Trending
›
Jelang Putusan PHPU, Polres dan Kodim 0314 Inhil Patroli
Dibaca : 294 Kali
Polres Inhil Serahkan Bantuan ke Keluarga Korban Laka Laut
Dibaca : 365 Kali
Polres Inhil Press Release Dugaan Pelaku Begal di Tembilahan Hulu
Dibaca : 1453 Kali
Seharian Berjibaku, Akhirnya Korban Tabrakan Speedboat Ditemukan
Dibaca : 7990 Kali
Sedang Mandi Remaja di Inhil Diterkam Buaya
Dibaca : 2626 Kali
Bahas Tunggakan Retribusi, Pemkab Inhil Rapat Mediasi Dengan Sejumlah Perusahaan Telekomunikasi
Tembilahan (ARC), - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat mediasi dengan sejumlah pihak perusahaan telekomunikasi guna membahas tunggakan retribusi pengendalian menara di aula rapat menara telkomsel, Jakarta, Rabu (29/3/2018).
Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik meminta, tunggakan retribusi menara telekomunikasi tahun 2012, 2013 dan 2014 oleh sejumlah perusahaan telekomunikasi yang bernilai milyaran rupiah.
Hadir dalam rapat, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil, HM Thaher, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Budhi S.Sh beserta tim, perwakilan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL), serta dari Inspektorat dan Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Inhil.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil, HM Thaher menuturkan, rapat mediasi tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya adalah komitmen pembayaran tunggakan retribusi menara telekomunikasi oleh pihak Perusahaan Telekomunikasi terhitung 30 hari kalender pasca pertemuan yang menghasilkan kesepakatan.
"Jika dalam batas waktu itu tidak dipenuhi, maka Pemkab Inhil akan menyerahkan proses selanjutnya kepada JPN Kejari Inhil. Kita akan menempuh langkah hukum seandainya pihak perusahaan telekomunikasi wan prestasi atas kesepakatan yang dibuat," jelas HM Thaher.
Dalam rapat mediasi kala itu, diungkapkan HM Thaher, perwakilan pemilik menara telekomunikasi yang tergabung dalam ATSI dan ASPIMTEL berjanji untuk menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat bersama Pemerintah Kabupaten Inhil hari ini.
"Kita juga melibatkan ATSI dan ASPIMTEL untuk mendorong pihak perusahaan pemilik menara telekomunikasi melunasi retribusi yang terhutang, serta mengawal kesepakatan yang telah disepakati bersama," tukas HM Thaher.(adv/Diskominfops/ded)
Berita Lainnya
Dandim 0314 Letkol Nahruddin Roshid Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Masyarakat
Sempena HPN, Wartawan dan Diskominfo Inhil Ikuti Seminar ESQ dan Outbond
Sekda Inhil Syarifuddin Resmi Melantik IKA – UR Kecamatan Tanah Merah
WMI Beri Santunan Kepada Warga Kurang Mampu di Jalan Bunga Padi
Achmad Mulyadi SKM MSi Terima Mandat DPP LMB
Sejarah Prostitusi di Indonesia dari Masa ke Masa
Hasil Tes Seleksi TBPP Disbun, 54 Alumni Faperta Unisi 'Lulus'
Bupati Bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Semprot Disinfektan Ke Sejumlah Pusat Keramaian
74 Anak Ikut Khitan Massal, Ketua DPRD Inhil Minta Orang Tua Beri Pendidikan Agama
Pjs Bupati Inhil Pimpin Apel di SMAN 1 Kateman
PLN Rayon Tembilahan Gelar Pasukan dan Peralatan Vendor
Ini Yang ditunggu, Bupati Inhil Ingin Ciptakan Destinasi Wisata Khas Daerah