2 Pelaku Penggelapan Kelapa Milik PT.RSUP di Pulau Burung Akan Diproses Hukum
INDRAGIRI HILIR, AYORIAU.CO- Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir melayangkan dakwaan terhadap C (34) dan J (21) atas dugaan penggelapan barang milik PT RSUP Pulau Burung.
Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum, Yogi Hendra, SH., MH., yang menangani kasus tersebut, Terdakwa berinisial C pada awalnya dihubungi oleh Mansur selaku pemilik kapal KM Dutaryo agar membawa KM Dutaryo ke tempat pemuatan/pancang di Desa Penjuru untuk memuat kelapa milik PT RSUP, Senin 25 Oktober 2021 pukul 16:00 WIB.
C kemudian bersama rekannya, J selaku Anak Buah Kapal (ABK) pada keesokan harinya, Selasa 26 Oktober 202 pukul 07.00 mulai melakukan pemuatan yang dilakukan oleh buruh yang memang sudah disiapkan oleh pihak PT. RSUP. Pukul 15:00 WIB, pemuatan telah selesai dimuat buah kelapa sebanyak 45.372 kg.
Setelah itu, pihak pengawas PT. RSUP yang berada di pancang langsung menyerahkan kepada C berupa surat jalan yang berisikan berat muatan kelapa yang telah ditimbang. Sekira pukul 16:00 WIB, C bersama J membawa KM Dutaryo yang berisi muatan kelapa menuju PT. RSUP di Pulau Burung.
Namun pada saat diperjalanan, C memiliki niat untuk menjual muatan buah kelapa milik PT. RSUP tersebut untuk mendapatkan uang tambahan, lalu terdakwa C ingat dengan RA yang memiliki usaha membeli kelapa yang hampir rusak. Terdakwa C lalu menghubungi RA melalui telepon dan menyampaikan maksud untuk menjual buah kelapa milik PT RSUP sebanyak 500 biji dan RA langsung bersedia sekaligus menentukan harga jual perbiji Rp.1.000,00 (seribu rupiah) dan setelah disepakati, RA menentukan tempat pembongkaran di tengah-tengah perairan Tanjung Jungkir.
"Terdakwa C kemudian menyampaikan niatnya kepada J untuk menjual untuk menjual buah kelapa yang ada di dalam KM Dutaryo tersebut dengan memberitahu untuk menambah uang makan-makan di kapal dan ajakan terdakwa disetujui oleh Terdakwa II," tutur Yogi di ruang kerjanya, Jumat (17/12/21) siang.
Sekira pukul 19.30 wib tepat di Perairan Tanjung Jungkir, KM Dutaryo berhenti karena sudah di tunggu oleh RA dengan menggunakan motor pompong. Dengan tanpa izin, terdakwa langsung membongkar buah kelapa tersebut dengan cara memindahkan satu persatu buah kelapa ke pompong.
Usai pemindahan, KM Dutaryo berangkat meninggalkan lokasi menuju PT RSUP. Namun setelah setengah jam perjalanan, tiba tiba speedboat anggota Polairud Polres Inhil langsung merapat dan mengamankan Terdakwa.
Saat pemeriksaan, muatan buah kelapa berdasarkan surat jalan yang ada dalam KM Dutaryo berjumlah 45.312 Kg dan setelah dilakukan pembongkaran yang dilakukan oleh terdakwa ke pompong milik RA berjumlah 43.784 kg sehingga terdapat selisih muatan kelapa sebesar 1.528 Kg.
"Akibat perbuatan para terdakwa dimana PT. RSUP mengalami kerugian yang diperoleh dari perkalian selisih muatan 1.528 kg x harga per kg buah kelapa yaitu Rp.2.680,00 menjadi sebesar Rp.4.095.040,00 (empat juta sembilan puluh lima ribu empat puluh rupiah). Sementara untuk RA, dilakukan dakwaan secara terpisah," tukasnya Humas Sambu Group.

Berita Lainnya
Pemkab Inhil Giat Pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1440
Marlis Syarif Bagi-bagi Takjil Gratis di Sebelah Kediaman Orang Tuanya
Peringatan Maulid, Camat Yuliargo Minta Masyarakat Gaung Penuhi Hak dan Kewajiban Bayar Pajak
Disperindag Inhil Pastikan Ketersediaan Sembako Aman Selama Ramadhan
Pendidikan Karakter Sebagai Upaya Memperkokoh Jatidiri Bangsa
Pencarian Korban Tenggelam, BPBD Inhil Terjunkan Belasan Personel
Marlis Syarif Bagi-bagi Takjil Gratis di Sebelah Kediaman Orang Tuanya
Pengembangan Wisata Religi, Kunci Kemajuan yang Sangat Pesat Desa Teluk Dalam
Wujud Kebersamaan, ISSI Inhil Gelar Buka Puasa Bersama
Pjs Bupati Buka Perkemahan Prestasi Terpadu Kwarcab 04.02 Inhil
Bupati Minta Kebutuhan Para Korban Diperhatikan
Juru Sapu dan 2 Guru Mengaji Akan Tunaikan Ibadah Umroh Gratis