Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Undangan Terbuka: Milad ke-58 dan Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Tembilahan
Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling
Sidang dugaan korupsi BPBD Siak, Penasehat Hukum Mantan Kepala BPBD Siak hadirkan Saksi Ahli

AYORIAU.CO, PEKANBARU - Ahli Audit Keuangan Negara Erwinta Marius dihadirkan sebagai saksi oleh penasehat hukum Terdakwa K, mantan Kepala BPBD Kabupaten Siak dalam sidang tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, (Kamis, 20/02/2025). Menurut pemasehat hukum, Saksi Ahli Audit Keuangan Negara yang dihadirkannya menyoroti bagaimana penerapan adanya kerugian negara dari penyimpangan -penyimpangan dalam hasil audit kerugian negara.
Penasehat Hukum Terdakwa K, Rizki Poliang mengatakan ahli yang dihadirkan bertujuan agar pembuktian dalam perkara bisa seimbang. “Dan juga agar dapat menjadi terang perkara ini”. Pungkasnya
Lanjut Poliang, dalam persidangan terlihat membuktikan bahwa suatu pengeluaran negara telah menimbulkan kerugian riil adalah membuktikan bahwa benar telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengeluaran negara.
Ditempat yang sama, Sarwo Saddam Matondang pengacara rekan Poliang dalam kasus ini mengatakan dalam persidangan ahli yang dihadirkannya itu menyoroti prinsip untuk menjamin keandalan dari suatu hasil audit kerugian negara.
Tambahnya, dalam persidangan ahli menyebut tidak ada kerugian negara tanpa adanya penyimpangan. Selain itu diterangkan juga tidak semua penyimpangan merupakan perbuatan melawan hukum jika tidak berkorelasi langsung dengan adanya kerugian negara hasil audit.
Lanjutnya, kendati adanya perbuatan menyimpang dari ketentuan dalam hal pengadaan barang dan jasa, tetap yang menjadi tolak ukur dalam proses audit kerugian negara adalah antara spek dalam kontrak dengan kenyataan pelaksanaannya.
“Sementara dalam hasil audit perkara, kebijakan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan penyerapan anggaran yang dituduh keluar dari aturan, dianggap perbuatan melawan hukum oleh Penuntut Umum”. Ujar Matondang.
Padahal tutupnya, menurut ahli jika berbicara keandalan hasil audit kerugian negara, penyimpangan yang masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum cukup hanya melihat antara pelaksanaan dengan spek kontrak bukan pelaksanaan terhadap aturan.
Untuk diketahui, Terdakwa K yang merupakan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak, didakwa korupsi anggaran TA 2022 senilai Rp. 1,1 Milyar. Dia tidak sendiri, sejumlah bawahannya inisial AZ dan B selaku penyedia jasa juga didakwa dalam kasus yang sama. Sidang selanjutnya bakal digelar kembali Senin, 24/02/2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan penasehat hukum dan pemeriksaan Terdakwa K. (Rls)
Berita Lainnya
Idul Adha1443 H, Polres Inhil Potong Sebanyak 18 Ekor Hewan Kurban
Bhakti Sosial dan Kesehatan Alumni AKABRI 1990 Berlanjut di Ponpes Jilussalamah Al-Islamiyyah
Kolaborasi PLN Icon Plus dan Politeknik Negeri Bengkalis Majukan Pendidikan Vokasi
Bagun Ruas Jalan Lintas Provinsi di Wilayah Desa Bagan Jaya, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Gubri Abdul Wahid
Polsek Kateman Laksanakan Terobosan Shalat Berjamaah Keliling
Polwan Polda Riau Ajak Rocky Gerung ke Bank Pohon, Rayakan HUT ke-77 dengan Pesan Etika
Peduli Pendidikan, PLN Icon Plus Bangun Jaringan Internet SMKN 1 Sahilan Kampar
Kajari Inhil Sambut Baik Silaturrahmi SMSI Inhil
Gaji Disalurkan, Guru PPPK: Terima Kasih Pak Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
PLN Icon Plus Lakukan Preventive Maintenance di Purwodadi Tampan
Instruksi Presiden, Inhil Siap Percepat Operasionalisasi Koperasi Merah Putih
Silaturahmi Dengan Bupati, Pengurus IDI Inhil Periode 2022-2025 Nyatakan Siap Bersinergi Dengan Pemda