Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Sinergi Pemprov Riau dan Dunia Usaha
BPBD Inhil Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Sungai Dusun
Pemkab Inhil Bantah Tuduhan Tutup Mata terhadap Pungli di Sekolah

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Dalam menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai berbagai isu di Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hilir selaku juru bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, memberikan pernyataan tegas, Kamis (21/11/2024). Pernyataan ini menyoroti sejumlah tuduhan terkait pengelolaan pemerintahan, khususnya dalam sektor pendidikan dan informasi publik di bawah masa kepemimpinan Pj. Bupati Indragiri Hilir, Erisman Yahya.
Dr. Trio Beni Putra menegaskan bahwa terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah, Pemkab. Inhil melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir telah mengambil langkah-langkah yang jelas dan tegas. Beberapa sanksi telah dijatuhkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, jauh sebelumnya, Dinas Pendidikan telah mengedarkan sejumlah surat edaran untuk mencegah terjadinya pungli, antara lain:
- Surat Edaran Larangan Pemberian dan Penerimaan Gratifikasi Terkait Hari Guru Nasional dan Penerimaan Rapor Tahun 2024 (Nomor: 2286/DISDIK/XI/2024).
- Surat Edaran Larangan Pungli di Sekolah (Nomor: 420/DISDIK-INHIL/X/2024/2134).
- Surat Pengelolaan Layanan Pendidikan di Satuan Pendidikan (Nomor: 2033/DISDIK/X/2024).
“Jadi, tidak benar jika ada pernyataan bahwa Dinas Pendidikan menutup mata terhadap praktik pungli. Kami sudah mengambil langkah preventif melalui edaran-edaran tersebut, dan tindakan tegas telah dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar,” ujar Dr. Trio.
Selain itu, Pj. Bupati Indragiri Hilir, Erisman Yahya, secara konsisten telah mengingatkan agar dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir dikelola secara profesional, tidak berorientasi pada bisnis, apalagi terlibat dalam praktik pungli. Hal ini, menurut Dr. Trio, merupakan salah satu wujud komitmen Pemkab dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang dan lebih bersifat opini. Menurutnya, sebagai pilar sosial kontrol, jurnalis seharusnya mengedepankan prinsip keberimbangan berita dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
“Kami sangat menyayangkan pihak-pihak yang tidak memahami aturan dan menyajikan tulisan yang tidak berimbang. Tidak ada permintaan informasi sebelumnya, seakan-akan berita yang disampaikan hanya opini sepihak. Jurnalis seharusnya menjalankan fungsi sosial kontrol secara profesional,” tegas Dr. Trio.
Berita Lainnya
Kapolres Inhil Pimpin Patroli Malam Blue Light
Polres Inhil Bagikan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Puri Kasih
Kejati Riau Resmikan Rumah Restorative Justice di Tembilahan Hulu
Terpilih Aklamasi, Fauzan Janji Bawa PGRI Inhil Lebih Progresif dan Inklusif
Aksi PLN Icon Plus Mencegah Pemanasan Global dengan Menanam 1.000 Pohon
Terlantar Dijalan, Ibu dan Anak ini Dijemput Polsek Tembilahan Hulu
Perayaan Tahun Baru Imlek 2023, Kapolres Inhil Tinjau Vihara Budi Bhakti
Warga Sepakat Jaya Keluhkan Kerusakan Kebun, Bang Ferry Datang Berikan Solusi
Pj Bupati Inhil Ungkapkan Terima Kasih Atas Kinerja Polres Inhil Selama 2023
MoU PLN Icon Plus Sumbagteng dengan PLN RKR dan 6 Developer Wujud Kontribusi Positif Bagi TIK
Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polres Inhil Berganti
Polsek KSKP Tingkatkan Patroli Rutin Harkamtibmas Jelang Pemilu 2024