Alih Fungsi Gudang Jadi Oven Pinang, DPRD Inhil Minta Dikembalikan ke Fungsi Semula
AYORIAU.CO, INHIL - Gudang barang milik pemerintah daerah yang berada di kawasan Pelabuhan Parit 21, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kini beralih fungsi menjadi tempat pengovenan pinang oleh pihak swasta. Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Inhil dari Fraksi PKB, Muamar Armain, angkat bicara.
Muamar menyatakan ketidaksetujuannya terhadap alih fungsi gudang tersebut yang disewakan oleh pemerintah kabupaten kepada pihak swasta untuk aktivitas pengolahan pinang.
"Kalau kita di Komisi III tentu tidak setuju. Kita ingin itu dikembalikan seperti semula, sesuai dengan fungsinya," tegas Muamar, Kamis (7/8/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil Dinas Perhubungan untuk meminta klarifikasi terkait penyewaan dan alih fungsi gudang tersebut.
"Kita sudah memanggil Dinas Perhubungan dan menanyakan secara langsung. Katanya gudang itu merupakan aset daerah," ujar Muamar.
Lebih lanjut, Muamar menyebut bahwa Bupati Inhil sudah turun langsung ke lokasi untuk meninjau aktivitas di gudang tersebut dan sempat menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap alih fungsi yang terjadi. Namun, hingga saat ini, alih fungsi tersebut masih berlangsung.
"Bupati sudah turun langsung ke pelabuhan. Kita serahkan ke pemerintah untuk menyelesaikan sesuai regulasi yang ada," tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu (5/3/2025) lalu, Bupati Inhil Herman melakukan peninjauan ke gudang yang beralih fungsi tersebut. Dalam pernyataannya yang dikutip dari Riaupos.co, Herman menegaskan tidak mendukung perubahan fungsi gudang menjadi tempat pengolahan pinang.
"Seharusnya gudang ini hanya digunakan untuk tempat penimbunan barang. Namun hari ini kita melihat gudang sudah beralih fungsi menjadi tempat pembakaran pinang. Terdapat sekitar 58 oven yang dibuat di dalamnya. Kita tidak setuju dengan hal seperti ini," tegas Herman.
Hingga kini, masyarakat dan pihak legislatif menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi gudang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya
Jelang HLN 79, PLN Gelar Penerangan Hukum Strategi Pengamanan Pengadaan Barang/ Jasa dan pemulihan Aset Bersama Kejagung RI
Kolaborasi Polisi-TNI-BPBD Berjibaku Padamkan Karhutla di Rokan Hilir
Pemkab Inhil Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dari OMBUDSMAN RI
Polsek Tembilahan Hulu Berbagi Takjil Dalam Ops Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2025
Ketua DPD Partai Golkar Akan Restruktur Pengurus
Tak Ingin Pilkada Jadi Ajang Permusuhan, Ferryandi : Semua Calon itu Baik
Habib Ijal : Sebagai Anak Jati Negeri Melayu Saya Siap Menangkan Pasangan Fermadani
Daftar Nama Pejabat PLN yang Dicopot Beredar, Ketum SP Malah Tuduh Wartawan
Cooling System Usai Sholat Subuh Diharapkan Kampung Jadi Damai dan Nyaman
BEM STIKes Husada Gemilang Nyatakan Dukungan Penuh terhadap Polri
Prestasi Nasional, Pemkab Pelalawan Sabet Terbaik I dan II pada KN Award 2025
Jaga Kualitas dan Keandalan Internet, Ini yang Dilakukan PLN Icon Plus Sumbagteng di Sawahlunto