Bupati Inhil HM WARDAN Serahkan NIKD Dan NIPD Perdana Bagi Kades Dan Perangkat Desa Se-Kecamatan Gaung Anak Serka


AYORIAU.CO, INHIL - Bupati Inhil HM Wardan menyerahkan Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada Kepala Desa (Kades) dan 30 orang perangkat Desa se-kecamatan GAS, selasa (25/07/2023).

Bupati mengatakan bahwa peran dan tantangan kepala desa dan perangkat desa  semakin kompleks ditengah kemajuan teknologi saat ini, sehingga harus diikuti dengan pengawasan yang sangat ketat.

"Penyerahan NIKD dan NIPD se-Kecamatan GAS ini merupakan yang perdana di Kabupaten Indragiri Hilir," ungkap Bupati HM WARDAN 

"Untuk itu tugas dan fungsi ini juga harus selaras dengan kondisi penunjang lainnya, seperti kesejahteraan dan kepastian hukum terhadap kedudukan aparaturnya terutama kepala desa," tambahnya 

Bupati HM Wardan juga menerangkan bahwa  pemberian NIKD dan NIPD guna menjamin kepastian hukum, melalui Perda nomor 8 tahun 2021 tentang perangkat desa, saya telah menuangkan pemanfaatan nomor induk bagi bagi kepala desa dan perangkat desa yang berfungsi diantaranya :

1. Menjamin kepastian hukum bagi  kepala desa dan perangkat.

2. Memudahkan pendataan dengan kode registrasi yang memuat identitas, kecamatan, desa dan tanggal lahir dan jumlah Kades dan perangkat.

3. Menjadi identitas bagi kades dan perangkat desa, sehingga sangat minim apabila ada oknum yang  ingin  melakukan penipuan.    

HM WARDAN juga telah memerintahkan kepada Kadis PMD, agar data yang telah ada disampaikan ke kementrian dalam negeri, terutama bagi perangkat desa 

"Data ini nantinya akan menjadi data dasar apabila nantinya ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk diangkat menjadi pegawai tetap, Semoga nomor induk ini dapat bermanfaat bagi kades dan perangkat desa Se-kabupaten Indragiri Hilir," Pungkasnya.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar