2 Pelaku Penggelapan Kelapa Milik PT.RSUP di Pulau Burung Akan Diproses Hukum

INDRAGIRI HILIR, AYORIAU.CO- Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir melayangkan dakwaan terhadap C (34) dan J (21) atas dugaan penggelapan barang milik PT RSUP Pulau Burung.
Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum, Yogi Hendra, SH., MH., yang menangani kasus tersebut, Terdakwa berinisial C pada awalnya dihubungi oleh Mansur selaku pemilik kapal KM Dutaryo agar membawa KM Dutaryo ke tempat pemuatan/pancang di Desa Penjuru untuk memuat kelapa milik PT RSUP, Senin 25 Oktober 2021 pukul 16:00 WIB.
C kemudian bersama rekannya, J selaku Anak Buah Kapal (ABK) pada keesokan harinya, Selasa 26 Oktober 202 pukul 07.00 mulai melakukan pemuatan yang dilakukan oleh buruh yang memang sudah disiapkan oleh pihak PT. RSUP. Pukul 15:00 WIB, pemuatan telah selesai dimuat buah kelapa sebanyak 45.372 kg.
Setelah itu, pihak pengawas PT. RSUP yang berada di pancang langsung menyerahkan kepada C berupa surat jalan yang berisikan berat muatan kelapa yang telah ditimbang. Sekira pukul 16:00 WIB, C bersama J membawa KM Dutaryo yang berisi muatan kelapa menuju PT. RSUP di Pulau Burung.
Namun pada saat diperjalanan, C memiliki niat untuk menjual muatan buah kelapa milik PT. RSUP tersebut untuk mendapatkan uang tambahan, lalu terdakwa C ingat dengan RA yang memiliki usaha membeli kelapa yang hampir rusak. Terdakwa C lalu menghubungi RA melalui telepon dan menyampaikan maksud untuk menjual buah kelapa milik PT RSUP sebanyak 500 biji dan RA langsung bersedia sekaligus menentukan harga jual perbiji Rp.1.000,00 (seribu rupiah) dan setelah disepakati, RA menentukan tempat pembongkaran di tengah-tengah perairan Tanjung Jungkir.
"Terdakwa C kemudian menyampaikan niatnya kepada J untuk menjual untuk menjual buah kelapa yang ada di dalam KM Dutaryo tersebut dengan memberitahu untuk menambah uang makan-makan di kapal dan ajakan terdakwa disetujui oleh Terdakwa II," tutur Yogi di ruang kerjanya, Jumat (17/12/21) siang.
Sekira pukul 19.30 wib tepat di Perairan Tanjung Jungkir, KM Dutaryo berhenti karena sudah di tunggu oleh RA dengan menggunakan motor pompong. Dengan tanpa izin, terdakwa langsung membongkar buah kelapa tersebut dengan cara memindahkan satu persatu buah kelapa ke pompong.
Usai pemindahan, KM Dutaryo berangkat meninggalkan lokasi menuju PT RSUP. Namun setelah setengah jam perjalanan, tiba tiba speedboat anggota Polairud Polres Inhil langsung merapat dan mengamankan Terdakwa.
Saat pemeriksaan, muatan buah kelapa berdasarkan surat jalan yang ada dalam KM Dutaryo berjumlah 45.312 Kg dan setelah dilakukan pembongkaran yang dilakukan oleh terdakwa ke pompong milik RA berjumlah 43.784 kg sehingga terdapat selisih muatan kelapa sebesar 1.528 Kg.
"Akibat perbuatan para terdakwa dimana PT. RSUP mengalami kerugian yang diperoleh dari perkalian selisih muatan 1.528 kg x harga per kg buah kelapa yaitu Rp.2.680,00 menjadi sebesar Rp.4.095.040,00 (empat juta sembilan puluh lima ribu empat puluh rupiah). Sementara untuk RA, dilakukan dakwaan secara terpisah," tukasnya Humas Sambu Group.
Berita Lainnya
Haram Manyarah waja sampai Kaputing, LBDH Inhil ajak orang Banjar Rapatkan Barisan
AKBP Dian Setyawan Pimpin Sertijab Kasat Samapta dan 4 Kapolsek
Camat Yuliargo Serahkan Buku dari Pustaka Musthamir Thalib Pekanbaru
2019, Target Kawasan Kumuh Makin Berkurang di Inhil
Telah Dinikmati Masyarakat, Program DMIJ Akan Terus Lanjut
2 Desa Binaan Diterpa Banjir, TLCI #2 Riau Droping Bansos ke Lokasi
Sebuah Kios Jahit Pakaian di Kateman Ludes Terbakar
Bupati Inhil Sebut Tak Butuh Orang Terlalu Pintar, yang Penting Otak Masih Bersih dan Paham Tupoksi
PBPD dan PT GIN Gelar Pelatihan Penanggulangan Karhutla
Pj Bupati Inhil Bersama Sekdaprov Riau Lakukan Dialog Interaktif Dengan PPKL
Pjs. Bupati Inhil Rudiyanto Hadiri Pembukaan Pelatihan Pengelola BUM-Des Se-Provinsi Riau
Tekad dan Semangat Ingin Membangun Inhil Makin Terasa