Mafirion Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil
AYORIAU.CO - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengapresiasi langkah Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan yang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Datuk Bahar Kamil menjadi tahanan kota. Menurut Mafirion, keputusan tersebut mencerminkan independensi lembaga peradilan yang tetap berpegang pada aturan hukum sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Mafirion menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang telah menggunakan kewenangannya secara objektif dan proporsional. Ia menilai, pengalihan penahanan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya mengapresiasi Ketua PN Tembilahan dan Majelis Hakim yang telah mengambil keputusan secara bijaksana. Pengalihan penahanan ke tahanan kota adalah langkah hukum yang dibenarkan undang-undang dan menunjukkan bahwa hukum tidak hanya ditegakkan secara formal, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Mafirion. Senin (16/12/2025).
Lebih lanjut, Mafirion menegaskan bahwa keputusan tersebut sama sekali tidak menghilangkan substansi penegakan hukum. Menurutnya, status tahanan kota tetap merupakan bentuk penahanan, sehingga proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Perlu dipahami oleh publik bahwa pengalihan penahanan ini bukan pembebasan. Proses hukum tetap berjalan, persidangan tetap dilanjutkan, dan terdakwa tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum. Karena itu, semua pihak harus tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi reformasi hukum, pemasyarakatan, dan hak asasi manusia, Mafirion juga menyoroti pentingnya asas praduga tidak bersalah serta pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk hak atas kesehatan.
“Negara hukum harus menjamin keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Ketika ada pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan, maka aparat penegak hukum memang diberi ruang oleh undang-undang untuk mengambil kebijakan yang berkeadilan,” katanya.
Mafirion berharap keputusan PN Tembilahan ini dapat menjadi contoh bahwa lembaga peradilan mampu menghadirkan keadilan yang tidak kaku, namun tetap berlandaskan hukum. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mempolitisasi perkara hukum yang sedang berjalan.
“Mari kita kawal bersama proses hukum ini dengan kepala dingin. Percayakan kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara secara adil, objektif, dan sesuai fakta persidangan,” pungkas Mafirion.

Berita Lainnya
Demo di DPRD Riau Berlangsung Damai, Mahasiswa dan Polisi Bersalaman
Pj Bupati dan Ketua DPRD Inhil Hadiri Penutupan Turnamen Mumpa Cup
Warga Concong Sepakat Program 3 Desa 1 Ekskavator dari Paslon Fermadani
Diduga Patah Disenggol Kapal, Pj Bupati Inhil Intruksi OPD Segera Tangani Jembatan
Polsek Tanah Merah Lakukan Pengecekan Persiapan Lahan Penanaman Jagung Kuartal II
Dipimpin H. Muhammad Nasir, DPW Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Provinsi Riau Hadiri Mubes VI dan Harlah ke-46 di Jakarta
Polres Inhil Kirim Surat Panggilan ke-3 untuk Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Kelumpang
Emak-emak Tanjung Pasir Tak Ingin Janji Palsu, Nekat Dukung Fermadani Sampai Menang
PJ Bupati Gelar Acara Silaturrahmi bersama Jurnalis Indragiri Hilir
PLN Icon Plus Sumbagteng Meriahkan Payakumbuh Botuang Festival 2024
Pj Bupati Inhil Herman Jemput Bola Ke Kementerian Koordinator Perekonomian RI guna Kembangkan Potensi di Kabupaten Indragiri Hilir
Wujud Peduli Korban Longsor Desa Sungai Bela, Polsek Kuindra Berikan Bantuan Sembako