SP2HP Ke-3 Dikeluarkan, Penyelidikan Kasus Penganiayaan di Tenayan Raya Terus Berlanjut
AYORIAU.CO, PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Saipul Nazli Lubis masih terus bergulir di Polresta Pekanbaru. Terbaru, penyidik Satreskrim menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 sebagai bentuk laporan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam surat bernomor B/29/III/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 10 Maret 2026, penyidik menyampaikan bahwa perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Kasus ini sendiri dilaporkan terjadi pada 19 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bunda Indah, Perumahan Mercy Cahaya Residence, Kelurahan Sialang Sakti.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk melaksanakan gelar perkara untuk membahas perkembangan kasus serta menentukan langkah lanjutan yang perlu dilakukan.
Hasil gelar perkara merekomendasikan agar penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memeriksa dokter yang mengeluarkan Visum et Repertum, guna memastikan kesesuaian antara hasil pemeriksaan medis dengan keterangan korban dan para saksi dalam kasus tersebut.
Penyidik juga telah melakukan wawancara terhadap dokter pemeriksa visum untuk memperkuat alat bukti dan memastikan keterkaitan antara luka yang dialami korban dengan peristiwa yang dilaporkan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan dan memperjelas konstruksi hukum dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut.
Pihak kepolisian juga membuka ruang komunikasi bagi pelapor apabila ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara, Selain itu, pelapor dapat memantau perkembangan kasus melalui layanan SP2HP online yang disediakan kepolisian.
Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tersebut ditandatangani oleh PS Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M.
Dengan terbitnya SP2HP ke-3 ini, publik berharap proses penyelidikan dapat segera menemukan titik terang sehingga perkara dugaan penganiayaan tersebut dapat dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(eka)

Berita Lainnya
Serius Perhatikan UMKM, Ferryandi Berharap Belacan Tanjung Pasir Bisa Ekspor
Permudah Layanan Paspor, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Kolaborasi dengan Kantor Pos
Tak Ingin Pilkada Jadi Ajang Permusuhan, Ferryandi : Semua Calon itu Baik
Top Up Kartu Elektronik BRIZZI Makin Praktis, BRI Bantu Pemudik Hindari Drama Antrean di Tol
BEM STIKes Husada Gemilang Nyatakan Dukungan Penuh terhadap Polri
TIM RAGA Polres Indragiri Hilir Gelar Patroli Gabungan, Situasi Kamtibmas Terpantau Kondusif
Pengadilan Agama Tembilahan dan DPC PERADI SAI Indragiri Raya Teken MoU Kerjasama
Melalui PT GIN, GAPKI Riau Santuni Anak Yatim di Kabupaten Inhil
Dirugikan Pemberitaan Media, Apa Mekanisme Pertama Dilakukan Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ?
Berkah Ramadhan, Polsek Enok Polres Inhil Salurkan Bansos Kepada Warga
Colling System, Aipda M Agung Ajak Warga Sukseskan Pemilu 2024
Polsek Tempuling Laksanakan Blue Light Patroli, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif