Rumah Dinas Lapas Disewakan, Praktisi Hukum Maryanto: Praktik Tersebut Rawan Penyimpangan
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Rumah dinas Lapas Kelas IIA Tembilahan yang berlokasi di Jalan M Boya, tepat di sebelah Kantor BRI, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, aset negara yang seharusnya dipergunakan sebagai fasilitas dinas justru beralih fungsi menjadi tempat usaha dan disewakan kepada pihak swasta.
Papan bertuliskan Rumah Negara Lapas Kelas IIA Tembilahan Kanwil Kemenkumham Riau masih terpampang jelas di bangunan tersebut. Namun di bagian depan, aktivitas bisnis berjalan setiap hari. Fenomena ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset negara.
Berdasarkan keterangan penyewa bernama Leni, rumah dinas tersebut disewakan dengan pola pembayaran ganda, yakni Rp31 juta per tahun ditambah Rp1 juta per bulan. Jika ditotal, nilainya mencapai sekitar Rp43 juta per tahun.
“Benar, kami nyewa. Pembayaran langsung kami serahkan ke Lapas Tembilahan,” ungkap Leni kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Versi Pihak Lapas
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, tidak menampik adanya praktik sewa tersebut. Namun ia menyebut yang disewakan bukan rumah negara, melainkan lahan kosong di depan rumah dinas yang sudah tidak layak huni.
Ia menjelaskan, ada dua jalur pembayaran. Pertama, Rp1 juta per bulan disetor ke rekening bendahara Lapas untuk masuk ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kedua, Rp25 juta per tahun yang disetorkan ke kas koperasi Lapas Kelas IIA Tembilahan. Totalnya mencapai Rp35 juta per tahun.
Menurut Prayitno, mekanisme tersebut sudah sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Potensi Penyalahgunaan
Meski demikian, pola pembayaran ganda ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa sebagian dana masuk ke kas negara, sementara sebagian lainnya masuk ke koperasi internal?
Praktisi hukum Maryanto, SH, menilai praktik tersebut rawan penyimpangan.
“Kalau aset negara dimanfaatkan untuk komersial, seluruh penerimaan wajib masuk ke kas negara. Tidak boleh ada percabangan ke koperasi. Kalau ada, ini bisa disebut double payment yang berpotensi disalahgunakan,” tegas Maryanto.
Ia menambahkan, koperasi internal tidak memiliki kewenangan memungut biaya atas pemanfaatan aset negara.
Tuntutan Publik
Kasus penyewaan lahan negara di Lapas Tembilahan ini menjadi gambaran persoalan klasik dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di daerah. Aset negara sering beralih fungsi menjadi ruang bisnis produktif, namun dengan mekanisme yang tidak sepenuhnya transparan.
Kini, sorotan publik tertuju pada Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan sebagai pemegang otoritas tertinggi BMN. Publik menuntut kejelasan: apakah skema sewa ganda di Lapas Kelas IIA Tembilahan ini sah menurut aturan, atau justru sebuah bentuk penyalahgunaan kewenangan?

Berita Lainnya
Nasabah BRK Tembilahan Geram Rekening Diblokir Sepihak!
Komit Bantu Palestina, Baznas Inhil Salurkan Donasi Tahap II
Polsek Pelangiran Bersama Masyarakat Perkuat Ketahanan Pangan di Desa Hidayah
PLN Icon Plus Sumbagteng Jadi Narasumber Workshop Penyelarasan Kurikulum Berbasis Dunia Kerja
Dapat Penghargaan dari Kapolda, Briptu Salman: Terima Kasih Bapak Kapolda Suatu Kebanggaan saya Dapat penghargaan Ini
Jelang Pilkada Inhil 2024, H Suhaidi dan H Mariyanto Makin Mesra
Pj Bupati Inhil Herman Pimpin Upacara Hari Amal Bhakti Kementrian Agama ke-78 Tahun 2024
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati HM Wardan Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Mulia Rasulullah
Kapolsek Kateman Akp Ermanto Pimpin Pengamanan Logistik Pemilu
PEMPROV Riau Terima 7 Draf APBD-P Tahun 2025, Semua Berkas Segera Dievaluasi
Bulan Bhakti Polri, Polda Riau Bangun 23 Titik Sumur Bor dan Belasan Pompa Air Untuk Masyarakat
Sosialisasi Pemilu Damai, Polsek Kateman Sampaikan 5 Poin Himbauan Kapolres Inhil