Diperkirakan 16.000 Bibit Baby Lobster diamankan
Sat Polairud Polres Inhil dan pelaku
Tembilahan (ARC), - Sat Polairud Polres Indragiri Hilir, mengamankan 8 kotak baby lobster (diperkirakan berisi lebih kurang 16.000 bibit lobster atau baby lobster), yang dibawa sebuah speed boat bermesin 40 PK, di Perairan Sungai Indragiri, Dusun Bantalan Kelurahan Sungai Perak Tembilahan, Senin pagi, 5/3/2018.
Selain mengamankan sopir speed boat yang berinisial Ar (47 tahun), warga Tembilahan Hulu, petugas juga mengamankan 1 unit speed boat 200 PK X 2, dan sopirnya yang berinisial ML (25 tahun), warga Geranting Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Batam, serta 4 orang ABK, masing - masing berinisial Jep (47 tahun) dan Syah (39 tahun) keduanya warga Geranting Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Batam, IA (43 tahun) warga Dabok Singkep, serta Mas (41 tahun), warga Kelurahan Khairiah Mandah Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Polairud Polres Indragiri Hilir AKP. H. Awaluddin Dalimunthe, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan ke 6 orang tersebut. Lebih lanjut Kasat memerangkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya aktifitas orang membawa baby lobster, yang melewati perairan Sungai Indragiri Hilir. Informasi itu ditindaklanjuti oleh Personel Sat Polairud Polres Indragiri, yang melakukan patroli dengan Kapal Pol IV - 2602, dipimpin oleh Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Indragiri Hilir IPDA Buha R. Munthe, S.H. sekira pukul 06.00 WIB, petugas mengamankan 1 unit Speed Boad bermesin 40 PK tanpa nama, yang disopiri oleh Ar, dengan membawa bermuatan benih udang jenis Lobster sebanyak 8 Kotak di perairan Sungai Indragiri tepatnya di Dusun Bantalan Kelurahan Sungai Perak Tembilahan. Kepada petugas, Ar mengaku, bahwa muatan tersebut, akan diantarkan ke Perairan Kelurahan Sapat Kecamatan Kuala Indragiri, dimana sudah menunggu sebuah Speed Boat di tempat tersebut. Mendapat keterangan tersebut, Personel Sat Polairud langsung mengejar ke lokasi yang ditunjukan. Setelah sampai di tempat dimaksud, ternyata memang benar ada 1 unit speed boat warna biru dengan mesin 200 PK X 2, sudah menunggu. Speed Boat dan 5 orang ABK-nya, kemudian langsung diamankan ke Mako Sandar Sat Polairud Polres Indragiri Hilir.
Saat ini, ke 6 orang tersebut dan barang bukti, sudah dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kepada mereka diancam dengan bunyi UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang perikanan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(ded)

Berita Lainnya
Peduli Daerah Inhil, Sambu Group Hibahkan Renovasi Kantor Imigrasi di Guntung
Ihwal Ruas Jalan Rusak Di Desa Teluk Kiambang, Kadis PUPR Berikan Klarifikasi
Ketua DPRD Inhu Serahkan Hadiah Bagi Pemenang Volly Ball Turnamen
Wujud Kebersamaan, ISSI Inhil Gelar Buka Puasa Bersama
Polda Riau Musnahkan 48,68 KG Sabu, 14 Pelaku Digulung.
Bupati Inhil HM Wardan Silaturahmi dengan Kepala Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat Se-Kecamatan Gaung
Kepada Ribuan Peserta dilapangan, Pj Bupati Inhil Lantang Meneriakkan 'Salam Pramuka'
Marlis Syarif Bagi-bagi Takjil Gratis di Sebelah Kediaman Orang Tuanya
Kodim Inhil dan Klinik RSUP Taja Vaksinasi Dosis Kedua Bagi Masyarakat
2019, Target Kawasan Kumuh Makin Berkurang di Inhil
Jelang Nataru, Kapolres Inhil Sidak Ketersediaan Stok dan Harga Sembako
Bupati Inhil Buka Turnamen Sepakbola SU Cup