Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Musnahkan BB dan Barang Rampasan Telah Inkracht oleh Pengadilan
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Selasa 20 Agustus 2024.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nova Fuspitasari, S.H.,M.H dan dihadiri serta disaksikan langsung oleh
Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Jonta Ginting, S.H, Kasat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir, Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, S.I.K, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kab. Inhil, Devi Natalia, SKM,.MH, Para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Kepala Sub Seksi, Jaksa Fungsional dan Para Pegawai Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Terpantau, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Nova Fuspitasari, SH, MH Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan pada Periode April s/d Juli 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni, Narkotika Jenis Shabu-shabu??: 39,89 Gram, 35 Handphone Android berbagai merk??, 6 unit timbangan, 4 buah gunting, Bong, Parang dan barang bukti lainnya. (Rls)

Berita Lainnya
Jelang Bulan Ramadan, Polda Riau Intensifkan Pantau Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan
Bupati Inhil HM WARDAN Resmikan Pasilitas Pelabuhan Kuala Gaung
Cooling System, Kapolsek Tembilahan Iptu Danu Hidayat : Tekankan Pedekatan Secara Humanis
Aplikasi Internal Down, Transformasi Digital PLN Dipertanyakan
32 Perangkat Desa Ikuti Penguatan Kapasitas Pemdes dan Sosialisasi Penilaian Kinerja Desa
Jalankan Instruksi Bupati HM Wardan, Jalan Suhada Sudah Tertangani
Bhakti Sosial dan Kesehatan Alumni AKABRI 1990 Berlanjut di Ponpes Jilussalamah Al-Islamiyyah
Pengkab PERBAKIN Inhil Terima SK Kepengurusan 2025–2029
Kasat Binmas Polres Inhil AKP Cardi Edi Haryanto Cek Pos Satkamling di Kelurahan Sungai Beringin
Sinergi Ketua DPRD Inhil, PLN, dan Pemdes, Jaringan Listrik Segera Dibangun di Desa Sialang Panjang
Soal OTT KPK, Pemprov Riau : Gubernur Hanya Dimintai Keterangan
Sisihkan Gaji, Polantas di Riau Bedah Rumah Warga Kurang Mampu