Dugaan Penyerobotan Lahan, Dua Perusahaan Sawit Terancam Gagal Perpanjang HGU

AYORIAU.CO - Derita panjang warga transmigrasi swakarsa mandiri di Desa Beringin Jaya, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menggema di meja pemerintah. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (BAHU) Prabowo DPD Riau, sebanyak 43 anggota Kelompok Tani TSM secara resmi mengajukan permohonan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau untuk menunda rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) bagi dua perusahaan sawit besar: PT Surya Agrolika Reksa dan PT Adimulia Agrolestari, pada 16 Juli 2025 lalu.
Permohonan tersebut berkaitan dengan kekurangan pembagian kebun plasma seluas 91 hektare, yang seharusnya telah menjadi hak petani sejak lebih dari dua dekade lalu. Surat permohonan ditandatangani oleh Wanton, S.H., M.H., M.Si., selaku Ketua DPD BAHU Prabowo Riau, dan Alimin Nababan, S.H., Ketua Tim Kuasa Hukum para petani.
Menurut Alimin Nababan, dari tahun 1999 hingga 2008, PT Surya Agrolika Reksa hanya memberikan 15 hektare kebun plasma kepada 53 kepala keluarga anggota Kelompok Tani TSM. Padahal, berdasarkan kesepakatan awal, setiap petani dijanjikan 2 hektare, atau total 106 hektare melalui skema Kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) bersama KUD Timbul Jaya.
“Yang mereka terima hanya 0,2 hektare per orang. Sementara warga transmigrasi umum lainnya bisa mendapatkan hingga 2 hektare. Ini jelas ketidakadilan,” tegas Alimin.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil overlay peta administrasi desa dan SK HGU, PT Surya Agrolika Reksa diduga telah menggunakan lebih dari 441 hektare lahan warga untuk pembangunan kebun inti, pabrik, perumahan karyawan, hingga fasilitas ibadah—semuanya tanpa proses pelepasan hak yang sah. PT Adimulia Agrolestari juga diduga menggarap lebih dari 800 hektare lahan transmigrasi.
Dalam surat resminya kepada Kanwil ATR/BPN Riau bernomor B.115/KA-WLO/S/VII/2025, Alimin Nababan menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga melanggar kewajiban penyediaan plasma minimal 20 persen dari total luas HGU. Ia juga menyinggung skandal suap HGU yang pernah menyeret nama Komisaris dan General Manager PT Adimulia Agrolestari.
“Jangan lupa, mereka pernah ditangkap KPK karena suap izin HGU. Apakah sekarang mereka pantas diberi izin baru sebelum menuntaskan pelanggaran masa lalu?” ujar Alimin.
Ketua DPD BAHU Prabowo Provinsi Riau, Wanton, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat rakyat ditindas oleh kekuatan modal.
“Hak rakyat atas tanah dan kemitraan plasma bukan sekadar janji di atas kertas, melainkan amanat konstitusi dan undang-undang. Jika negara gagal hadir, kami akan hadir sebagai suara dan pembela mereka,” tegasnya.
BAHU Prabowo meminta Kanwil BPN Riau untuk tidak menandatangani perpanjangan HGU kedua perusahaan tersebut sebelum kewajiban plasma diselesaikan dan lahan masyarakat dikembalikan.
Ditempat terpisah awak media telah menghubungi Solihin yang merupakan kepala Humas kedua perusahaan tetapi ponsel sedang tidak aktif, namun melalui Fahmi Staf legal mengatakan bahwa DV. Turangan yang merupakan Direktur perusahaan tersebut tidak ada di tempat dan mengatakan akan segera membalas surat pengacara.
Sebagai bentuk keseriusan, surat permohonan ini telah ditembuskan ke Kementerian ATR/BPN RI, Bupati Kuantan Singingi, Ketua DPRD Riau, Dinas Perkebunan, serta DPP BAHU Prabowo di Jakarta.
BAHU Prabowo menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari perjuangan keadilan agraria di Bumi Lancang Kuning.
Sementara itu Humas PT SAR Solihin, ketika dikonfirmasi Riau Pos, mengatakan bahwa PT Surya Agrolika Reksa belum ada rencana Perpanjangan HGU karena HGU PT SAR masih lama berakhir. Terkait proses Perpanjangan HGU PT AA tidak Ada Kaitanya dengan Peserta TSM Desa Beringin Jaya.
"Terkait kepesertaan dan pengalokasian lahan TSM menjadi Kewenangan pemerintah Desa bersama KUD Timbul Jaya sebagai Lembaga yang mengelola Kebun KKPA,"jawabnya.
Berita Lainnya
PLN Icon Plus Optimalisasi Kehandalan Jaringan WiFi di Dinas Pendidikan Bintan
Berikan Motivasi, Dandim dan Polres Inhil Kunjungi Anggota Paskibra Yang Tengah Belatih.
Kapolres Inhil Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres, Kabag Ops dan Kapolsek Mandah
Siap Digelar Agustus, Kapolres Cup Dragbike 2025 Usung Semangat Sportivitas dan Tertib Lalu Lintas
Irwasda Polda Riau Tinjau Distribusi Logistik dan Pengamanan TPS
Jaga Kualitas Internet, PLN Icon Plus Sumbagteng Rutin Rawat Kabel FO di Solok
Bersama PT Pulau Sambu, PSMTI Kec. Kateman Salurkan 300 Paket Sembako
Resmikan Kantor Desa Simpang Tiga, HM Wardan: Ini Wujud Keberhasilan Program DMIJ Plus Terintegrasi
Bantah Lakukan Pungli dan Merugikan Negara, Petugas P2TL PLN ULP Kuala : Itu Fitnah!!
Wartawan Menulis Tanpa Data Dinilai Peyebar Berita Hoax
Tradisi Tahunan, PKDP Inhil Masak 1000 Lemang dan Ketupat
Warga Kuala Patah Parang: Kami Petani Butuh Program Ekskavator Untuk Perbaiki Kebun