Alih Fungsi Gudang Jadi Oven Pinang, DPRD Inhil Minta Dikembalikan ke Fungsi Semula
AYORIAU.CO, INHIL - Gudang barang milik pemerintah daerah yang berada di kawasan Pelabuhan Parit 21, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kini beralih fungsi menjadi tempat pengovenan pinang oleh pihak swasta. Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Inhil dari Fraksi PKB, Muamar Armain, angkat bicara.
Muamar menyatakan ketidaksetujuannya terhadap alih fungsi gudang tersebut yang disewakan oleh pemerintah kabupaten kepada pihak swasta untuk aktivitas pengolahan pinang.
"Kalau kita di Komisi III tentu tidak setuju. Kita ingin itu dikembalikan seperti semula, sesuai dengan fungsinya," tegas Muamar, Kamis (7/8/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil Dinas Perhubungan untuk meminta klarifikasi terkait penyewaan dan alih fungsi gudang tersebut.
"Kita sudah memanggil Dinas Perhubungan dan menanyakan secara langsung. Katanya gudang itu merupakan aset daerah," ujar Muamar.
Lebih lanjut, Muamar menyebut bahwa Bupati Inhil sudah turun langsung ke lokasi untuk meninjau aktivitas di gudang tersebut dan sempat menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap alih fungsi yang terjadi. Namun, hingga saat ini, alih fungsi tersebut masih berlangsung.
"Bupati sudah turun langsung ke pelabuhan. Kita serahkan ke pemerintah untuk menyelesaikan sesuai regulasi yang ada," tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu (5/3/2025) lalu, Bupati Inhil Herman melakukan peninjauan ke gudang yang beralih fungsi tersebut. Dalam pernyataannya yang dikutip dari Riaupos.co, Herman menegaskan tidak mendukung perubahan fungsi gudang menjadi tempat pengolahan pinang.
"Seharusnya gudang ini hanya digunakan untuk tempat penimbunan barang. Namun hari ini kita melihat gudang sudah beralih fungsi menjadi tempat pembakaran pinang. Terdapat sekitar 58 oven yang dibuat di dalamnya. Kita tidak setuju dengan hal seperti ini," tegas Herman.
Hingga kini, masyarakat dan pihak legislatif menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi gudang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya
Ketum Firdaus dan Sekjen Makali Pimpin SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri: Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan
Kampanye Fermadani di Pekan Kamis Disambut Penuh Dukungan
Ditaja Kesbangpol Riau, Kaban Kesbangpol Inhil Buka Kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan
Polsek Keritang Kawal Ketat Lahan Jagung Demi Swasembada Pangan Nasional
Pj Bupati Inhil Herman Temu Ramah dengan Kepala KUA dan Penyuluh Agama Se-kabupaten Indragiri Hilir
Tim Raga Polres Inhil Intensifkan Patroli Malam KRYD, Sasar Premanisme dan Kejahatan Jalanan di Titik Rawan
Sambangi Ponpes Ustaz Abdul Somad, Kapolri Sampaikan Pesan Bersatu dalam Keberagaman
PD SATRIA Aceh Ajak Rakyat Percaya pada Kekuatan Bangsa, Serukan Persatuan Bangkit Pascabencana
Dukung Pangan Nasional, Polsek Tanah Merah Kawal Pertumbuhan Jagung Petani Lokal
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
PT GIN Berikan Reward Senilai 25 Juta Rupiah kepada Tiga Desa Zero Karlahut
Guna Ciptakan Sinergi Solid, Kapolres Inhil Silaturrahmi Ke Beberapa Instansi di Inhil