Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif, Kapolsek Tembilahan Hulu Silaturrahmi Bersama Ketua FKWI


TEMBILAHAN HULU - Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Ricky Marzuki SH selalu aktif menjalin silaturrahmi, komunikasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir, Polda Riau.

Pada hari ini, Kamis (1/12/2022) Kapolsek Tembilahan Hulu didampingi beberapa personilnya bersilaturrahmi dengan Ketua Forum Komunikasi Wartawan Indragiri Hilir (FKWI) Maryanto SH.

Dalam kegiatan silaturrahmi ini, banyak hal yang didiskusikan dan dibicarakan Kapolsek bersama Ketua FKWI Inhil, intinya terkait sinergisitas antara jajaran kepolisian di Polsek Tembilahan Hulu dengan seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat, terutama kalangan pers di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Diharapkan dengan adanya silaturahmi  bersama unsur pers ini terjalin sinergisitas dan koordinasi yang baik untuk secara bersama-sama mewujudkan kondisi Kamtibmas yang kondusif," ungkap Ricky.

Kerjasama semua pihak, dalam hal ini pihak pers sangat dibutuhkan jajaran Polri dalam upaya mendapatkan masukan dan informasi mengenai potensi gangguan Kamtibmas dan upaya deteksi dini bagi penanganannya.

Ditambahkan, kebersamaan dan sinergi dengan segenap elemen masyarakat ini sangat dibutuhkan dalam upaya pendekatan dan menciptakan suasana Kamtibmas yang kondusif di daerah ini.

"Dengan sinergi ini membuat masyarakat, terutama kalangan wartawan merasa memiliki kedekatan emosional dengan anggota Polri sehingga sangat membantu dalam tugas menjaga dan memelihara Kamtibmas di tengah masyarakat," imbuhnya.

Ketua Forum Komunikasi Wartawan Indragiri Hilir Maryanto SH mengapresiasi kegiatan silaturrahmi semacam ini.

"Kami tentu saja memberikan apresiasi atas kegiatan silaturrahmi seperti ini, karena lebih mendekatkan jalinan sinergisitas juga dapat sharing informasi dalam upaya menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif," tegasnya.

Sesuai dengan tugas dan fungsi pers, seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 2 butir 1 disebutkan bahwa 'Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial'. 

"Sehingga dengan kegiatan silaturrahmi ini berbagai kegiatan dan informasi mengenai kegiatan kepolisian dalam upaya mewujudkan Kamtibmas yang kondusif dapat dijalankan dengan baik," imbuhnya.

Selain itu, fungsi sosial kontrol juga dapat dijalankan dalam upaya mengawasi berbagai hal yang menyangkut kepentingan publik. Selain melalui tulisan, baik di media cetak dan elektronik/ online, juga dapat disampaikan langsung melalui kegiatan silaturrahmi tatap muka seperti ini.***


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar