Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
DPP Golkar Tetapkan Musda XI Golkar Riau Digelar 8 November di Pekanbaru
Bea Cukai Tembilahan Serahkan Barang Hibah ke NU dan Muhammadiyah Inhil
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menyerahkan hibah Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Eks Kepabeanan Kepada Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah Kabupaten Inhil, Kamis (02/03/23).
Bertempat di Aula Sri Gemilang KPPBC TMP C Tembilahan, turut hadir Bupati Inhil HM Wardan yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Inhil Drs. H Tantawi Jauhari, MM serta unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
Kepala Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra, dalam penyerahannya menyampaikan bahwa hibah tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai Tembilahan dalam proses pengelolaan BMMN.
"Hibah ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Tembilahan dalam proses pengelolaan BMMN, selain mengoptimalkan dan menjaga aset negara, semoga kegiatan hibah ini, menjadi salah satu bentuk kepedulian sosial dan kemanusiaan Bea Cukai," ujar Eka.
Penindakan atas pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai lanjut Eka, menjadi tugas Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi dan/atau dilarang.
Melalui hibah dan lelang terhadap barang-barang hasil penindakan tersebut, Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan mengamankan hak keuangan negara.
"Barang hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan telah berstatus BMN tidak selalu berujung dimusnahkan. Namun, barang tersebut dapat dilelang atau dihibahkan dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan," ungkapnya.
Selanjutnya, Kepala Kanwil Bea Cukai Tembilahan, Eka Purnama Putra bersama jajarannya di Bea Cukai Tembilahan menyerahkan hibah BMMN eks penindakan kepabeanan berupa hibah barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa Kasur, Karpet, Kursi, dan Karpet Hasil Penindakan KPPBC TMP C Tembilahan Kabupaten Inhil kepada Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah Kabupaten Inhil.

Berita Lainnya
Dukung Program Pemerintah, Polres Inhil Taja Baksos Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Bawa dan Simpan 19 KG Sabu Dari Malaysia, 3 Pelaku Dibekuk di Rupat Bengkalis.
Kunker ke Inhil, Kajati Riau Monitoring Evaluasi dan Superpisi ke Kejari Inhil
DPC Peradi SAI Indragiri Raya Teken MoU Bersama Forum TJSLBU Kabupaten Indragiri Hilir
Kapolres Inhil Pimpin Sertijab Kabag Log dan Kapolsek
Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Beri Santunan ke Keluarga Korban Tenggelam
Kapolres Inhil Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Kerukunan Jelang Pemilu
Jenguk Raihan dan Fajri, Anak Penderita Rapuh Tulang, Kapolda Riau : Intervensi Kedokteran Untuk Penguatan Tulangnya
400 Titik Hotspot Terpantau Selama 2023, Begini Penjelasan Kepala BPBD Inhil
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
2,5 Tahun Tanpa Tanggung Jawab, PT GIN dan PT SAL Penyebab Banjir di Lahang Hulu
Polsek KSKP Ajak Masyarakat Tembilahan Jaga Stabilitas Politik