Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Sat Lantas Polres Inhil dan LLAJ Perbaiki Jalan Berlubang
Hasil Audit BPK Perwakilan Riau, Pemkab Pelalawan Raih WTP ke-9
PELALAWAN, AYORIAU.CO– Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Riau terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada penggunaan anggaran tahun 2020.
BPK Perwakilan Propinsi Riau memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Tersebab laporan keuangan tahun anggaran 2020 yang disajikan oleh Pemkab Pelalawan dinilai sebagai informasi yang bebas dari salah saji material, artinya auditor BPK Perwakilan Propinsi Riau meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, Pemkab Pelalawan dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Atas kepatuhan dan kepatutan pengelolaan keuangan Pemkab Pelalawan tahun 2020, BPK Perwakilan Propinsi Riau memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.
Hasil pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK ini diterima Langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri Misran, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan yakni Baharudin SH.MH. dan Sekda H.Tengku Muklis.
Bupati Pelalawan H Zukri Misran mengucapkan rasa syukur dan terimakasih atas predikat WTP yang kembali diraih oleh kabupaten pelalawan, menurut Bupati, diraihnya predikat WTP oleh Pemkab Pelalawan merupakan bukti nyata bahwa semangat seluruh satker untuk bekerja sesuai standar yang ditetapkan, utamanya dalam pengelolaan keuangan negara.
“Terima kasih kepada BPK RI yang telah memberikan predikat WTP kepada Pemkab Pelalawan, tentu predikat ini memotivasi kami untuk terus mempertahankan standar yang berlaku dalam pengelolaan keuangan ke depannya,” kata Zukri.
Predikat WTP dari BPK RI bukan kali pertama di raih oleh Pemkab Pelalawan, namun ini kali ke sembilannya daerah yang berjuluk negeri seiya sekata ini meraih apresiasi dari lembaga aditor Pemerintah pusat, tujuh tahun berturut turut sebelumnya predikat itu tersebut dalam sistem pengelolaan keuangan daerah Pemkab Pelalawan.
“Ini kali kesembilannya kita meraih WTP dari BPK RI, secara berturut turut,”tegas orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan.
Kepala BPK RI Perwakilan Riau Widhi Widayat yang sangat memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada 3 Bupati serta Ketua DPRD bersama jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan yang baik dan bersinergi bersama sama mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
"Tujuan laporan hasil pemeriksaan ini adalah pemberian opini tentang pengelolaan keuangan dengan kriteria yang sudah diatur oleh Peraturan Perundang undangan Kementerian Keuangan RI" terang Widi.
Apabila adanya penyimpangan dan di temukan penyalahgunaan penggunaan anggaran ini juga harus di masukkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Opini bukan berarti tidak adanya penyimpangan dalam menggunakan anggaran atau kesalahan, Akan tetapi, Opini ini adalah sebagai bentuk dorongan untuk menuju akuntabilitasnya suatu bentuk laporan keuangan yang di capai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.
Ia menambahkan Pejabat daerah wajib memberikan penjelasan hasil rekomendasi pemeriksaan BPK RI selama 60 hari kedepan. (Adv)

Berita Lainnya
Raih WTP Lima Kali Berturut - Turut, Pemkab Inhil Terima Anugerah Akuntabilitas Keuangan Nasional
Bupati Inhil Herman Jadi Irup Hari Santri
Peringati HKN ke-61, Pemkab Inhil Gelar Senam Sehat dan Cek Kesehatan Gratis
Dinkes Inhil Himbaukan Pentingnya Protein Hewani Untuk Ibu Menyusui
Desa Harapan Makmur Mencatat Penurunan Stunting di Tahun 2024
Bupati Inhil Hadiri Festival Pacu Jalur Tradisional Nasional Kuantan Singingi Tahun 2025
Bupati Inhil HM WARDAN Apresiasi Festival Banjari Dan Ajak Masyarakat Gemakan Sholawat
Dinkes Inhil Sukses Laksanakan Edukasi Tentang Program Prilaku Hidup Sehat kepada Masyarakat Tanah Merah
Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tingkatkan Pelayanan Kesehatan untuk Orang Terduga Tuberkulosis
Upaya Cegah Stunting dari Remaja Hingga Ibu Hamil-Dinkes Inhil
Kadiskes Hadiri Rapat Penanganan Wabah Malaria Bersama PJ Bupati Indragiri Hilir
Puskesmas Tembilahan Kota Laksanakan Pembentukan Kader Kesehatan Remaja (KKR) di MTsN 02 Tembilahan