Trending
›
Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Dibaca : 1374 Kali
Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Kateman, Ini Kata Polisi
Dibaca : 534 Kali
Pjs Bupati Inhil : Pelaksana DMIJ Segera Ajukan Berkas Pencairkan Dana
TEMBILAHAN (ARC), - Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) tahun anggaran 2018 di Aula Hotel Puri Cendana, Tembilahan, Kamis (24/5/2018) pagi.
Terlihat hadir pula, Unsur Forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sejumpah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Camat dan Kepala Desa se - Kabupaten Inhil.
Rakor DMIJ diagendakan berlangsung selama 1 hari dalam bentuk diskusi panel dengan diikuti oleh Pendamping Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) serta Fasilitator se - Kabupaten Inhil.
Pjs Bupati Inhil, Rudyanto yang dimintai keterangan usai membuka Rakor mengatakan, kegiatan evaluasi dalam rakor merupakan langkah yang baik dilaksanakan untuk mengidentifikasi kendala pelaksanaan program di setiap kawasan perdesaan.
Selain itu, kegiatan Rakor, dikatakan Pjs Bupati Inhil, dapat pula menjadi sarana bagi para peserta rakor mengetahui peraturan, ketentuan teknis dan regulasi terkait lainnya dalam konteks pelaksanaan program DMIJ.
"Pada hari ini, masih ada peraturan yang ragu - ragu bisa menanyakan langsung dalam Rakor. Begitu pula dengan kendala - kendala yang terjadi dalam pelaksanaan program dapat dicarikan solusinya dalam forum rapat ini," tukasnya.
Pjs Bupati mengingatkan kepada pelaksana program DMIJ untuk secepatnya mengajukan berkas permohonan alokasi dana desa. Pesan tersebut disampaikan mengingat masih terdapat banyak Desa yang belum mengajukan pencairan hingga memasuki triwulan ke - II (Kedua) tahun anggaran 2018 ini.
"Dari total Desa yang ada di Inhil, baru 108 Desa yang mengajukan pencairan dimana saat ini kita sudah memasuki triwulan ke-2. Apabila terlambat apa yang sudah direncanakan tidak bisa dilaksanakan dan dimanfaatkan masyarakat," pungkas Pjs Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Inhil, Yulizal menjelaskan, keterlambatan pencairan alokasi dana Desa oleh beberapa Desa disebabkan karena adanya perubahan peraturan Padat Karya.
Kendati demikian, Yulizal menyebutkan, jika pada minggu ketiga bulan Juni 2018, alokasi dana desa tidak juga dimohonkan dan dicairkan oleh pihak desa, maka anggaran alokasi dana desa tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
"Pengembalian itu akan mengakibatkan tertundanya DAK dan DAU Kabupaten Inhil. Hal ini jangan sampai terjadi. Harus segera dimasukkan berkas permohonan pencairan dananya," tandas Yulizal.(ded)
Galery Pemkab Inhil
[gallery size="full" columns="1" ids="12834,12835,12833"]

Berita Lainnya
Dikukuhkan, Pj Bupati Imbau Forum Komite SMA, SMK Dan SLB Negeri Koordinasi Dengan Sekolah
Paripurna Ke - III Masa Persidangan 1, DPRD Inhil Pertanyakan Sejumlah Ranperda Usulan Pemkab
Mifprapul Musadikin Ajak Mahasiswa Inhil Bersatu Menyuarakan Anjloknya Harga Kelapa
Ketua DPRD Inhil Buka Pelaksanaan Khitanan Massal di Kuala Lahang
Hut ke-72 Polairud, Irjen Iqbal: Banyak Capaian Polairud Polda Riau Yang Sangat Membanggakan
Sejarah Prostitusi di Indonesia dari Masa ke Masa
Polisi Siapkan Water Canon, Kondisi Debat Publik Humanis dan Kondusif
Ketua DPC HNSI Inhil Said Syarifuddin Lantik Ranting Tanah Merah
Dengan Mendengarkan Debat Paslon, Pj Bupati Inhil Harapkan Masyarakat Tahu Pilih yang Mana
HM Wardan Resmi Dilantik Sebagai Ketua HKTI Riau oleh Moeldoko
Pjs. Bupati Inhil hadiri Upacara Peringatan HUT Satpol PP ke-68 dan HUT Satlinmas ke-56
BPD Desa Idaman Dilantik. Bupati Inhil Minta Adanya Sinergitas BPD Dengan Kades