Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
PPBI Inhil Unjuk Gigi di Ajang Pameran Nasional Bonsai
Advokat Bobson Laporkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemprov Riau ke KPK

AYORIAU.CO - Advokat Bobson Samsir Simbolon SH melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan disampaikan langsung ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jumat (13/6/2025) pagi.
Laporan itu disampaikan langsung melalui Surat Law Firm Bellator dengan nomor 21/Peng.Pid/KL/LFB/M/VI/2025. Dalam laporannya, Bobson menyoroti sejumlah persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang dinilainya bertentangan dengan berbagai regulasi keuangan negara.
“Dugaan penyimpangan ini kami dasarkan pada temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan dan sejumlah regulasi yang berlaku,” ujar Bobson kepada sejumlah media, di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.
Bobson, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Riau (berdasarkan SK Gubernur Riau No. Kpts.84/I/2025), menyebut terdapat potensi kerugian daerah yang sangat besar, dengan total nilai mencapai Rp1,8 triliun.
Dalam dokumen laporan yang diterima media siber ini, Bobson memaparkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau menyusun anggaran pendapatan secara tidak realistis dan tidak terukur.
Hal ini, menurutnya, menyebabkan tidak tercapainya target pendapatan dan berdampak pada kegagalan penyelesaian kewajiban jangka pendek, seperti hutang belanja tahun sebelumnya dan dana PFK.
Dalam tahun anggaran 2024, Pemprov Riau disebut masih menanggung hutang PFK sebesar Rp40,8 miliar dan hutang belanja sebesar Rp1,76 triliun. Selain itu, penggunaan kas daerah untuk menutupi kekurangan dana PFK sebesar Rp39,2 miliar dinilai tidak sesuai aturan.
Bobson juga menyoroti adanya ketekoran kas pada Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp3,3 miliar, serta pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan dengan indikasi kerugian daerah sebesar Rp16,9 miliar.
*Dasar Audit BPK*
Seluruh temuan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan oleh BPK Perwakilan Riau pada 26 Mei 2025. Laporan yang terdiri dari dua buku itu menyimpulkan adanya kelemahan serius dalam sistem perencanaan dan pelaksanaan APBD Riau 2024.
Bobson menyebut Nota Kesepakatan Perubahan APBD Tahun 2024, yang diteken oleh TAPD dan Banggar DPRD Riau, menjadi dasar pembentukan anggaran yang dinilai tidak sesuai kemampuan keuangan daerah. Nota tersebut ditandatangani oleh Ketua TAPD Provinsi Riau, Ir. S.F. Hariyanto, serta tiga pimpinan Banggar DPRD: Yulisman, H. Agung Nugroho, dan Hardianto.
Dalam laporannya, Bobson meminta KPK menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Ia menilai penyimpangan ini telah memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Laporan ini kami sertai dokumen pendukung termasuk salinan hasil audit BPK, rincian alokasi anggaran, dan kronologi pengambilan keputusan anggaran,” ujar Bobson. ***
Berita Lainnya
Ciptakan Pemilu Damai, Polsek Kateman Gesa Cooling System
Polsek Kateman Sosialisasi Pemilu Damai dengan Warga Sungai Tetitip
FKDM Kabupaten Indragiri Terima Penghargaan Peran Aktif Mendukung Program Kewaspadaan Dini di Provinsi Riau
Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 77, Polda Riau Gelar Baksos serta Bedah Rumah Warga di Rumbai Pesisir
Bupati HM Wardan Hadiri Press Conference Polres Inhil Operasi Cipta Kondisi Sambut Ramadhan 1444 Hijriah
Sambut Ramadhan, Polres Inhil Gelar Baksos Polri Presisi Bersama BEM dan OKP
PLN Icon Plus Sumbagteng Sediakan Internet Andal untuk Ponpes Imam Dzahabi Tambang
Colling System, Polres Inhil Laksanakan Safari Subuh Berjamaah di Mesjid Jami Raudhatul Muslimin
Tim PKM UNISI Lakukan Identifikasi Potensi Ekspor di Gudang Kelapa Do'a Ibu
Jumat Curhat, Polsek KSKP Inhil Lakukan Komunikasi Dua Arah Bersama Buruh Pelabuhan Pelindo
Dapat Penghargaan dari Kapolda, Briptu Salman: Terima Kasih Bapak Kapolda Suatu Kebanggaan saya Dapat penghargaan Ini
Bawaslu Inhil: Perangkat Desa, Kepala Desa, ASN, TNI dan Polri Wajib Netral Dalam Pelaksanaan Pemilu 2024