Korban Nyawa Diladang Migas PT. PHR Bertambah Menjadi 13 Orang
PSI Inhil Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPW Riau
DPP Golkar Tetapkan Musda XI Golkar Riau Digelar 8 November di Pekanbaru
Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Hasil Audit BPK Perwakilan Riau, Pemkab Pelalawan Raih WTP ke-9
PELALAWAN, AYORIAU.CO– Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Riau terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada penggunaan anggaran tahun 2020.
BPK Perwakilan Propinsi Riau memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Tersebab laporan keuangan tahun anggaran 2020 yang disajikan oleh Pemkab Pelalawan dinilai sebagai informasi yang bebas dari salah saji material, artinya auditor BPK Perwakilan Propinsi Riau meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, Pemkab Pelalawan dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Atas kepatuhan dan kepatutan pengelolaan keuangan Pemkab Pelalawan tahun 2020, BPK Perwakilan Propinsi Riau memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.
Hasil pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK ini diterima Langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri Misran, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan yakni Baharudin SH.MH. dan Sekda H.Tengku Muklis.
Bupati Pelalawan H Zukri Misran mengucapkan rasa syukur dan terimakasih atas predikat WTP yang kembali diraih oleh kabupaten pelalawan, menurut Bupati, diraihnya predikat WTP oleh Pemkab Pelalawan merupakan bukti nyata bahwa semangat seluruh satker untuk bekerja sesuai standar yang ditetapkan, utamanya dalam pengelolaan keuangan negara.
“Terima kasih kepada BPK RI yang telah memberikan predikat WTP kepada Pemkab Pelalawan, tentu predikat ini memotivasi kami untuk terus mempertahankan standar yang berlaku dalam pengelolaan keuangan ke depannya,” kata Zukri.
Predikat WTP dari BPK RI bukan kali pertama di raih oleh Pemkab Pelalawan, namun ini kali ke sembilannya daerah yang berjuluk negeri seiya sekata ini meraih apresiasi dari lembaga aditor Pemerintah pusat, tujuh tahun berturut turut sebelumnya predikat itu tersebut dalam sistem pengelolaan keuangan daerah Pemkab Pelalawan.
“Ini kali kesembilannya kita meraih WTP dari BPK RI, secara berturut turut,”tegas orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan.
Kepala BPK RI Perwakilan Riau Widhi Widayat yang sangat memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada 3 Bupati serta Ketua DPRD bersama jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan yang baik dan bersinergi bersama sama mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
"Tujuan laporan hasil pemeriksaan ini adalah pemberian opini tentang pengelolaan keuangan dengan kriteria yang sudah diatur oleh Peraturan Perundang undangan Kementerian Keuangan RI" terang Widi.
Apabila adanya penyimpangan dan di temukan penyalahgunaan penggunaan anggaran ini juga harus di masukkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Opini bukan berarti tidak adanya penyimpangan dalam menggunakan anggaran atau kesalahan, Akan tetapi, Opini ini adalah sebagai bentuk dorongan untuk menuju akuntabilitasnya suatu bentuk laporan keuangan yang di capai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.
Ia menambahkan Pejabat daerah wajib memberikan penjelasan hasil rekomendasi pemeriksaan BPK RI selama 60 hari kedepan. (Adv)

Berita Lainnya
Sedang Berproses Di BPJS Pusat, Bupati HM WARDAN Harapkan Oktober 2023 UHC Sudah Bisa Di Manfaatkan Masyarakat Inhil
Alhamdulillah, Pasien Covid-19 Terakhir Dirawat di Inhil Sembuh
HKG PKK Ke-53 Inhil Fokuskan Pelayanan Kesehatan, Bupati Harap Kegiatan Serupa Diperbanyak
Kondisi Stunting di Desa Tanjung Simpang Pelangiran Tahun 2024 Meningkat
Paripurna Milad Inhil ke-57, Bupati Sampaikan Keseriusan PEMDA Sejahterakan Masyarakat
Tingkatkan Pendidikan Berkualitas Dan Capai Pemerataan Guru Ke Daerah, Bupati Inhil HM WARDAN Serahkan 346 SK Guru PPPK
Bupati Inhil Wardan Hadiri Acara Wisuda Rumah Tahfidz Al-Quran Kec.Kempas
Bupati Inhil HM Wardan Dikukuhkan Sebagai Ketua Pengurusan DPD HKTI Riau Oleh Gubri
Terima Silaturahmi Manager PLN UP3 Rengat Yang Baru, Bupati HM WARDAN Harapkan Kemajuan Kelistrikan Di Inhi
Tim Medis Puskesmas Mandah Lakukan Penyuluhan Kesehatan di Ponpes Atthariqu Ilallah
Bupati Inhil HM WARDAN Buka Bimtek Penyusunan Master Plan Smart City
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Hadiri Paripurna DPRD Inhil Masa Persidangan II Tahun 2024