Pemkab Inhil Bantah Tuduhan Tutup Mata terhadap Pungli di Sekolah
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Dalam menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai berbagai isu di Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hilir selaku juru bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, memberikan pernyataan tegas, Kamis (21/11/2024). Pernyataan ini menyoroti sejumlah tuduhan terkait pengelolaan pemerintahan, khususnya dalam sektor pendidikan dan informasi publik di bawah masa kepemimpinan Pj. Bupati Indragiri Hilir, Erisman Yahya.
Dr. Trio Beni Putra menegaskan bahwa terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah, Pemkab. Inhil melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir telah mengambil langkah-langkah yang jelas dan tegas. Beberapa sanksi telah dijatuhkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, jauh sebelumnya, Dinas Pendidikan telah mengedarkan sejumlah surat edaran untuk mencegah terjadinya pungli, antara lain:
- Surat Edaran Larangan Pemberian dan Penerimaan Gratifikasi Terkait Hari Guru Nasional dan Penerimaan Rapor Tahun 2024 (Nomor: 2286/DISDIK/XI/2024).
- Surat Edaran Larangan Pungli di Sekolah (Nomor: 420/DISDIK-INHIL/X/2024/2134).
- Surat Pengelolaan Layanan Pendidikan di Satuan Pendidikan (Nomor: 2033/DISDIK/X/2024).
“Jadi, tidak benar jika ada pernyataan bahwa Dinas Pendidikan menutup mata terhadap praktik pungli. Kami sudah mengambil langkah preventif melalui edaran-edaran tersebut, dan tindakan tegas telah dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar,” ujar Dr. Trio.
Selain itu, Pj. Bupati Indragiri Hilir, Erisman Yahya, secara konsisten telah mengingatkan agar dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir dikelola secara profesional, tidak berorientasi pada bisnis, apalagi terlibat dalam praktik pungli. Hal ini, menurut Dr. Trio, merupakan salah satu wujud komitmen Pemkab dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang dan lebih bersifat opini. Menurutnya, sebagai pilar sosial kontrol, jurnalis seharusnya mengedepankan prinsip keberimbangan berita dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
“Kami sangat menyayangkan pihak-pihak yang tidak memahami aturan dan menyajikan tulisan yang tidak berimbang. Tidak ada permintaan informasi sebelumnya, seakan-akan berita yang disampaikan hanya opini sepihak. Jurnalis seharusnya menjalankan fungsi sosial kontrol secara profesional,” tegas Dr. Trio.

Berita Lainnya
Polres Inhil Gelar Buka Bersama dan Peringatan Malam Nuzulul Qur an
Bulan Bhakti Polri, Polda Riau Bangun 23 Titik Sumur Bor dan Belasan Pompa Air Untuk Masyarakat
Dekatkan Diri dan Serap Masukan Warga, Polsek Pelangiran Aktif Sambangi Warga di Pemukiman dan Pasar
Hari Anak Nasional 2024, Srikandi PLN Icon Plus Sumbagteng Beri Bantuan SDN 162 Rumbai
Kapolda Riau Beri Keleluasaan Anggota Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Sidang dugaan korupsi BPBD Siak, Penasehat Hukum Mantan Kepala BPBD Siak hadirkan Saksi Ahli
Universitas Abdurrab Catatkan Rekor MURI Penulisan Essay Biografi Tokoh Terbanyak
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Tinjau Perkembangan Jagung dan Bersihkan Lahan
SMSI Inhil Resmi dilantik, dihadiri Gubri dan Pengurus Pusat
Polemik Royalti Musik, Pemerintah Harus Pertemukan Musisi, Pelaku Usaha, dan LMKN
Bebas. Hakim Tunggal Kabulkan Permohonan Praperadilan IMA
SMSI Bengkalis Terbentuk, Siap Bersinergi Bangun Daerah Sebagai Konstituen Dewan Pers