Tindak Tegas Pelanggar Perda PPNS Satpol PP Inhil Lakukan Sidang Tipiring
AYORIAU.CO, INHIL - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) terhadap Pelanggar Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa 8/8/2023.
Sidang Tindak Pidana Ringan dipimpin Hakim tunggal saudara Pantun Andrianus Lumban Gaol, S.H. dan didampingi Panitera Pengganti saudara Iwan Uripno. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor : 2/Pid.C/2023/PN Tbh yang dibacakan oleh Hakim, mengadili dengan Hukuman Pidana Denda sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kepada tersangka TH dikarenakan sengaja terbukti menjual minumal beralkohol, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat pada Pasal 26 Ayat (3) huruf b.
Kasatpol PP melalui Kepala Seksi Penegakan dan Pembinaan PPNS Febri Syahwani, S.E. sekaligus penerima kuasa penuntut umum pada persidangan tersebut menyampaikan “Ini merupakan kali pertama kami melakukan persidangan di Pengadilan Negeri, disamping memberikan efek jera terhadap pelanggar Perda juga untuk menciptakan kondisi daerah yang kondusif demi terjaganya ketertiban dan ketentraman disekitar masyarakat. Seperti kita ketahui bersama, pengaruh minuman keras ini sangat meresahkan masyarakat, banyak kejadian-kejadian seperti begal, pemerasan dan penganiayaan, salah satu dari kejadian tersebut merupakan efek dari mengkonsumsi minuman beralkohol ini"
Lebih lanjut beliau mengungkapkan “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir selaku Koorwas PPNS beserta jajaran yang telah melakukan tunjuk ajar sehingga berkas perkara yang kami susun ini sampai ke tahap P21, tidak lupa juga kami berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang telah mendukung dan memberikan pendampingan kepada PPNS dari awal pemberkasan sampai dengan hari persidangan, kedepannya kami akan terus melakukan kerja sama bersama lembaga penegak hukum lainnya dalam melakukan penegakan dan pemberkasan bagi pelanggar Perda di Kabupaten Indragiri Hilir, semoga Allah S.W.T memberkahi langkah - langkah kita semua”
ucap Febri.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir melakukan Operasi bersama Tim Terpadu Penegak Perda dan Perkada (Tim Yustisi) bagi pelanggar Perda di Wilayah Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu, Sabtu 5/8/2023 berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan dan pengamatan, pada operasi tersebut pemilik warung kelontong yang berada di wilayah Tembilahan didapati menjual minuman beralkohol merk kawa-kawa 23 botol isi 300 ml, 17 botol merk anggur merah isi 275 ml, 4 botol merk anggur merah isi 625 ml, 6 botol anggur merah isi 600 ml, dua kaleng merk ABC, satu botol isi 600 ml jenis tuak /Toddy, satu plastik minuman beralkohol arak putih isi 12 liter.

Berita Lainnya
Hari Anak Nasional 2024, Srikandi PLN Icon Plus Sumbagteng Beri Bantuan SDN 162 Rumbai
PW-IWO Riau Desak Polres Inhil dan Polda Riau Usut Tuntas Penyebab Kebakaran Hutan Bukit Condong
PLN Icon Plus Sumbagteng Temu Ramah dengan Pelanggan Setia Iconnet di Dumai
Pemupukan Rutin Dongkrak Pertumbuhan Kacang Panjang di Desa Rotan Semelur
Karhutla di Dayun Siak, Water Bombing dan Alat Berat Dikerahkan
Bersama KemenHAM, Komisi XIII DPR RI Perkuat Implementasi P5HAM di Inhil
Jikalahari Desak BRGM Serius Rehabilitasi Mangrove di Riau
Kapolres Inhil Pimpin Giat Sahur On the Road
Pemprov Riau Lantik 19 Pejabat Eselon II
17 Tahun Mengabdi! Sosok Panit Opsnal I Polsek Kateman, Ipda A.T TAMPUBOLON, S.H. yang Pimpin Pengungkapan Dugaan 2 Kg Sabu
Camat Tembilahan Hulu Sambut 57 Mahasiswa KKN UIN Suska Riau
Polsek Sungai Batang Turun ke Sawah, Rawat Padi Bersama Warga Demi Wujudkan Ketahanan Pangan