Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Muscab PPP Inhil 2026 Siap Digelar, Ahmad Fuad di Tunjuk Jadi Plt Ketua
Sidang dugaan korupsi BPBD Siak, Penasehat Hukum Mantan Kepala BPBD Siak hadirkan Saksi Ahli
AYORIAU.CO, PEKANBARU - Ahli Audit Keuangan Negara Erwinta Marius dihadirkan sebagai saksi oleh penasehat hukum Terdakwa K, mantan Kepala BPBD Kabupaten Siak dalam sidang tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, (Kamis, 20/02/2025). Menurut pemasehat hukum, Saksi Ahli Audit Keuangan Negara yang dihadirkannya menyoroti bagaimana penerapan adanya kerugian negara dari penyimpangan -penyimpangan dalam hasil audit kerugian negara.
Penasehat Hukum Terdakwa K, Rizki Poliang mengatakan ahli yang dihadirkan bertujuan agar pembuktian dalam perkara bisa seimbang. “Dan juga agar dapat menjadi terang perkara ini”. Pungkasnya
Lanjut Poliang, dalam persidangan terlihat membuktikan bahwa suatu pengeluaran negara telah menimbulkan kerugian riil adalah membuktikan bahwa benar telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengeluaran negara.
Ditempat yang sama, Sarwo Saddam Matondang pengacara rekan Poliang dalam kasus ini mengatakan dalam persidangan ahli yang dihadirkannya itu menyoroti prinsip untuk menjamin keandalan dari suatu hasil audit kerugian negara.
Tambahnya, dalam persidangan ahli menyebut tidak ada kerugian negara tanpa adanya penyimpangan. Selain itu diterangkan juga tidak semua penyimpangan merupakan perbuatan melawan hukum jika tidak berkorelasi langsung dengan adanya kerugian negara hasil audit.
Lanjutnya, kendati adanya perbuatan menyimpang dari ketentuan dalam hal pengadaan barang dan jasa, tetap yang menjadi tolak ukur dalam proses audit kerugian negara adalah antara spek dalam kontrak dengan kenyataan pelaksanaannya.
“Sementara dalam hasil audit perkara, kebijakan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan penyerapan anggaran yang dituduh keluar dari aturan, dianggap perbuatan melawan hukum oleh Penuntut Umum”. Ujar Matondang.
Padahal tutupnya, menurut ahli jika berbicara keandalan hasil audit kerugian negara, penyimpangan yang masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum cukup hanya melihat antara pelaksanaan dengan spek kontrak bukan pelaksanaan terhadap aturan.
Untuk diketahui, Terdakwa K yang merupakan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak, didakwa korupsi anggaran TA 2022 senilai Rp. 1,1 Milyar. Dia tidak sendiri, sejumlah bawahannya inisial AZ dan B selaku penyedia jasa juga didakwa dalam kasus yang sama. Sidang selanjutnya bakal digelar kembali Senin, 24/02/2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan penasehat hukum dan pemeriksaan Terdakwa K. (Rls)

Berita Lainnya
Universitas Abdurrab Catatkan Rekor MURI Penulisan Essay Biografi Tokoh Terbanyak
Gubri Pastikan Program MBG Lancar dan Aman Bagi Pelajar di Setiap Sekolah
Tingkatkan Digitalisasi, Kolaborasi PLN Icon Plus dan PLN Batam Hadirkan Solusi Internet dan Konektivitas di Batam
Ketua FJTI Kecam Sikap Kasar Hj Darnawati Saat Dikonfirmasi Dugaan Suap Media
Polsek Tempuling Gelar Sosialisasi Green Policing dan Pencegahan Kenakalan Remaja di SMA Negeri 1 Tempuling
Personil Polsek Enok Lakukan Sambang dan Binluh Masyarakat Jelang Pemilu 2024
Universitas Abdurrab Catatkan Rekor MURI Penulisan Essay Biografi Tokoh Terbanyak
Bawaslu Inhil Himbau ASN, Kades dan Unsur Terkait Netral Pada Pilkada 2024
Dosen Prodi PENDMAS Hadiri Raker dan Pelantikan Pengurus HAPENMASI
Panen Hadiah Simpedes BRI Tembilahan, 1 Unit Mobil Jadi Grand Prize Utama
P3K Duga PT IIS Langgar Perlindungan DAS dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
IWO dan PLN ULP Tembilahan Salurkan Puluhan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu