Rumah Dinas Lapas Disewakan, Praktisi Hukum Maryanto: Praktik Tersebut Rawan Penyimpangan
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Rumah dinas Lapas Kelas IIA Tembilahan yang berlokasi di Jalan M Boya, tepat di sebelah Kantor BRI, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, aset negara yang seharusnya dipergunakan sebagai fasilitas dinas justru beralih fungsi menjadi tempat usaha dan disewakan kepada pihak swasta.
Papan bertuliskan Rumah Negara Lapas Kelas IIA Tembilahan Kanwil Kemenkumham Riau masih terpampang jelas di bangunan tersebut. Namun di bagian depan, aktivitas bisnis berjalan setiap hari. Fenomena ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset negara.
Berdasarkan keterangan penyewa bernama Leni, rumah dinas tersebut disewakan dengan pola pembayaran ganda, yakni Rp31 juta per tahun ditambah Rp1 juta per bulan. Jika ditotal, nilainya mencapai sekitar Rp43 juta per tahun.
“Benar, kami nyewa. Pembayaran langsung kami serahkan ke Lapas Tembilahan,” ungkap Leni kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Versi Pihak Lapas
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, tidak menampik adanya praktik sewa tersebut. Namun ia menyebut yang disewakan bukan rumah negara, melainkan lahan kosong di depan rumah dinas yang sudah tidak layak huni.
Ia menjelaskan, ada dua jalur pembayaran. Pertama, Rp1 juta per bulan disetor ke rekening bendahara Lapas untuk masuk ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kedua, Rp25 juta per tahun yang disetorkan ke kas koperasi Lapas Kelas IIA Tembilahan. Totalnya mencapai Rp35 juta per tahun.
Menurut Prayitno, mekanisme tersebut sudah sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Potensi Penyalahgunaan
Meski demikian, pola pembayaran ganda ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa sebagian dana masuk ke kas negara, sementara sebagian lainnya masuk ke koperasi internal?
Praktisi hukum Maryanto, SH, menilai praktik tersebut rawan penyimpangan.
“Kalau aset negara dimanfaatkan untuk komersial, seluruh penerimaan wajib masuk ke kas negara. Tidak boleh ada percabangan ke koperasi. Kalau ada, ini bisa disebut double payment yang berpotensi disalahgunakan,” tegas Maryanto.
Ia menambahkan, koperasi internal tidak memiliki kewenangan memungut biaya atas pemanfaatan aset negara.
Tuntutan Publik
Kasus penyewaan lahan negara di Lapas Tembilahan ini menjadi gambaran persoalan klasik dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di daerah. Aset negara sering beralih fungsi menjadi ruang bisnis produktif, namun dengan mekanisme yang tidak sepenuhnya transparan.
Kini, sorotan publik tertuju pada Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan sebagai pemegang otoritas tertinggi BMN. Publik menuntut kejelasan: apakah skema sewa ganda di Lapas Kelas IIA Tembilahan ini sah menurut aturan, atau justru sebuah bentuk penyalahgunaan kewenangan?

Berita Lainnya
Pemkab Inhil Terima Penghargaan Smart City2023
Jelang Lebaran, PLN Icon Plus Jaga dan Tingkatkan Layanan Internet di Perawang Barat
Ini Upaya PLN Icon Plus Menjaga dan Meningkatkan Layanan Internet di Minas Barat
Pj Bupati H.Herman Bersama DPRD Sepakati Ranperda APBD Inhil TA 2024
Polres Inhil Sholat Tarawih Sekaligus Santuni Yatim
Aplikasi Internal Down, Transformasi Digital PLN Dipertanyakan
HMI Inhil Peringati Milad ke-79, Kapolres Inhil Gaungkan Konsep Green Policing
HKJS 2025, Gubernur Riau Komitmen Perkuat Sistem Pelayanan Kesehatan Jiwa yang Inklusif
Polda Riau Kembali Salurkan Bantuan Kursi Roda, Kombes Sunarto : Alhamdulillah, Sudah 10 Unit Disalurkan
Tanaman Jagung Tumbuh Optimal, Polsek Sungai Batang Turun Langsung Monitoring Lahan 2 Hektare di Benteng
PLN Icon Plus Patroli Kabel Tak Berizin di Kota Padang
Kapolsek Tembilahan Hulu Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Polisi Tangkal Hoaks dan Narkoba