Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tembilahan
Alih Fungsi Gudang Jadi Oven Pinang, DPRD Inhil Minta Dikembalikan ke Fungsi Semula
AYORIAU.CO, INHIL - Gudang barang milik pemerintah daerah yang berada di kawasan Pelabuhan Parit 21, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kini beralih fungsi menjadi tempat pengovenan pinang oleh pihak swasta. Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Inhil dari Fraksi PKB, Muamar Armain, angkat bicara.
Muamar menyatakan ketidaksetujuannya terhadap alih fungsi gudang tersebut yang disewakan oleh pemerintah kabupaten kepada pihak swasta untuk aktivitas pengolahan pinang.
"Kalau kita di Komisi III tentu tidak setuju. Kita ingin itu dikembalikan seperti semula, sesuai dengan fungsinya," tegas Muamar, Kamis (7/8/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil Dinas Perhubungan untuk meminta klarifikasi terkait penyewaan dan alih fungsi gudang tersebut.
"Kita sudah memanggil Dinas Perhubungan dan menanyakan secara langsung. Katanya gudang itu merupakan aset daerah," ujar Muamar.
Lebih lanjut, Muamar menyebut bahwa Bupati Inhil sudah turun langsung ke lokasi untuk meninjau aktivitas di gudang tersebut dan sempat menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap alih fungsi yang terjadi. Namun, hingga saat ini, alih fungsi tersebut masih berlangsung.
"Bupati sudah turun langsung ke pelabuhan. Kita serahkan ke pemerintah untuk menyelesaikan sesuai regulasi yang ada," tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu (5/3/2025) lalu, Bupati Inhil Herman melakukan peninjauan ke gudang yang beralih fungsi tersebut. Dalam pernyataannya yang dikutip dari Riaupos.co, Herman menegaskan tidak mendukung perubahan fungsi gudang menjadi tempat pengolahan pinang.
"Seharusnya gudang ini hanya digunakan untuk tempat penimbunan barang. Namun hari ini kita melihat gudang sudah beralih fungsi menjadi tempat pembakaran pinang. Terdapat sekitar 58 oven yang dibuat di dalamnya. Kita tidak setuju dengan hal seperti ini," tegas Herman.
Hingga kini, masyarakat dan pihak legislatif menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi gudang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya
Gubri Perintahkan Disdik Riau Segera Siapkan Open Assessment Kepsek SMA/SMK
Polsek Pelangiran Gelar Silaturrahmi dan Santunan Buat Anak Yatim Piatu
Serius Perhatikan UMKM, Ferryandi Berharap Belacan Tanjung Pasir Bisa Ekspor
Kepedulian Tinggi Pencegahan ATM, Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Diberikan Penghargaan Oleh Asosiasi Dinas Kesehatan Indonesia
Camat Tembilahan Hulu Gelar Apel HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80
Santuni Anak Yatim, Bukber PLN Icon Plus Sumbagteng Dihadiri Komut dan Direksi
Cegah Karhutla, Satintelkam Polres Indragiri Hilir Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Bersama Lurah se-Kecamatan Tembilahan
Pertemuan Mediasi Dengan PT THIP, Kelompok Tani Sinar Usaha Maju Tanjung Simpang Tuntut Lahan Mereka Dikembalikan
Polri Gelar Operasi Tribrata Agung Amankan KTT AIS di Bali, 4.083 Personel Dikerahkan
KOMPAK Provinsi Riau Apresiasi Prestasi dan Kinerja Kapolda Riau Dalam Penanganan Kasus Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
Tindak Lanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Dinkes Inhil Taja Rakor Lintas Sektor Percepatan UHC.
SMSI Apresiasi Diskominfo Inhil Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Pers