Polemik Royalti Musik, Pemerintah Harus Pertemukan Musisi, Pelaku Usaha, dan LMKN
AYORIAU.CO - Keputusan pemungutan royalti musik di sektor usaha seperti restoran, pusat kebugaran, hotel, dan pusat perbelanjaan menuai reaksi beragam dari masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan musisi. Polemik ini mendorong Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, untuk mendesak pemerintah mengambil peran aktif dalam mempertemukan semua pihak terkait. Mafirion meminta pemerintah mempertemukan musisi, pelaku usaha dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk duduk bersama dan mencari solusi atas polemik royalti musik.
“Saat ini ada keresahan di dua sisi. Pelaku usaha khawatir terbebani biaya tambahan dari kewajiban membayar royalti. Sementara musisi justru takut membawakan lagu-lagu bukan ciptaannya sendiri di tempat-tempat usaha. Ini kondisi yang tidak sehat bagi ekosistem industri kreatif. Pemerintah harus hadir dan memfasilitasi dialog antara musisi, pelaku usaha, dan LMKN. Jangan biarkan polemik ini berlarut-larut hingga menjadi keresahan yang memuncak di kalangan masyarakat terkait,” tegas Mafirion di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Polemik ini mencuat
setelah salah satu gerai makanan di Bali harus berhadapan dengan proses hukum karena tidak membayar royalti. DJKI Kemenkumham menegaskan bahwa pemutaran musik di ruang publik seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib dikenai royalti sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tarif royalti untuk restoran dan kafe, misalnya, mencapai Rp60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu, dan jumlah yang sama untuk royalti hak terkait. Artinya, untuk sebuah kafe dengan 50 kursi, total kewajiban royalti tahunan bisa mencapai Rp6 juta.
“Keputusan soal royalti ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Kita tentu menghargai dan melindungi hak cipta karya seni. Tapi, kebijakan ini juga harus memperhitungkan daya dukung pelaku usaha, apalagi yang berskala kecil dan menengah. Jangan sampai ketakutan akibat beban royalti justru menghambat pertumbuhan industri kreatif itu sendiri,” lanjut Mafirion.
Data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menunjukkan bahwa pada awal penerapan Undang-Undang Hak Cipta, perolehan royalti hanya sekitar Rp400 juta per tahun. Namun, dalam beberapa tahun terakhir meningkat pesat hingga menyentuh angka Rp200 miliar per tahun. Pertumbuhan ini menunjukkan potensi besar, namun juga menandakan perlunya pengelolaan yang transparan dan adil agar semua pihak merasa dilibatkan dan tidak dirugikan.
“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal membangun ekosistem industri musik dan usaha yang berkeadilan. Maka dari itu, saya mendesak pemerintah melalui kementerian terkait untuk memfasilitasi dialog terbuka dan produktif. Semua pihak harus duduk bersama dan bicara jujur agar tercipta solusi yang tidak memberatkan, tapi tetap menjunjung tinggi hak-hak pencipta,” kata Mafirion.
Pemerintah tidak hanya mempertemukan semua pelaku usaha dengan LMKN, tapi juga harus melakukan sosialisasi atas semua ketentuan UU No.28 Tahun 2014. Sehingga semua pihak bisa dengan lapang dada menerima sesuai dengan ketentuan UU tersebut.

Berita Lainnya
Antisipasi Karhutla, Polsek Reteh Terima Bantuan Peralatan Pemadam Kebakaran dari PT Bumipalma Lestaripersada
Tanaman Jagung di Tanjung Simpang Tumbuh Subur, Bhabinkamtibmas Temukan Sejumlah Titik Serangan Hama
Pemkab Inhil Bantah Tuduhan Tutup Mata terhadap Pungli di Sekolah
PT Musim Mas Perkuat Kolaborasi Lawan Karhutla, Dukung Green Policing dan Lindungi Masyarakat Pelalawan
Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
Polres Inhil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Dukung Petani, Kadin Borong Beras Organik Pandan Wangi Desa Kuala Sebatu
Kejari Inhil Bantah Tudingan Terima Kontribusi Kegiatan Pelatihan Kepala Desa di Batam
Misi Kemanusiaan Yunanto Along: Wujudkan Rumah Impian Nenek Dian Rodiah di Teluk Kabung
Sinergi PLN Group Hadirkan Internet 100 Persen Fiber Optik Pertama di Pulau Buluh
Klarifikasi Isu Dugaan Pencurian Kabel PLN di Parit 9 Inhil, Ketua RT hingga Pemdes Mengaku Belum Terima Laporan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil