Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Kateman, Ini Kata Polisi
HPPI Gandeng Pemerintah Tata Ulang Pedagang Angkringan di Inhil
IWO Riau Desak Pengawasan Ketat Dana CSR Perbankan di Inhil
Paripurna ke-10, Pemkab Inhil Sampaikan Pandangan Akhir Hasil Pansus RANPERDA No.13 TH 2016 dan Pengantar Ranperda Pertanggung Jawaban APBD TH 2023

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Penjabat Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H.Herman,SE.MT yang di wakili Plh.Sekda Drs.H.Tantawi Jauhari menghadiri Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 di Gedung Kantor DPRD Jl.Sobrantas, Senin (15/7/2024).
Adapun agenda Rapat Paripurna yang dihadiri 31 orang anggota DPRD Inhil yang di pimpin Wakil Ketua DPRD DR.H.Maryanto yang Juga dihadiri Ketua DPRD. Yaitu; Penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus RANPERDA tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Inhil No.13 TH 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat Paripurna DPRD ini, turut juga hadir Unsur Forkopimda, Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Pidato Pj.Bupati Inhil H.Herman, SE.MT yang dibacakan Plh.Sekda Drs.H.Tantawi Jauhari menyampaikan penghargaan terhadap pandangan, pendapat, pertanyaan, saran dan koreksi yang telah disampaikan. Hal ini merupakan bagian penting dari proses pembahasan sampai dengan penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (RANPERDA) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah No 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
untuk itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota Dewan yang terhormat, yang telah melakukan pembahasan bersama meskipun keputusan akhirnya disepakati ditarik kembali RANPERDA tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah No.13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Bupati Indragiri Hilir.
Pada kesempatan ini, Pj.Bupati melalui Plh.Sekda juga menyampaikan bahwa secara garis besar RANPERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 yang terdiri atas realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah.
beliau juga mengatakan bahwa, penjelasan RANPERDA tentang pertanggungjawaban APBD T.A 2023 yang saya sampaikan telah diperiksa oleh BPK RI Provinsi Riau pada tanggal 22 Mei 2024 yang lalu. (ADV)
Berita Lainnya
Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Tingkatkan Pelayanan untuk Penderita Hipertensi
Dinkes Inhil Sebut Komunikasi, Informasi Serta Edukasi Jadi Penunjang Pelayanan Kesehatan
Fauzar Resmi Gantikan Said Syarifuddin Sebagai Penjabat Sekda Inhil
Mengenang Jasa Pahlawan, Wakil Ketua DPRD Inhil Edi Gunawan Ikuti Apel Malam Renungan Suci
Bupati Inhil HM Wardan Dikukuhkan Sebagai Ketua Pengurusan DPD HKTI Riau Oleh Gubri
Bupati HM Wardan Bersama KPU Inhil Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Pilkada 2024
Bupati HM WARDAN Bersama Bunda PAUD Hj.Zulaikhah Terus Sosialisasikan Program Transisi PAUD Ke SD Menyenangkan
Kadis PMD Inhil Sebut Pilkades Serentak Digelar 12 Oktober
Pimpinan Upacara Hari Pramuka Ke-62, Bupati HM WARDAN Inginkan Julukan Inhil Kabupaten Pramuka Kembali Di Gaungkan
DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna, Dengar Penyampaian Pidato Bupati Inhil Terkait LKPJ Tahun 2024
DPRD Inhil Laksanakan Paripurna Milad ke-60 Kabupaten Inhil
Bantu Para Mustahiq, Bupati Inhil HM WARDAN Yakinkan Masyarakat Tidak Ragu Berzakat Di Baznas