Edarkan Sabu Wanita di Inhil Diamankan Polisi
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Sidang dugaan korupsi BPBD Siak, Penasehat Hukum Mantan Kepala BPBD Siak hadirkan Saksi Ahli

AYORIAU.CO, PEKANBARU - Ahli Audit Keuangan Negara Erwinta Marius dihadirkan sebagai saksi oleh penasehat hukum Terdakwa K, mantan Kepala BPBD Kabupaten Siak dalam sidang tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, (Kamis, 20/02/2025). Menurut pemasehat hukum, Saksi Ahli Audit Keuangan Negara yang dihadirkannya menyoroti bagaimana penerapan adanya kerugian negara dari penyimpangan -penyimpangan dalam hasil audit kerugian negara.
Penasehat Hukum Terdakwa K, Rizki Poliang mengatakan ahli yang dihadirkan bertujuan agar pembuktian dalam perkara bisa seimbang. “Dan juga agar dapat menjadi terang perkara ini”. Pungkasnya
Lanjut Poliang, dalam persidangan terlihat membuktikan bahwa suatu pengeluaran negara telah menimbulkan kerugian riil adalah membuktikan bahwa benar telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengeluaran negara.
Ditempat yang sama, Sarwo Saddam Matondang pengacara rekan Poliang dalam kasus ini mengatakan dalam persidangan ahli yang dihadirkannya itu menyoroti prinsip untuk menjamin keandalan dari suatu hasil audit kerugian negara.
Tambahnya, dalam persidangan ahli menyebut tidak ada kerugian negara tanpa adanya penyimpangan. Selain itu diterangkan juga tidak semua penyimpangan merupakan perbuatan melawan hukum jika tidak berkorelasi langsung dengan adanya kerugian negara hasil audit.
Lanjutnya, kendati adanya perbuatan menyimpang dari ketentuan dalam hal pengadaan barang dan jasa, tetap yang menjadi tolak ukur dalam proses audit kerugian negara adalah antara spek dalam kontrak dengan kenyataan pelaksanaannya.
“Sementara dalam hasil audit perkara, kebijakan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan penyerapan anggaran yang dituduh keluar dari aturan, dianggap perbuatan melawan hukum oleh Penuntut Umum”. Ujar Matondang.
Padahal tutupnya, menurut ahli jika berbicara keandalan hasil audit kerugian negara, penyimpangan yang masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum cukup hanya melihat antara pelaksanaan dengan spek kontrak bukan pelaksanaan terhadap aturan.
Untuk diketahui, Terdakwa K yang merupakan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak, didakwa korupsi anggaran TA 2022 senilai Rp. 1,1 Milyar. Dia tidak sendiri, sejumlah bawahannya inisial AZ dan B selaku penyedia jasa juga didakwa dalam kasus yang sama. Sidang selanjutnya bakal digelar kembali Senin, 24/02/2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan penasehat hukum dan pemeriksaan Terdakwa K. (Rls)
Berita Lainnya
Kapolres Inhil Farouk Oktora Tinjau Perayaan Tahun Baru Imlek 2025
Polda Riau Kembali Salurkan Bantuan Kursi Roda, Kombes Sunarto : Alhamdulillah, Sudah 10 Unit Disalurkan
Kolaborasi dengan Diskominfo Sumbar, PLN Icon Plus Gelar Fiber Optik untuk SMA-SMK
Konsisten Dukung Dunia Pendidikan, PLN Icon Plus Aktivasi Iconnet SDN di Pasaman Barat
Bersama DPRD Inhil, Bupati HM Wardan Tanda Tangani 5 Ranperda
PJ. Bupati Dampingi Deputi Kemenko Marves Tinjau Beberapa Potensi Indragiri Hilir
Srikandi PLN Turut Berperan Dalam Komisioning GI 150 kV Talisayan sebagai Wujud Semangat Hari Pahlawan
PPBI Inhil Terbentuk, Menyalurkan Penghobi Bonsai
Sematkan Baret Perwira dan Bintara Remaja Ditsamapta, Kapolda Pesan Harus Jadi Polisi Sabar
Ayo Ramaikan, Polres Inhil Gelar Karhutla Fun Run 2025
Sambil Minum Teh dan Makan Gorengan, Kapolsek Enok Edukasi Sejumlah Pemuda
PLN Icon Plus Mendorong Pengembangan Smart Kabupaten Melalui Infrastruktur Digital dan Energi Hijau