Alih Fungsi Gudang Jadi Oven Pinang, DPRD Inhil Minta Dikembalikan ke Fungsi Semula
AYORIAU.CO, INHIL - Gudang barang milik pemerintah daerah yang berada di kawasan Pelabuhan Parit 21, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kini beralih fungsi menjadi tempat pengovenan pinang oleh pihak swasta. Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Inhil dari Fraksi PKB, Muamar Armain, angkat bicara.
Muamar menyatakan ketidaksetujuannya terhadap alih fungsi gudang tersebut yang disewakan oleh pemerintah kabupaten kepada pihak swasta untuk aktivitas pengolahan pinang.
"Kalau kita di Komisi III tentu tidak setuju. Kita ingin itu dikembalikan seperti semula, sesuai dengan fungsinya," tegas Muamar, Kamis (7/8/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil Dinas Perhubungan untuk meminta klarifikasi terkait penyewaan dan alih fungsi gudang tersebut.
"Kita sudah memanggil Dinas Perhubungan dan menanyakan secara langsung. Katanya gudang itu merupakan aset daerah," ujar Muamar.
Lebih lanjut, Muamar menyebut bahwa Bupati Inhil sudah turun langsung ke lokasi untuk meninjau aktivitas di gudang tersebut dan sempat menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap alih fungsi yang terjadi. Namun, hingga saat ini, alih fungsi tersebut masih berlangsung.
"Bupati sudah turun langsung ke pelabuhan. Kita serahkan ke pemerintah untuk menyelesaikan sesuai regulasi yang ada," tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu (5/3/2025) lalu, Bupati Inhil Herman melakukan peninjauan ke gudang yang beralih fungsi tersebut. Dalam pernyataannya yang dikutip dari Riaupos.co, Herman menegaskan tidak mendukung perubahan fungsi gudang menjadi tempat pengolahan pinang.
"Seharusnya gudang ini hanya digunakan untuk tempat penimbunan barang. Namun hari ini kita melihat gudang sudah beralih fungsi menjadi tempat pembakaran pinang. Terdapat sekitar 58 oven yang dibuat di dalamnya. Kita tidak setuju dengan hal seperti ini," tegas Herman.
Hingga kini, masyarakat dan pihak legislatif menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi gudang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya
Peduli Banjir, PT GIN Serahkan 65 Paket Sembako untuk Warga di Desa Bantayan
Sambut Tahun Baru Islam 1445 H, Polsek Pelangiran Santuni Anak Yatim
Antisipasi Kebutuhan Ramadan, KDD RAPP Perkuat Stok Bank Darah di Riau
STMIK In Pekanbaru Gelar Yudisium dan Wisuda Angkatan ke III Tahun 2024
Warga Tanjung Harapan Senang Rumahnya Jadi Lokasi Kampanye Calon Bupati Inhil Nomor Urut 2
Shalat Jum'at Cara Persoel Polres Inhil Polda Riau Silaturahmi
SMK N 1 Tembilahan Antusias Sambut Kehadiran SMSI Goes To School
Jagung Hasil Program Ketahanan Pangan di Sabak Auh Disalurkan ke Bulog, Capai 295 Kg
Perkuat Swasembada Pangan, Polsek Tanah Merah Monitoring Persiapan Tanam Jagung
Demi Kelancaran Acara Bhayangkara Run 2025, Kapolda Riau Sampaikan Permohonan Maaf atas Penutupan Jalan
PT GIN Gelar Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan Karlahut
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek KSKP Tembilahan Bergerak Wujudkan Swasembada Pangan Lewat Kebun Cabai