Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Karhutla 1,5 Hektare di Langgam
AYORIAU.CO, KAMPAR - Polres Pelalawan menangkap seorang pria berinisial GDS (24) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Tersangka ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Langgam di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat malam (11/9/2026).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kebakaran.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Kampar,” kata John, Minggu (13/9/2026).
Kasus tersebut bermula saat personel Polsek Langgam menerima informasi adanya titik panas yang terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 19.51 WIB.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak perusahaan di sekitar lokasi dan bergerak menuju areal yang terpantau di KM 71 Pasiran, Desa Segati, Kecamatan Langgam.
Saat petugas tiba, api telah padam. Namun, permukaan tanah masih mengeluarkan asap sehingga petugas kembali ke lokasi keesokan harinya untuk melakukan pendinginan sekaligus pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengecekan di lapangan, polisi menemukan areal terbakar sekitar 1,5 hektare. Sebagian lahan telah ditanami kelapa sawit, sementara bagian lainnya masih berupa semak belukar dan bekas tebangan.
Petugas juga menemukan sejumlah tumpukan hasil pembersihan vegetasi yang diduga telah dibakar di sekitar pondok. Sejumlah barang bukti dari lokasi kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Penanganan Karhutla tidak berhenti pada pemadaman. Ketika ditemukan indikasi adanya perbuatan pidana, kami melakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar John.
Setelah keberadaan tersangka diketahui, tim gabungan bergerak menuju Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu.
GDS akhirnya diamankan pada Jumat malam dan dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait larangan membakar hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
John mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan, terlebih di tengah tingginya risiko Karhutla.
“Kami kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama karena dampak Karhutla tidak hanya mengenai satu lokasi, tetapi juga lingkungan dan masyarakat secara luas,” tegasnya.

Berita Lainnya
Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka
Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tembilahan
Gunakan Mobil, 2 Pencuri di Bandara Tempuling Diringkus Polisi
Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamakan
Polsek Enok Ringkus Pelaku Narkotika di Dusun Mawar Sungai Ambat
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu 25,79 Gram, Seorang Pengedar Diamankan
Tikam Kakak Ipar, Pria Tembilahan Diamankan Polisi
Polsek Pelangiran Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Teluk Belengkong
Dihari yang Sama Satres Narkoba Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Dalam Hitungan Jam Pelaku KDRT di Keritang Berhasil Diringkus Polisi
Berantas Peredaran Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamakan Polres Inhil
Tengah Asik Rekap Togel, Pria di Pulau Kijang Diringkus Polisi