Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Teror Ninja Sawit kembali memuncak, satpam PT SLS nyaris tertembak
Kasus Penganiayaan di Kampus UIN Suska Riau, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
AYORIAU.CO, PEKANBARU - Seorang mahasiswi yang tengah bersiap menyelesaikan skripsinya menjadi korban penganiayaan di lingkungan kampus UIN Suska Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Peristiwa tersebut berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui call center 110 Polresta Pekanbaru terkait adanya dugaan tindak kekerasan di salah satu fakultas. Menindaklanjuti laporan itu, personel kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa kejadian terjadi di lantai dua Fakultas Hukum dan Syariah.
“Begitu menerima laporan melalui layanan 110, personel segera merespons dan mendatangi TKP. Bersama pihak keamanan kampus dan mahasiswa, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Korban diketahui bernama Faradhila Ayu Pramesi (23), yang mengalami luka pada bagian kepala dan lengan akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial R (21). Antara korban dan pelaku diketahui saling mengenal sebelumnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bina Widya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan metode scientific crime investigation guna mengumpulkan alat bukti secara profesional.
Sementara itu, korban langsung mendapatkan pertolongan pertama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Saat ini korban masih dalam penanganan medis dan direncanakan akan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk perawatan lanjutan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 469 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Motif kejadian masih didalami oleh penyidik.
Kabid Humas juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang cepat melaporkan kejadian melalui layanan 110. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.

Berita Lainnya
Cinta Ditolak Bom Molotov Meledak, Pria di Riau Ditangkap Polisi
Melawan Saat di Amankan Petugas, Pelaku Curas Serta Cabul di Inhil Dihadiahi Timah Panas
Terekam CCTV, Kantor PWI Inhil Dibobol Maling
Edarkan Sabu Pria 34 Tahun di Inhil Dibekuk Polisi
Rugikan Negara 500 Juta Rupiah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ditahan
Pemuda di Riau Cabuli Empat Orang Anak Dibawah Umur
DPO : Polres Inhil Cari 2 Orang Pelaku Penyaniayaan di Kecamatan Kemuning
Edarkan Sabu Pria 34 Tahun di Inhil Dibekuk Polisi
KPPS Kecamatan Tempuling Keluhkan Dana Bimtek Tidak Sama dengan Kecamatan Lain, Diduga Dipotong
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pengguna Narkoba
Polsek Kateman Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, 1 Pelaku Berhasil Diamankan
13 Fakta Pembunuhan Andriana Noven, Model Fashion SMK Bogor