Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tembilahan
Diperkirakan 16.000 Bibit Baby Lobster diamankan
Sat Polairud Polres Inhil dan pelaku
Tembilahan (ARC), - Sat Polairud Polres Indragiri Hilir, mengamankan 8 kotak baby lobster (diperkirakan berisi lebih kurang 16.000 bibit lobster atau baby lobster), yang dibawa sebuah speed boat bermesin 40 PK, di Perairan Sungai Indragiri, Dusun Bantalan Kelurahan Sungai Perak Tembilahan, Senin pagi, 5/3/2018.
Selain mengamankan sopir speed boat yang berinisial Ar (47 tahun), warga Tembilahan Hulu, petugas juga mengamankan 1 unit speed boat 200 PK X 2, dan sopirnya yang berinisial ML (25 tahun), warga Geranting Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Batam, serta 4 orang ABK, masing - masing berinisial Jep (47 tahun) dan Syah (39 tahun) keduanya warga Geranting Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Batam, IA (43 tahun) warga Dabok Singkep, serta Mas (41 tahun), warga Kelurahan Khairiah Mandah Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Polairud Polres Indragiri Hilir AKP. H. Awaluddin Dalimunthe, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan ke 6 orang tersebut. Lebih lanjut Kasat memerangkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya aktifitas orang membawa baby lobster, yang melewati perairan Sungai Indragiri Hilir. Informasi itu ditindaklanjuti oleh Personel Sat Polairud Polres Indragiri, yang melakukan patroli dengan Kapal Pol IV - 2602, dipimpin oleh Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Indragiri Hilir IPDA Buha R. Munthe, S.H. sekira pukul 06.00 WIB, petugas mengamankan 1 unit Speed Boad bermesin 40 PK tanpa nama, yang disopiri oleh Ar, dengan membawa bermuatan benih udang jenis Lobster sebanyak 8 Kotak di perairan Sungai Indragiri tepatnya di Dusun Bantalan Kelurahan Sungai Perak Tembilahan. Kepada petugas, Ar mengaku, bahwa muatan tersebut, akan diantarkan ke Perairan Kelurahan Sapat Kecamatan Kuala Indragiri, dimana sudah menunggu sebuah Speed Boat di tempat tersebut. Mendapat keterangan tersebut, Personel Sat Polairud langsung mengejar ke lokasi yang ditunjukan. Setelah sampai di tempat dimaksud, ternyata memang benar ada 1 unit speed boat warna biru dengan mesin 200 PK X 2, sudah menunggu. Speed Boat dan 5 orang ABK-nya, kemudian langsung diamankan ke Mako Sandar Sat Polairud Polres Indragiri Hilir.
Saat ini, ke 6 orang tersebut dan barang bukti, sudah dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kepada mereka diancam dengan bunyi UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang perikanan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(ded)

Berita Lainnya
Dikukuhkan, Pj Bupati Imbau Forum Komite SMA, SMK Dan SLB Negeri Koordinasi Dengan Sekolah
Bupati Ikut Shalat Jenazah dan Pemakaman Tokoh Agama dan Pendidikan di Kecamatan Gaung Anak Serka
Sekda Inhil Ajak Pengurus HNSI dan IKA UR Buka Puasa Bersama di Kediamannya
Tiga Pemenang LKTJ Terkait Trobosan Aplikasi New PLN Mobile yang Ditaja PWI Inhil
Hj Zulaikhah Mengucapkan Terimakasih kepada Pemkab Inhil Telah Menggagas Kegiatan Keagamaan di Malam Pergantian Tahun
Aksi Demo Mahasiswa, Pemkab Inhil Beri Klarifikasi Anjloknya Harga Kelapa
Gotong Royong Buat Bubur Asyura Jadi Tradisi Masyarakat Janggus
Sekdakab Inhil Pimpin Upacara Bendera Peringati Harkitnas Ke - 110 Tahun 2018
Sekda Inhil Hadiri Sosialisasi Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pejabat Sekretaris Daerah
IKSM Pemersatu Warga Sungai Mandau Lismar Terpilih Aklamasi
Camat Yuliargo Serahkan Buku dari Pustaka Musthamir Thalib Pekanbaru