Trending
›
Pjs Bupati Inhil : Pelaksana DMIJ Segera Ajukan Berkas Pencairkan Dana

TEMBILAHAN (ARC), - Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) tahun anggaran 2018 di Aula Hotel Puri Cendana, Tembilahan, Kamis (24/5/2018) pagi.
Terlihat hadir pula, Unsur Forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sejumpah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Camat dan Kepala Desa se - Kabupaten Inhil.
Rakor DMIJ diagendakan berlangsung selama 1 hari dalam bentuk diskusi panel dengan diikuti oleh Pendamping Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) serta Fasilitator se - Kabupaten Inhil.
Pjs Bupati Inhil, Rudyanto yang dimintai keterangan usai membuka Rakor mengatakan, kegiatan evaluasi dalam rakor merupakan langkah yang baik dilaksanakan untuk mengidentifikasi kendala pelaksanaan program di setiap kawasan perdesaan.
Selain itu, kegiatan Rakor, dikatakan Pjs Bupati Inhil, dapat pula menjadi sarana bagi para peserta rakor mengetahui peraturan, ketentuan teknis dan regulasi terkait lainnya dalam konteks pelaksanaan program DMIJ.
"Pada hari ini, masih ada peraturan yang ragu - ragu bisa menanyakan langsung dalam Rakor. Begitu pula dengan kendala - kendala yang terjadi dalam pelaksanaan program dapat dicarikan solusinya dalam forum rapat ini," tukasnya.
Pjs Bupati mengingatkan kepada pelaksana program DMIJ untuk secepatnya mengajukan berkas permohonan alokasi dana desa. Pesan tersebut disampaikan mengingat masih terdapat banyak Desa yang belum mengajukan pencairan hingga memasuki triwulan ke - II (Kedua) tahun anggaran 2018 ini.
"Dari total Desa yang ada di Inhil, baru 108 Desa yang mengajukan pencairan dimana saat ini kita sudah memasuki triwulan ke-2. Apabila terlambat apa yang sudah direncanakan tidak bisa dilaksanakan dan dimanfaatkan masyarakat," pungkas Pjs Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Inhil, Yulizal menjelaskan, keterlambatan pencairan alokasi dana Desa oleh beberapa Desa disebabkan karena adanya perubahan peraturan Padat Karya.
Kendati demikian, Yulizal menyebutkan, jika pada minggu ketiga bulan Juni 2018, alokasi dana desa tidak juga dimohonkan dan dicairkan oleh pihak desa, maka anggaran alokasi dana desa tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
"Pengembalian itu akan mengakibatkan tertundanya DAK dan DAU Kabupaten Inhil. Hal ini jangan sampai terjadi. Harus segera dimasukkan berkas permohonan pencairan dananya," tandas Yulizal.(ded)
Galery Pemkab Inhil
[gallery size="full" columns="1" ids="12834,12835,12833"]
Berita Lainnya
Atlet SOIna Inhil Raih 2 Emas, 1 Perak dan 7 Perunggu di Ajang Porprov Riau 2021
Jalankan Amanah PD/PRT, PWI Riau Keluarkan 100 Juta untuk Bantu Ketahanan Pangan Wartawan
Dirut PDAM Tirta Indragiri Terpilih Jadi Ketua Perpamsi Provinsi Riau dan Kepri
Polda Riau Ringkus 2 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 1 DPO
Pjs Bupati Inhil: Siap Perjuangkan Bersama Atas Tuntutan Masa Aksi APMI Mengenai Anjloknya Harga Kelapa
Sekda Inhil Hadiri Sosialisasi Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pejabat Sekretaris Daerah
Vaksin dari Kadin Riau dan OJK untuk Kabupaten Inhil Diserbu Masyarakat
Kisah Inspirasi Sang Dokter Sunat Menuju Pelosok Negeri Hamparan Kelapa Dunia
Ketua DPRD Inhil Sidak Gudang Minyak Goreng, Begini Tanggapannya
Bupati Prioritaskan Kualitas Dunia Pendididkan di Inhil
Danrem 031/Wira Bima Kunker ke Inhil
Gelar Maulid Nabi, KKIH Pekanbaru Santuni Anak Yatim