Fenomena Pasir Timbul Pantai Mutiara Teluk Kiambang Diserbu Wisatawan
Basmi Narkoba, Polres Inhil Razia KTV Barcelona dan Grand Royal
Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Wacana Pajak Sawit Dan Pungutan Sawit: Antara Kebutuhan Daerah Dan Batasan Hukum
AYORIAU.CO - Dinamika geopolitik global yang dipicu oleh kebijakan perang tarif (proteksionisme) perdagangan Amerika Serikat, eskalasi konflik antara Israel, Amerika Serikat dengan Iran, serta penutupan Selat Hormuz telah memberikan tekanan serius terhadap perekonomian global. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya tekanan fiskal, tidak hanya pada pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah di Indonesia.
Dalam situasi tersebut, kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat mendorong daerah untuk mencari sumber Pendapatan Asli Daerah yang baru. Di Riau, berkembang wacana yang digagas oleh beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau untuk mengenakan pungutan sebesar Rp 1.700 per batang pohon sawit dengan dalih sebagai pajak pemanfaatan air permukaan. (Sumber: Riau Pos https://share.google/Dp9n3iovAg9ixZABU) Di sisi lain, Kabupaten Kuantan Singingi juga menggulirkan gagasan terkait wacana pungutan sebesar Rp 20 per kilogram sawit. (Sumber: Riau Pos https://share.google/OXeyryq9BzrOxcrMk)
Prinsip Konsultasional dan Legalitas Hukum Terkait Pungutan Pajak
Dalam perspektif hukum, setiap kebijakan pemungutan tidak dapat dilepaskan dari prinsip konstitusional. Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksauntuk epentingan negara harus diatur dengan undang-undang.” Hal ini mengandung konsekuensi bahwa setiap pungutan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari segi jenis, objek, subjek, maupun tata cara pemungutannya. Prinsip ini diperkuat oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sehingga setiap tindakan pemerintah harus tunduk pada asas legalitas.
Lebih lanjut, kewenangan pemerintah daerah dalam memungut pajak telah diatur secara limitatif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang ini menetapkan secara tegas jenis pajak daerah yang dapat dipungut, baik oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Pajak provinsi meliputi antara lain Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Sementara itu, pajak kabupaten/kota mencakup antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak Sarang Burung Walet.
Dengan konstruksi demikian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menganut sistem tertutup (closed list), sehingga daerah tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan jenis pajak baru di luar yang telah ditentukan. Di sinilah letak persoalan utama dari wacana pajak sawit tersebut.
Kekeliruan Konseptual Dalam Penetapan Objek dan Subjek Pajak
Upaya untuk mengkonstruksikan pungutan per-batang pohon sawit sebagai Pajak Air Permukaan mengandung kekeliruan mendasar. Dalam rezim perpajakan, terdapat perbedaan yang tegas antara subjek pajak dan objek pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan, sedangkan objek pajak adalah sesuatu yang dikenai pajak. Dalam konteks Pajak Air Permukaan, objek pajaknya adalah pemanfaatan air permukaan, bukan tanaman atau jumlah pohon.
Dengan menjadikan jumlah pokok atau batang sawit sebagai dasar penghitungan pajak, kebijakan tersebut terkait dalih objek Pajak Pemanfaatan Air Permukaan berpotensi menimbulkan salah tafsir, seolah-olah “pohon sawit” diperlakukan sebagai subjek pajak. Padahal secara doktrinal maupun normatif, subjek pajak hanya dapat melekat pada subjek orang atau subjek badan, bukan pada benda atau tanaman. Oleh karena itu, penggunaan indikator jumlah pohon sawit sebagai basis pengenaan Pajak Air Permukaan tidak hanya tidak dikenal dalam sistem perpajakan, tetapi juga menyimpang dari konsep dasar perpajakan itu sendiri.
Selain itu, Pajak Air Permukaan pada prinsipnya dikenakan atas penggunaan air yang bersumber dari air permukaan yang diambil dan dimanfaatkan secara langsung oleh subjek pajak dalam hal ini orang atau badan serta dapat diukur volumenya. Dalam praktik perkebunan sawit, penggunaan air umumnya bersifat alami (rain-fed) dan tidak melibatkan pengambilan air permukaan secara langsung dan terukur. Dengan demikian, pengenaan pajak dengan dasar tersebut menjadi tidak relevan secara substansi.
Potensi Pelanggaran Asas Legalitas Dalam Pungutan Sawit
Hal yang sama juga berlaku terhadap wacana pungutan Rp 20 per kilo gram sawit di tingkat kabupaten. Pungutan tersebut tidak termasuk dalam jenis objek pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga berpotensi bertentangan dengan asas legalitas. Tanpa dasar hukum yang jelas, pungutan semacam ini tidak hanya berisiko dibatalkan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum bagi pemerintah daerah itu sendiri.
Dari sudut pandang hukum kebijakan fiskal yang tidak memiliki kepastian hukum akan berdampak negatif terhadap iklim investasi dan kegiatan usaha. Sektor kelapa sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi di Riau justru dapat terbebani oleh kebijakan yang tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Oleh karena itu, dalam menghadapi tekanan fiskal, pemerintah daerah harus tetap berpegang pada koridor hukum yang berlaku. Optimalisasi objek pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, peningkatan efektivitas pemungutan, serta inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan langkah yang lebih tepat dan konstitusional.
Pada akhirnya, prinsip yang harus dijaga adalah bahwa setiap pungutan terhadap masyarakat harus memiliki dasar hukum yang sah, tidak menimbulkan multitafsir, serta tetap sejalan dengan konsep dasar perpajakan. Tanpa itu, kebijakan fiskal daerah tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam masyarakat.
Penulis: Jamri
Dosen Fakultas Hukum Unisi Tembilahan

Berita Lainnya
Menakar Kebijakan Pemerintah Ditengah Pandemi Covid-19
Pilkades Inhil 2021, Sekretaris HPPMKG-TEMBILAHAN : Pilih yang Cerdas dan Berkualitas Bukan Pemalas
NDP Via Metode Visi Merah Putih (VMP)
Pembangunan Ekonomi Frontline dan Dampaknya Terhadap Indonesia
Sah! Sulaimansyah Ditetapkan Sebagai Ketum Badko HMI Riau-Kepri 2021-2023
Digitalisasi Pemilu Serentak 2024, Efektifkah?
Digitalisasi Pemilu Serentak 2024, Efektifkah?
Pembangunan Ekonomi Frontline dan Dampaknya Terhadap Indonesia
Dampak Pandemi Covid19 Terhadap UMKM
Sah! Sulaimansyah Ditetapkan Sebagai Ketum Badko HMI Riau-Kepri 2021-2023
Perubahan Sosial Dalam Konsep Islam
NDP Via Metode Visi Merah Putih (VMP)