Trending
›
Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Dibaca : 311 Kali
Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Dibaca : 793 Kali
Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tembilahan
Dibaca : 202 Kali
Pjs Bupati Inhil : Pelaksana DMIJ Segera Ajukan Berkas Pencairkan Dana
TEMBILAHAN (ARC), - Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) tahun anggaran 2018 di Aula Hotel Puri Cendana, Tembilahan, Kamis (24/5/2018) pagi.
Terlihat hadir pula, Unsur Forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sejumpah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Camat dan Kepala Desa se - Kabupaten Inhil.
Rakor DMIJ diagendakan berlangsung selama 1 hari dalam bentuk diskusi panel dengan diikuti oleh Pendamping Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) serta Fasilitator se - Kabupaten Inhil.
Pjs Bupati Inhil, Rudyanto yang dimintai keterangan usai membuka Rakor mengatakan, kegiatan evaluasi dalam rakor merupakan langkah yang baik dilaksanakan untuk mengidentifikasi kendala pelaksanaan program di setiap kawasan perdesaan.
Selain itu, kegiatan Rakor, dikatakan Pjs Bupati Inhil, dapat pula menjadi sarana bagi para peserta rakor mengetahui peraturan, ketentuan teknis dan regulasi terkait lainnya dalam konteks pelaksanaan program DMIJ.
"Pada hari ini, masih ada peraturan yang ragu - ragu bisa menanyakan langsung dalam Rakor. Begitu pula dengan kendala - kendala yang terjadi dalam pelaksanaan program dapat dicarikan solusinya dalam forum rapat ini," tukasnya.
Pjs Bupati mengingatkan kepada pelaksana program DMIJ untuk secepatnya mengajukan berkas permohonan alokasi dana desa. Pesan tersebut disampaikan mengingat masih terdapat banyak Desa yang belum mengajukan pencairan hingga memasuki triwulan ke - II (Kedua) tahun anggaran 2018 ini.
"Dari total Desa yang ada di Inhil, baru 108 Desa yang mengajukan pencairan dimana saat ini kita sudah memasuki triwulan ke-2. Apabila terlambat apa yang sudah direncanakan tidak bisa dilaksanakan dan dimanfaatkan masyarakat," pungkas Pjs Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Inhil, Yulizal menjelaskan, keterlambatan pencairan alokasi dana Desa oleh beberapa Desa disebabkan karena adanya perubahan peraturan Padat Karya.
Kendati demikian, Yulizal menyebutkan, jika pada minggu ketiga bulan Juni 2018, alokasi dana desa tidak juga dimohonkan dan dicairkan oleh pihak desa, maka anggaran alokasi dana desa tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
"Pengembalian itu akan mengakibatkan tertundanya DAK dan DAU Kabupaten Inhil. Hal ini jangan sampai terjadi. Harus segera dimasukkan berkas permohonan pencairan dananya," tandas Yulizal.(ded)
Galery Pemkab Inhil
[gallery size="full" columns="1" ids="12834,12835,12833"]

Berita Lainnya
Diikuti 51 Tim, Turnamen Voli Kapolres Inhil Cup Tahun 2022 Resmi Dibuka
Kerukunan Bubuhan Banjar di Pekanbaru Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad
Bupati Inhil Larang PNS Ikut - Ikutan Politik Praktis Jelang Pilkada Serentak
Satgas Patroli Prokes Covid-19 Berskala Besar
Hadiri Diskusi Bedah Harga Kelapa, Hasilnya Akan di Rekomendasi Bagi Pemerintah dan Swasta dalam Mengambil Kebijakan
Narapidana Bisa Pesan Sabu 1/2 Kilogram di Inhil
Berikut Hasil Suara dan 4 Kepala Desa Terpilih di Kecamatan Gaung
Penempatan Tugas Pendamping Desa Program DMIJ Plus Terintegrasi, Bupati Inhil: Jangan Cengeng
Masyarakat Antusias Ikuti Vaksinasi yang Digelar Kadin Riau dan OJK di Inhil
74 Anak Ikut Khitan Massal, Ketua DPRD Inhil Minta Orang Tua Beri Pendidikan Agama
Jaga Irama Gerakan dan Kondisi Fisik Selama Ramadhan, Program Latihan Porsigal Riau Tetap Rutin dilakukan
2 Praktisi Hukum ini Kecewa Atas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual di UNRI