penyebab Kartu Bansos BPNT dan PKH di 5 Daerah Provinsi Riau Terblokir
Pj Bupati Inhil Minta Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Ciptakan Situasi Kondusif Kampanye
Kabag Humas Inhil Bagikan Bingkisan Bagi Anak Yatim dan Yatim Piatu di SMPN 1 TH
Polres Inhil Menangkap Pelaku Pembakaran di Kota Tembilahan, Motifnya Bikin Gregetan
Rapat Paripurna Istimewa PAW, Ketua DPRD Inhil: Ini Tindaklanjut Usulan Fraksi PPP
Selama 2 Jam Kelurahan Tagaraja Berkobar, Penyebab Api Masih Dalam Penyelidikan