Pemkab Inhil Bantah Tuduhan Tutup Mata terhadap Pungli di Sekolah
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Dalam menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai berbagai isu di Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hilir selaku juru bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, memberikan pernyataan tegas, Kamis (21/11/2024). Pernyataan ini menyoroti sejumlah tuduhan terkait pengelolaan pemerintahan, khususnya dalam sektor pendidikan dan informasi publik di bawah masa kepemimpinan Pj. Bupati Indragiri Hilir, Erisman Yahya.
Dr. Trio Beni Putra menegaskan bahwa terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah, Pemkab. Inhil melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir telah mengambil langkah-langkah yang jelas dan tegas. Beberapa sanksi telah dijatuhkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, jauh sebelumnya, Dinas Pendidikan telah mengedarkan sejumlah surat edaran untuk mencegah terjadinya pungli, antara lain:
- Surat Edaran Larangan Pemberian dan Penerimaan Gratifikasi Terkait Hari Guru Nasional dan Penerimaan Rapor Tahun 2024 (Nomor: 2286/DISDIK/XI/2024).
- Surat Edaran Larangan Pungli di Sekolah (Nomor: 420/DISDIK-INHIL/X/2024/2134).
- Surat Pengelolaan Layanan Pendidikan di Satuan Pendidikan (Nomor: 2033/DISDIK/X/2024).
“Jadi, tidak benar jika ada pernyataan bahwa Dinas Pendidikan menutup mata terhadap praktik pungli. Kami sudah mengambil langkah preventif melalui edaran-edaran tersebut, dan tindakan tegas telah dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar,” ujar Dr. Trio.
Selain itu, Pj. Bupati Indragiri Hilir, Erisman Yahya, secara konsisten telah mengingatkan agar dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir dikelola secara profesional, tidak berorientasi pada bisnis, apalagi terlibat dalam praktik pungli. Hal ini, menurut Dr. Trio, merupakan salah satu wujud komitmen Pemkab dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang dan lebih bersifat opini. Menurutnya, sebagai pilar sosial kontrol, jurnalis seharusnya mengedepankan prinsip keberimbangan berita dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
“Kami sangat menyayangkan pihak-pihak yang tidak memahami aturan dan menyajikan tulisan yang tidak berimbang. Tidak ada permintaan informasi sebelumnya, seakan-akan berita yang disampaikan hanya opini sepihak. Jurnalis seharusnya menjalankan fungsi sosial kontrol secara profesional,” tegas Dr. Trio.

Berita Lainnya
Abdul Wahid Lantik Dani M Nursalam Jadi Ketua LKP DPW PKB RIAU
Polsek KSKP Tembilahan dan Pelindo Teken Kesepakatan Jaga Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Kuasa Hukum Soroti Sah Tidaknya Penetapan Tersangka dan Hak didampingi Advokat
Warga Gelar Syukuran Pengerjaan Jalan Retak Seribu Lahang Baru - Teluk Pinang Selesai Tepat Waktu
Kasi Penkum Kejati Riau Beri Penjelasan Terkait Viralnya di Medsos Oknum JPU Kejari Rohil Berselingkuh
PLN Icon Plus Optimalisasi Kehandalan Jaringan WiFi di Dinas Pendidikan Bintan
Pj Bupati Inhil Herman Pinta Alumni SMEA Angkatan 85 Dukung Program Pemda
Tinggal di Tengah Kebun, Nenek Fatimah Didatangi Tim PJJ Ditsamapta Polda Riau
PLN Icon Plus Sumbagteng Meriahkan Business Matching dan Diskusi Publik di Politeknik Caltex Riau
Ribuan Warga Hadiri Tabligh Akbar Bersama M Nasir dan Das'ad Latif di Lapangan Gajah Mada Tembilahan
Tanaman Jagung Tumbuh Optimal, Polsek Sungai Batang Turun Langsung Monitoring Lahan 2 Hektare di Benteng
Sekilas Perjalanan Karir Politik Dani M Nursalam, Pernah Jualan Es Hingga Jadi Ketua DPRD Inhil