Sidang Putusan Korupsi Jalan Inhil: Kontraktor dan Pejabat PUPR Dijatuhi Hukuman Penjara
AYORIAU.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa perkara korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Jumat (19/12/2025).
Kedua terdakwa masing-masing Eka Agus Syafrudin, Direktur PT Gunung Guntur, serta Erwanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Bina Marga Dinas PUPR Inhil.
Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Jonson Parancis dengan agenda pembacaan vonis. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terhadap terdakwa Eka Agus Syafrudin, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Eka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.270.011.525,33.
Namun, majelis memperhitungkan uang titipan sebesar Rp150 juta berdasarkan berita acara penitipan tertanggal 11 September 2025, serta uang yang dititipkan saksi Erwanto sebesar Rp769.925.475. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang dibebankan kepada Eka Agus Syafrudin menjadi Rp5.350.085.950,33.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan,” tegas hakim dalam persidangan.
Sementara itu, terdakwa Erwanto divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp769.925.475.
Majelis hakim turut memperhitungkan uang titipan Erwanto sebesar Rp50 juta berdasarkan berita acara penitipan tanggal 29 September 2025, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp719.925.475.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan,” lanjut hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menuntut terdakwa Eka Agus Syafrudin dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti lebih dari Rp5,3 miliar, subsider penjara 4 tahun 3 bulan.
Sedangkan terdakwa Erwanto dituntut pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp250 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti lebih dari Rp716 juta, dengan subsider pidana penjara 4 tahun 3 bulan apabila tidak dibayar.

Berita Lainnya
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman di Pasar Malam Jembatan Rumbai Inhil
Tengah Asik Rekap Togel, Pria di Pulau Kijang Diringkus Polisi
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil Gencar Ungkap Kasus Narkoba
Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur
Polres Inhil Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi
Salah Gunakan Izin Tinggal, 3 Orang WNA di Inhil Diamankan Kantor Imigrasi Tembilahan
Ungkap Peredaran Narkotika, Polres Inhil Berhasil Amankan Seorang Pria
Tangkap Pejudi Togel Online, Kapolres: Kami Komit Berantas Perjudian Di Inhil, Jika Melihat Laporkan
Polsek Tembilahan Hulu Polres Inhil Bekuk Pria Penyalahguna Narkotika
Tim Resmob Polres Inhil Kembali Bekuk Bandar Togel.
Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur
Polres Inhil Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pekan Arba Tembilahan