Duet Darmo - Yusuf Didi Diduga Kerap Salah Gunakan Wewenang, Termasuk Pakai Aset PLN Untuk Kegiatan Iluni FHUI


AYORIAU.CO - Empat tahun berkuasa di PT PLN (Persero), duet Darmawan Prasodjo alias Darmo sebagai Direktur Utara dan Yusuf Didi Setiarto sebagai Direktur Legal & Human Capital (LHC), membuat kedua orang kepercayaaan mantan Presiden Jokowi ini, semakin kuat mencengkramkan kukunya di perusahaan plat merah tersebut.
Terlebih, hingga saat ini Presiden Prabowo yang diharapkan mampu menyelamatkan PLN dengan cara mencopot keduanya, justru terkesan tak berani melakukan tindakan tersebut.

Tak heran, dengan kekuasaan yang nyaris memasuki satu periode itu, duet mantan Deputi I dan Deputi II itu semakin semakin menjadi-jadi. Bahkan dengan kekuasaannya itu, terendus berbagai penyimpangan hingga penyalahgunaan wewenang.

Darmo misalnya. Sebagai Dirut terlama, ia mampu membuat kebijakan yang sangat bertentangan dengan salah satu poin di UU korupsi, misalnya terkait nepotisme. 

Diketahui banyak kerabat, anaknya buahnya di KSP, orang-orang di lingkarannya hingga keponakan sang istri, kini duduk menjadi pejabat teras di PLN berkedok professional hire (prohire), meski sub holding sebagai pintu masuk yang mengangkat mereka sebagai pegawai 

"Apalagi sekarang, terkesan tidak ada lagi penilaian yang jelas untuk jenjang karir. Yang ada, keputusan Pak Dirut adalah tegak lurus, sekalipun bertingkah menyalah, kalau patuh dan masuk ke dalam circle-nya, pasti selamat dan dapat jabatan," sebut sumber di PLN Pusat, Jumat (18/10/2025).

Karena itu tak berlebihan, sambung sumber, seorang pejabat terduga pelaku pelecahan seksual sekalipun, bisa dinaikkan jabatannya ke level Excvutive Vice President (EVP) sekalipun berlatar belakang amoral.

Setali tiga uang dengan rekannya. Yusuf Didi juga cenderung tak mau kalah memanfaatkan jabatannya. Apalagi dia menduduki jabatan yang paling ditakuti setiap pegawai karir. Baik buruknya pegawai, mendudukkan pegawai sebagai pejabat hingga permasalahan hukum, semua menjadi wewenangnya. Bahkan di PLN, muncul istilah dia adalah 'malaikat pencabut nyawa'.

Dengan wewenang yang besar itu pula, pastinya sangat mudah untuk menemukan cela seorang Yusuf Didi. Terlebih berkaitan dengan jabatan lain di luar PLN yang kini diembannya, yakni sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI).

Berdasarkan catatan dan hasil investigasi, sejak awal mencalonkan diri menjadi ketua ikatan alumni di kampus 'yellow jacket', Yusuf Didi jor-joran menggelontorkan anggaran jumbo ke Universitas Indonesia atas nama PLN Mobile.
 
Dan setelah dia terpilih sebagai ketua, PLN Mobile menjadi sponsor utama kegiatan Justicia Marathon pada 5 Oktober 2025 lalu. Miliaran rupiah kembali dikeluarkan PLN. Kemudian kegiatan konser bertajuk 'Suara Justicia' di Senayan Jakarta yang menampilkan sejumlah artis papan atas tanah air. 

"Sulit dibantah. Memang begitulah faktanya. Anak-anak FHUI saat ini sangat dimanjakan. Bahkan sekarang untuk jasa pendampingan hukum eksternal PLN didominasi anak-anak alumni Hukum UI," terang sumber.

Belakangan, beredar pula foto-foto Yusuf Didi Setiarto saat mencalonkan diri sebagai calon ketua umum Iluni FHUI, menggunakan aset PLN berupa Pendopo PLN tengah berkumpul dengan para tim suksesnya akhir tahun 2024 lalu.

Dari informasi yang dihimpun, pada 29 Juni 2024, Yusuf Didi juga pernah mengadakan kegiatan penggalangan dana untuk pengembangan pendidikan hukum bersama beberapa alumni FHUI. Pendopo PLN yang berlokasi di kawasan Blok M persisnya ri Jalan Tirtayasa 1, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan itu diketahui merupakan rumah dinas Dirut yang kabarnya kerap dijadikan tempat pertemuan rahasia Dirut.

Lagi-lagi, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) sekaligus Koordinator Nasional Relawan Listrik Nasional (Kornas Re-LUN) Teuku Yudhistira mengecam pemerintah khususnya Presiden Prabowo dan Danantara yang masih membiarkan keduanya terus bermanuver secara bebas di PLN dan terus memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi.

"Sebagai seorang Direksi, apa yang dilakukan oleh Yusuf Didi sangat tidak pantas dan bertentangan dengan aturan pada Angka II Benturan Kepentingan huruf A Nomor 2 dan Angka XI huruf A Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis  yang berlaku di PLN. Padahal sebagai seorang Direktur Legal PLN, seharusnya bisa memberikan keteladanan dengan tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, orang lain, maupun kelompok untuk tujuan tertentu," sebut Yudhis di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

"Kami tidak akan bosan dan akan terus mendorong Presiden, pimpinan Danantara dan sekarang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera memecat kedua pejabat PLN tersebut," tegasnya.

Di samping itu, Yudhistira juga mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk turun memeriksa berbagai tindak pidana di PLN baik itu dugaan korupsi, kolusi sampai nepotisme yang diyakini telah merugikan negara dalam jumlah besar.

"Kami juga dapat informasi bahwa ada kejanggalan dibalik rekrutmen pegawai PLN yang baru ditutup pada 5 Oktober lalu. Yakni soal terpisahnya penerimaan pegawai khususnya untuk bidang hukum. Karena bukan hal yang lazim di PLN. Kami mencurigai, bahwa ini nantinya bakal menjadi celah yang bakal direkrut nantinya juga akan didominasi alumni UI dimana Yusuf Didi adalah ketua alumninya," pungkas Yudhis. (Rls)


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar