Tertibkan Kabel FO Ilegal, PLN Icon Plus Audiensi Ke Perumahan Solaris Tanjungpinang
AYORIAU.CO - PLN Icon Plus melakukan audiensi dengan pengembang Perumahan Solaris Tanjungpinang terkait pemasangan kabel fiber optik (FO) ilegal yang mengatasnamakan Iconnet di lingkungan perumahan tersebut.
Kejadian ini berawal dari sebuah unggahan di Grup Facebook "InfoPinang" oleh akun "Rendy Rendy" pada Selasa, 3 September 2024, yang mengonfirmasi adanya pemasangan kabel baru di perumahan dengan menggunakan nama Iconnet.
Unggahan tersebut segera ditindaklanjuti oleh PLN Icon Plus Kantor Perwakilan (KP) Batam Kepulauan Riau (Kepri) dengan melakukan investigasi lebih lanjut pada Rabu (4/9/2024).
Manager KP Batam Kepri PLN Icon Plus, Imam Prasetyo, menugaskan tim yang dipimpin oleh Ricardo Martua Pasaribu, seorang engineer di KP Batam Kepri, untuk melakukan investigasi di lapangan.
Tim tersebut mengonfirmasi adanya kabel FO yang tidak berizin dan melakukan audiensi dengan masyarakat Perumahan Solaris, dan menyampaikan bahwa satu-satunya penyedia layanan internet berizin yang dapat memasang FO di tiang PLN adalah PLN Icon Plus dengan produknya, Iconnet.
Setelah itu, tim langsung melakukan penyegelan terhadap kabel FO ilegal tersebut dan berkoordinasi dengan pihak PLN setempat.
Imam Prasetyo menegaskan, PLN Icon Plus dengan produk Iconnet adalah satu-satunya penyedia layanan internet (ISP) yang memiliki izin untuk memasang kabel FO untuk keperluan telematika sesuai dengan surat registrasi dari Kementerian ESDM.
"Dalam pelaksanaannya, kami juga wajib melapor, mengikuti standar baku, serta mematuhi ketentuan K3 di lingkungan PLNPLN," ujar Imam Prasetyo, Kamis (5/9/2024).
Dia menjelaskan, kabel FO milik PLN Icon. Plus mendukung digitalisasi kelistrikan PLN, seperti untuk sistem SCADA PLN.
"Produk Iconnet merupakan bagian dari komitmen PLN dalam mendorong penetrasi fix broadband sebagai bagian dari roadmap digitalisasi yang merata di seluruh Indonesia," tuturnya.
Banyaknya ISP ilegal yang memasang FO di tiang PLN tanpa izin meresahkan warga Tanjungpinang.
Pemasangan yang tidak rapi kerap mengganggu estetika lingkungan dan menimbulkan risiko keselamatan.
Seorang perwakilan dari pengembang Perumahan Solaris Tanjungpinang menyampaikan awalnya ada seseorang yang mengaku dari Iconney, layanan wifi dari PLN.
"Tapi kami sudah curiga, karena tim mereka ada yang menyebut sebenarnya mereka dari Solnet. Kami sebenarnya belum memberikan izin, tetapi mereka sudah memasang kabel tanpa persetujuan," ujarnya.
Menanggapi hal ini, General Manager PLN Icon Plus SBU Regional Sumatera Bagian Tengah, Bahru Rodi Ilmawan, mengatakan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi adalah prioritas perusahaannya.
Pemasangan kabel FO tidak berizin di tiang PLN bukan hanya mengancam infrastruktur kelistrikan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat.
"Kami berorientasi kepentingan masyarakat banyak, membawa kebermanfaatan yang lebih luas," sebutnya.
Direktur Utama PLN Icon Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi, selalu menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan regulasi dalam pemasangan infrastruktur telekomunikasi.
Menurutnya, PLN Icon Plus berkomitmen untuk menghadirkan layanan internet berkualitas yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihaknya tidak akan menoleransi tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat dan mengganggu jaringan PLN.
"Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pengembang perumahan, sangat penting untuk memastikan bahwa semua pemasangan dilakukan sesuai prosedur dan standar yang telah ditetapkan," ungkapnya. ***

Berita Lainnya
SMSI Inhil Gelar Rapat Perdana Kepengurusan Baru Periode 2024-2027
Edy Indra Kesuma Bantu Masyarakat Dusun Kuala Muda Perbaiki Jembatan
Kapolres Inhil Pimpin Sertijab Kabag Log dan Kapolsek
Kades Lubuk Besar Klarifikasi Informasi di TikTok: Kegiatan Dilaksanakan Sesuai Mekanisme
Bupati HM Wardan Kunjungi Kontingen Pekan Nasional XVI Petani Nelayan asal Inhil di Kota Padang, Sumatera Barat
Persiapan Sudah 100 Persen, HPN 2025 di Riau Siap Dilaksanakan
Kolaborasi PLN Icon Plus dan Politeknik Negeri Bengkalis Majukan Pendidikan Vokasi
Gubernur Serahkan Bonus Kepada Pemenang STQH Nasional XXVIII Asal Riau
Mantan Kades Kelumpang Diduga Korupsi Dana APBDes Rp 1,3 Miliar, Masuk DPO
Mafirion Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, 1.200 Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan di Inhil dan Kuansing
Ketua KPI Daerah Riau Ingatkan LPI Pedomani Aturan Sebelum Tayang Siaran
PLN Icon Plus Sumbagteng Sediakan Internet Andal untuk Ponpes Imam Dzahabi Tambang