Kanit Reskrim Polsek Tapung Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Kemitraan dengan Media


AYORIAU.CO, TAPUNG - Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP Rhino Handoyo, SH, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pengusiran terhadap wartawan dalam kegiatan klarifikasi yang berlangsung di Mapolsek Tapung pada Rabu (19/11/2025).

Ia menyatakan, insiden yang sempat menjadi sorotan tersebut murni terjadi akibat miskomunikasi antara petugas kepolisian dan awak media.

AKP Rhino menjelaskan, pada hari itu Polsek Tapung tengah melaksanakan klarifikasi atas laporan pengaduan dugaan pencurian galon air isi ulang yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Sardan.

Dalam rangka pendalaman perkara, pihak kepolisian memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk saksi-saksi serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Trimanunggal.

“Kegiatan klarifikasi saat itu dilakukan di ruang Kanit Reskrim. Sebenarnya tidak ada persoalan apa pun, hanya terjadi miskomunikasi.

Kami sedang fokus melakukan klarifikasi terkait laporan pengaduan yang dibuat oleh Saudara Sardan,” ujar AKP Rhino kepada wartawan.

Ia menerangkan, di tengah berlangsungnya proses klarifikasi, beberapa awak media masuk ke ruangan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi atau pemberitahuan kepada petugas. Mengingat kondisi ruangan yang terbatas serta proses klarifikasi yang sedang berjalan, dirinya kemudian menanyakan maksud dan tujuan kehadiran wartawan tersebut.

“Karena keterbatasan tempat dan kegiatan masih berlangsung, saya hanya menanyakan maksud dan tujuan rekan-rekan media yang tiba-tiba masuk. Hal itu semata-mata untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses klarifikasi,” jelasnya.

AKP Rhino menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak melarang atau menghalangi tugas jurnalistik. Namun, ia berharap peliputan dapat dilakukan setelah proses klarifikasi awal dan penyelidikan selesai, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik lebih utuh dan berimbang.

“Tujuan kami bukan melarang peliputan. Kami hanya berharap menunggu hasil dari penyelidikan atau klarifikasi ini terlebih dahulu. Media selama ini adalah rekan dan mitra kami dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, AKP Rhino menekankan bahwa Polsek Tapung senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan objektivitas dalam menangani setiap pengaduan masyarakat.

Ia memastikan tidak ada kepentingan tertentu maupun keberpihakan kepada salah satu pihak dalam penanganan perkara tersebut.

“Dalam penanganan pengaduan ini, kami bekerja secara objektif, profesional, dan sesuai prosedur. Tidak ada kepentingan pribadi maupun keberpihakan kepada pihak mana pun,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua BPD Desa Trimanunggal, Lubis, turut memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pengusiran wartawan. Ia membantah informasi tersebut dan menyatakan bahwa masyarakat desa hadir di Polsek Tapung atas undangan resmi untuk keperluan klarifikasi.

“Kami dari Desa Trimanunggal diundang oleh pihak Polsek Tapung untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pencurian. Saat kegiatan berlangsung, wartawan masuk ke ruangan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya,” ungkap Lubis.

Ia menilai, kesalahpahaman yang terjadi sebaiknya disikapi secara bijak oleh semua pihak, dengan tetap menjunjung tinggi etika dan saling menghormati peran masing-masing.

Sebagaimana diketahui, Polsek Tapung menerima laporan dari Sardan pada Selasa (11/11/2025) terkait dugaan pencurian galon air isi ulang. Karena upaya mediasi di tingkat desa sebelumnya belum menemukan titik temu, pihak kepolisian kemudian melakukan klarifikasi lanjutan dengan mengundang para pihak terkait, termasuk perwakilan desa, pada Rabu (19/11/2025).

Pihak kepolisian berharap, ke depan sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan insan pers dapat terus terjalin dengan baik, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar