Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamankan
PD Hima Persis Pelalawan Desak Investigasi Transparan Kasus Kecelakaan Kerja Maut di PT SLS
AYORIAU.CO, PELALAWAN - Kecelakaan kerja yang menewaskan seorang karyawan di lingkungan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT Sari Lembah Subur (SLS) Grup Astra di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari pertama masuk kerja pasca libur Hari Raya, 25 Maret 2026 di laporkan seorang karyawan dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun tumpukan cangkang sawit saat sedang bekerja di area pabrik, peristiwa nahas itu terjadi ketika korban tengah merapikan tumpukan cangkang dan abu boiler. Namun secara tiba-tiba, tumpukan cangkang tersebut longsor dan langsung menimbun tubuh korban.
Tidak ada saksi yang mengetahui secara pasti waktu kejadian tersebut. Rekan kerja korban baru menyadari adanya kejanggalan pada tumpukan cangkang, sebelum akhirnya melakukan pengecekan dan menemukan korban sudah dalam kondisi tertimbun. diduga kuat berkaitan dengan lemahnya penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua Umum PD Hima Persis Pelalawan, Agung Prayoga, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kritik keras terhadap dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja.
“Kami menilai kejadian ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan indikasi adanya kegagalan dalam penerapan sistem K3 di lingkungan perusahaan. Terlebih, ini terjadi pada momen hari pertama kerja setelah libur panjang, yang seharusnya menjadi perhatian khusus dalam aspek keselamatan. Apabila dugaan kecelakaan kerja disebabkan oleh pelanggaran prosedur K3 maka perusahaan harus di kenakan sanksi yang berlapis, Pihak manajemen perusahaan atau yang bertanggung jawab di areal pabrik tersebut dapat dikenakan pidana,” tegas Agung dalam keterangannya.
Menurutnya, pekerjaan di area berisiko tinggi seperti boiler atau hooper semestinya dilakukan dengan prosedur ketat, pengawasan maksimal, serta memastikan kondisi alat pelindung diri dan pekerja benar-benar aman. Ia juga menyoroti kemungkinan tidak optimalnya pelaksanaan safety briefing sebelum aktivitas kerja dimulai.
Lebih lanjut, Hima Persis Pelalawan menduga adanya pelanggaran terhadap sejumlah regulasi ketenagakerjaan dan keselamatan kerja, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
“Kami menegaskan bahwa keselamatan pekerja adalah tanggung jawab mutlak perusahaan. Jika terbukti ada kelalaian, maka hal tersebut tidak hanya menjadi pelanggaran administratif, tetapi juga dapat masuk ke ranah pidana,” lanjutnya.
Dalam pernyataannya, PD Hima Persis Pelalawan juga menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Pihak perusahaan diminta untuk bertanggung jawab penuh, baik secara moral maupun hukum, serta memberikan hak-hak korban kepada keluarga secara layak dan transparan. Selain itu, perusahaan juga didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem K3.
Di sisi lain, Kepolisian Resor Pelalawan diminta untuk melakukan investigasi secara profesional, independen, dan terbuka kepada publik.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, membuka secara transparan kronologi kejadian, serta menindak tegas pihak-pihak manajemen yang terbukti lalai. Jangan sampai ada kesan kasus ini ditutup-tutupi,” ujar Agung.
Hima Persis juga meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk segera turun melakukan audit terhadap penerapan K3 di perusahaan tersebut dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran, lakukan audit secara transparansi dan informasi kan hasilnya kepada publik agar publik"
Sebagai penutup, Agung menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja.
“Nyawa pekerja tidak boleh menjadi taruhan dalam aktivitas industri. Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan kerja. Setiap kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa harus diproses secara hukum,” pungkasnya.
Hima Persis Pelalawan menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Berita Lainnya
Tinggal di Tengah Kebun, Nenek Fatimah Didatangi Tim PJJ Ditsamapta Polda Riau
Prestasi Mendunia, Eddy Saputra Dinobatkan sebagai Profesional Inspiratif Asia 2025
Kesbangpol Inhil Raih Penghargaan Terbaik I Penilaian Keaktifan Laporan Tentang Situasi dan Kondisi Daerah
Pertahankan Loyalitas Pelanggan, PLN Icon Plus Sumbagteng Silaturahmi ke PT Mitra Kerinci
Ketua DPD Partai Golkar Akan Restruktur Pengurus
Tindak Lanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Dinkes Inhil Taja Rakor Lintas Sektor Percepatan UHC.
Polres Inhil Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Sialang Panjang
Mengapa Bang Ferry dan Bang Dani Populer di Kalangan Gen Z dalam Pilkada Inhil?
Aplikasi Internal Down, Transformasi Digital PLN Dipertanyakan
AKBP Budi Terharu Saat Pamit, AKBP Farouk Kapolres Inhil yang Baru
PLN Icon Plus Sumbagteng Temu Ramah dengan Pelanggan Setia di Rimbo Panjang
Polres Inhil Ajak GRIB Jaya Bersama Ciptakan Kondisi Kondusif