Pengurus DPC Peradi SAI Indragiri Raya Ikuti Seminar Nasional Tindak Pidana Pemilu dan Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) Menjelang Pemilu


AYORIAU.CO, MAKASSAR - Sempena kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV di Makassar, Sulawesi Selatan, pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat (Peradi SAI) Indragiri Raya mengikuti Seminar Nasional Tindak Pidana Pemilu dan Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) Menjelang PEMILU.

Ketua  DPC Peradi SAI Indragiri Raya Dr Wandi SH MH bersama Sekretaris Maryanto SH dan Ketua Dewan Penasehat H Edison SH MH hadir mengikuti seminar tersebut.

Kegiatan seminar yang digelar di Ballroom Hotel Claro Makassar ini dihadiri Ketua Umum DPN Peradi SAI Dr Juniver Girsang, SH MH, Sekjen Jenderal Dr A Patra M Zen SH LLM, pengurus DPN, DPD dan DPC se Indonesia serta peserta seminar dari kalangan umum, terutama parpol dan mahasiswa.

Adapun narasumber dari seminar ini, yakni Prof Dr Hamzah Halim SH MH MAP (Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar), Zet Tadung Allo SH MH (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan), Rahmat Bagja SH LLM (Ketua Bawaslu RI), Dr Hamdan Zoelva SH MH (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi/ Ketua Dewan Penasehat DPN Peradi SAI), dengan moderator Andi F Simangunsong SH.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA PhD dalam sambutannya pada pembukaan seminar ini memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan seminar ini.

"Guna memberikan pemahaman atas tindak pidana Pemilu dan penyebaran berita bohong (hoaks) menjelang Pemilu, terima Pilpres dan Pilkada," sebutnya.

Disebutkan, semburan berita bohong (hoaks) sangat kencang dilemparkan pada momentum pesta politik saat ini, sehingga rentan menimbulkan gesekan di tengah masyarakat, sehingga harus dapat disikapi dengan baik.

"Banyak pemahaman dan wawasan yang diperoleh saat mengikuti Seminar Nasional ini, karena menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya masing-masing," ungkap Ketua DPC Peradi SAI Indragiri Raya Dr Wandi SH MH.

Lanjutnya, para peserta Pemilu dan Pemilihan harus mendapatkan pemahaman yang baik mengenai apa saja langkah yang harus mereka lakukan jika tidak puas atas pelaksanaan dan atau kebijakan di setiap tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.

"Sehingga mereka harus melakukan langkah yang tepat dan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.***


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar