PSHT Inhil Serahkan SK Kemenkumham Ke Pihak Terkait di Tembilahan
Camat Tembilahan Hulu Sambut 57 Mahasiswa KKN UIN Suska Riau
PSHT Inhil Serahkan SK Kemenkumham Ke Pihak Terkait di Tembilahan

AYORIAU.CO, INHIL - Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Indragiri Hilir (Inhil) mendatangi sejumlah kantor yang ada di Kota Tembilahan dan sekitarnya, Rabu 30 Juli 2025.
Kedatangan rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua PSHT Cabang Inhil Suparmin ini bertujuan untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) legalitas organisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).
Adapun kantor-kantor yang didatangi pengurus PSHT Cabang Inhil saat itu, terdiri dari Polres, Badan Kesbangpol, Dispora, Kodim, KONI, IPSI, Kantor Bupati dan Kantor DPRD Inhil.
"Kedatangan kami kesini untuk melaporkan dan memastikan bahwa PSHT secara resmi telah memiliki dasar hukum yang sah, serta menyampaikan bahwa keberadaan PSHT di Kabupaten Inhil memang ada dan aktif sampai sekarang," ujar Suparmin saat diwawancarai awak media usai mendatangi Mapolres Inhil di Jalan Gajah Mada Tembilahan.
Dijelaskannya, penyerahan salinan SK Kemenkumham dimaksudkan untuk memperkuat kedudukan hukum PSHT di Negeri Seribu Parit sekaligus mengakhiri dualisme organisasi yang telah berlangsung selama ini.
“Melalui momentum ini, kami juga mengajak seluruh keluarga besar PSHT di Inhil untuk kembali bersatu dan rukun dalam satu wadah PSHT yang telah diakui secara hukum,” tambah Suparmin.
Untuk diketahui, hingga kini jumlah anggota organisasi pencak silat tertua di Indonesia yang ada di Kabupaten Inhil adalah sekitar 12.000, yang terbagi di 20 kecamatan atau ranting-ranting.
“Anggota PSHT terbanyak ada di Kecamatan Pulau Burung, lebih dari 2.000 orang. Kemudian untuk Sekretariat kita juga terletak di Pulau Burung,” tutup Suparmin.
Berita Lainnya
Bhakti Sosial dan Kesehatan Alumni AKABRI 1990 Berlanjut di Ponpes Jilussalamah Al-Islamiyyah
Warga Gelar Syukuran Pengerjaan Jalan Retak Seribu Lahang Baru - Teluk Pinang Selesai Tepat Waktu
Polsek Kateman Polres Inhil Terus Laksanakan Cooling System Guna Ciptakan Pemilu Damai
Pemkab Inhil Sudah Laksanakan Keterbukaan Informasi Publik Sesuai Mekanisme
Satreskrim Polsek Enok Tangkap Pengedar Sabu di Desa Benteng Utara, Indragiri Hilir
Komisi Kejaksaan RI Memandang Pelaksanaan Wewenang Penyidikan Tipikor oleh Kejaksaan Telah Dilakukan Secara Profesional, Obyektif dan Transparan
PJU di Tembilahan Diduga Tidak Terawat, PUTR Inhil Enggan Komentar
Kadin Inhil Lakukan Rapat Awal Persiapan Mukab
Kajari Inhil Sambut Baik Silaturrahmi SMSI Inhil
Sambut Tahun Baru Islam 1445 H, Polsek Pelangiran Santuni Anak Yatim
Semarak Kembang Api, PKKMB Unisi Tahun 2023 Resmi Ditutup
PLN Icon Plus Sumbagteng Jalin Kemitraan Strategis dengan Diskominfotik Sumbar