Muscab PPP Inhil 2026 Siap Digelar, Ahmad Fuad di Tunjuk Jadi Plt Ketua
Fenomena Pasir Timbul Pantai Mutiara Teluk Kiambang Diserbu Wisatawan
Basmi Narkoba, Polres Inhil Razia KTV Barcelona dan Grand Royal
Kasus Penganiayaan di Kampus UIN Suska Riau, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
AYORIAU.CO, PEKANBARU - Seorang mahasiswi yang tengah bersiap menyelesaikan skripsinya menjadi korban penganiayaan di lingkungan kampus UIN Suska Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Peristiwa tersebut berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui call center 110 Polresta Pekanbaru terkait adanya dugaan tindak kekerasan di salah satu fakultas. Menindaklanjuti laporan itu, personel kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa kejadian terjadi di lantai dua Fakultas Hukum dan Syariah.
“Begitu menerima laporan melalui layanan 110, personel segera merespons dan mendatangi TKP. Bersama pihak keamanan kampus dan mahasiswa, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Korban diketahui bernama Faradhila Ayu Pramesi (23), yang mengalami luka pada bagian kepala dan lengan akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial R (21). Antara korban dan pelaku diketahui saling mengenal sebelumnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bina Widya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan metode scientific crime investigation guna mengumpulkan alat bukti secara profesional.
Sementara itu, korban langsung mendapatkan pertolongan pertama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Saat ini korban masih dalam penanganan medis dan direncanakan akan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk perawatan lanjutan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 469 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Motif kejadian masih didalami oleh penyidik.
Kabid Humas juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang cepat melaporkan kejadian melalui layanan 110. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.

Berita Lainnya
Oknum Kades di Inhil Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Nonfisik, HMI Desak Penegakan Hukum
Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tembilahan
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan
Waspadai, Aksi Penipuan Catut Nama Sekda Dan Bunda PAUD Inhil
Oknum Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejari
Bentrok di Bitung, Polda Sulut Tahan 7 Tersangka
Kurang Lebih 1 Bulan, Polres Inhil Ungkap 2 Kasus Besar
Sakit Hati Akibat Sering Diperas, Pria ini Pukul Kepala Korban Pakai Kayu
Penyeludupan 40 Kilogram Narkotika Shabu di Riau Berhasil Digagalkan Polisi dan Bea Cukai
Diduga Pelakor Aniaya Istri Sah, Unit PPA Polres Kampar Amankan Wanita Muda
DPO Jaringan Narkoba Inhil Ditangkap di Batam, Polisi Bantah Aliran Dana ke Aparat
Polres Inhil Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur