Trending
›
Jelang Putusan PHPU, Polres dan Kodim 0314 Inhil Patroli
Dibaca : 314 Kali
Polres Inhil Serahkan Bantuan ke Keluarga Korban Laka Laut
Dibaca : 371 Kali
Polres Inhil Press Release Dugaan Pelaku Begal di Tembilahan Hulu
Dibaca : 1476 Kali
Seharian Berjibaku, Akhirnya Korban Tabrakan Speedboat Ditemukan
Dibaca : 7998 Kali
Sedang Mandi Remaja di Inhil Diterkam Buaya
Dibaca : 2642 Kali
Bupati Launching Perizinan Online
Tembilaahan (ARC) - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, melaunching Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik, Kamis (31/1) petang.
Pada kesempatan itu Bupati, menyatakan selama ini banyak paradigma masyarakat proses pengurusan izin sangat lama dan berbelit-belit. Kedepan hal itu tidak akan terjadilagi dengan adanya sistem online.
"Nanti pengurus izin tak membawa persyaratan lagi sebagai mana yang diminta, cukup mengisi melalui aplikasi yang telah tersedia, dimanapun berada,"jelasnya.
Dengan launcing ini maka semua proses pengurusan perizinan lebih cepat, hanya memakan waktu beberapa menit. Artinya, para pelaku usaha lebih efektif dari sisi waktu dan sekaligus efesiensi karena tidak perlu biaya apapun.
"Dimanpun merka berada bisa mengurus izin sepanjang jaringan intenet ada,"tukas Bupati
Hal ini lanjut Bupati, perlu untuk disosialisaikan karena telah menjadi tuntutan. Sebab, pelayanan akan efektif, efesien, murah dan mudah. Dengan demikian akan terjadi peningkatan pelayanan dan perizinan.
"Saya berharap agar tahapan pengurusan izin di linknya ke ruangan saya, wabup dan sekda. Supaya kami dapat melihat perkembangan pengurusan izin di Inhil,"paparnya.
Kepala DPMPTSP Inhil H Helmi D, mengatakan pada aspek regulasi penandatangan elektronik ini bersandarkan pada Peraturan Pemerintah No, 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elekteronik.
Serta Perbup No. 43 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Disamping itu pula telah memiliki sertifikat elektonik dari Badan Siber dan Sandi Negara berdasarkan MoU antara Dinas Kominfo dan Balai Sertifikasi elektronik Badan Siber dan Sandi Negara pada tanggal 17 Juli 2018.
Kegiatan yang dimotori Dinas Penanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) inhil itu juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Inhil H Syamsuddin Uti, Sekda Inhil H Said Syarifuddin dan para pejabat liannya.(adv/Diskominfops/ded)
Berita Lainnya
Lomba Sampan Selodang, Warisan Budaya Yang Kaya Akan Nilai Filosofis
Ketua TP PKK Gaung Diberi Kejutan Spesial Saat Kunker di Desa Pungkat
Berbagi Ta'jil di 2 Kelurahan dan 1 Desa Kecamatan Kempas
HPN 2022 di Inhil, Sambu Group Raih Penghargaan Perusahaan Paling Informatif
Pjs Bupati dan Dandim Kasrem 031/Wb Tinjau Lokasi TMMD ke 101 Kodim 0314/Inhil
BEM FIAI dan LDK Taja Malam Tarhib Ramadhan, Dewan Pembina Doakan Kegiatan Ini Dapat Ganjaran Pahala Besar
Sebelum ramadhan, Pemkab Inhil Akan Keluarkan Surat Edaran
Ketua Umum IKA UR Inhil Lantik Pengurus IKA UR Kecamatan Kemuning
Pemkab Inhil Mediasi PT BPLP Dengan Kelompok Masyarakat Desa Seberang Sanglar
Maju Calon Ketua Umum, Sulaimansyah: Mohon Do'a dan Suport Seluruh Kader HMI Badko - Riau Kepri
Maulid Nabi Muhammad 1443 Hijriah, Camat Gaung Penuhi Undangan Masyarakat di Desa Lahang Baru
2 Pelaku Penggelapan Kelapa Milik PT.RSUP di Pulau Burung Akan Diproses Hukum