SP2HP Ke-3 Dikeluarkan, Penyelidikan Kasus Penganiayaan di Tenayan Raya Terus Berlanjut
AYORIAU.CO, PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Saipul Nazli Lubis masih terus bergulir di Polresta Pekanbaru. Terbaru, penyidik Satreskrim menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 sebagai bentuk laporan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam surat bernomor B/29/III/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 10 Maret 2026, penyidik menyampaikan bahwa perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Kasus ini sendiri dilaporkan terjadi pada 19 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bunda Indah, Perumahan Mercy Cahaya Residence, Kelurahan Sialang Sakti.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk melaksanakan gelar perkara untuk membahas perkembangan kasus serta menentukan langkah lanjutan yang perlu dilakukan.
Hasil gelar perkara merekomendasikan agar penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memeriksa dokter yang mengeluarkan Visum et Repertum, guna memastikan kesesuaian antara hasil pemeriksaan medis dengan keterangan korban dan para saksi dalam kasus tersebut.
Penyidik juga telah melakukan wawancara terhadap dokter pemeriksa visum untuk memperkuat alat bukti dan memastikan keterkaitan antara luka yang dialami korban dengan peristiwa yang dilaporkan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan dan memperjelas konstruksi hukum dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut.
Pihak kepolisian juga membuka ruang komunikasi bagi pelapor apabila ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara, Selain itu, pelapor dapat memantau perkembangan kasus melalui layanan SP2HP online yang disediakan kepolisian.
Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tersebut ditandatangani oleh PS Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M.
Dengan terbitnya SP2HP ke-3 ini, publik berharap proses penyelidikan dapat segera menemukan titik terang sehingga perkara dugaan penganiayaan tersebut dapat dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(eka)

Berita Lainnya
Gunakan Metode SROI dan IKM, PLN UIP MPA Lakukan Penilaian Dampak Program TJSL Guna Evaluasi yang Terukur
Pelanggaran Hukum yang Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Kodim 0314/Inhil Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Cegah Karhutla, Satintelkam Polres Indragiri Hilir Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Bersama Lurah se-Kecamatan Tembilahan
Sekretaris PKC PMII Riau Diduga Dikeroyok, PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan dan Tindak Tegas Pelaku
Pemkab Inhil Gelar Apel Siaga Karhutla 2026, Kapolres Inhil Sosialisasikan Green Policing dan Sebar Maklumat Larangan Membakar Lahan
Bakti Ramadhan, PLN Icon Plus Edukasi Internet Sehat untuk Siswa di Sumbar
Kelapa Gading dan Dayang Suri Diratakan, Pedagang: Besok Puasa, Tak Lama Lagi Lebaran, Sementara Kami Nganggur. "Anak-Anak Butuh Makan"
Polda Riau Peringati Hari Jadi Polwan ke 75
Pj Bupati Inhil Tanda Tangani Penyerahan Sertifikat Tanah Dermaga Penyeberangan di Pulau Burung
Jumat Berkah, Kapolres Inhil Bagikan Makanan ke Tahanan Rutan Polres
Hardiknas 2024, PLN Icon Plus dan SMKN 4 Tanjungpinang Terima Penghargaan dari Gubernur Kepri