Polda Riau Awasi Lahan Bekas Terbakar, Pastikan Karhutla Tak Jadi Jalan Membuka Lahan
AYORIAU.CO, PEKANBARU - Polda Riau memperketat pengawasan terhadap areal bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk memastikan kawasan yang telah terbakar tidak kemudian diolah atau dimanfaatkan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memutus kemungkinan adanya keuntungan dari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pengawasan dilakukan jajaran Polres Rokan Hilir melalui patroli wilayah rawan karhutla serta pengecekan kembali plang larangan melakukan kegiatan di areal bekas terbakar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari pola penanganan pascakebakaran yang telah dilakukan Polda Riau sejak tahun lalu.
Areal yang mengalami kebakaran tidak serta-merta dilepas dari pengawasan setelah api berhasil dipadamkan.
“Sejak tahun lalu, pada sejumlah lokasi bekas karhutla telah dipasang plang larangan melakukan kegiatan. Tujuannya jelas, lahan yang sudah terbakar tetap berada dalam pengawasan dan tidak kemudian langsung diolah atau dimanfaatkan,” kata Akmadi, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Akmadi, kebijakan tersebut membawa pesan penting bahwa kebakaran tidak boleh menjadi jalan pintas untuk membuka atau memperoleh manfaat dari suatu lahan.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa setelah lahan terbakar, kemudian lahan itu bisa dibersihkan, diolah dan dimanfaatkan. Justru setelah terbakar, pengawasannya kami perketat. Dengan begitu, tidak ada insentif atau keuntungan yang bisa diperoleh dari pembakaran lahan,” tegasnya.
Salah satu pengecekan dilakukan jajaran Polsek Bangko di Jalan Parit Atmo atau Parit Iput, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Lokasi tersebut merupakan areal bekas terbakar yang telah dipasangi plang larangan melakukan kegiatan sejak 2025. Dalam pengecekan, petugas memastikan plang masih terpasang dan tidak menemukan adanya aktivitas pengolahan maupun pemanfaatan kembali lahan. Kondisi areal saat ini berupa semak belukar.
“Ini menunjukkan bahwa pemasangan plang bukan kegiatan seremonial. Setahun setelah dipasang, jajaran kami kembali ke lokasi untuk memastikan larangan tersebut tetap dipatuhi dan tidak ada aktivitas pemanfaatan lahan bekas terbakar,” ujar Akmadi.
Pengawasan serupa dilakukan Polsek Simpang Kanan. Pada Kamis (27/8/2026), personel bersama perangkat masyarakat melaksanakan patroli di kawasan Simpang Caltex, Bukit Dua, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan.
Selain memantau wilayah rawan karhutla, petugas mengecek plang larangan membakar hutan dan lahan yang sebelumnya telah dipasang di lokasi terjadinya karhutla.
Patroli tersebut juga diikuti dengan edukasi kepada masyarakat. Polisi mengingatkan warga untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar serta menyampaikan konsekuensi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Akmadi mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penanganan karhutla secara berkelanjutan.
Polisi tidak hanya hadir ketika api muncul, tetapi melakukan pengawasan sejak sebelum kebakaran hingga setelah kebakaran berhasil ditangani.
“Pencegahan kita lakukan melalui patroli dan edukasi. Ketika terjadi kebakaran, seluruh kekuatan dikerahkan untuk pemadaman dan pendinginan. Setelah api padam, lokasi tetap diawasi. Jadi mata rantai penanganannya tidak terputus,” katanya.
Polda Riau juga mendorong masyarakat ikut mengawasi wilayahnya dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran maupun upaya mengolah kembali areal bekas terbakar yang telah diberi larangan.
“Pesannya sederhana, membakar lahan tidak boleh menjadi cara murah untuk membuka lahan. Api kita padamkan, pelakunya kita tindak, dan lahan bekas terbakar tetap kita awasi. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh keuntungan dari karhutla,” tutup Akmadi.

Berita Lainnya
PLN Icon Plus dan 5 SMK di Riau Perkuat Layanan Telekomunikasi Melalui Kerjasama Pendidikan Vokasi
Silaturrahmi Dengan Ketua DPRD Inhil, Pemuda Pancasila Inhil Nyatakan Siap Bersinergi Bagi Pembangunan Daerah
PLN Icon Plus Sumbagteng Support SMKN 1 Perhentian Raja Hadapi Dunia Industri 5.0
Sosialisasi Koperasi Merah Putih di Pulau Palas, Wujud Penguatan Ekonomi Kerakyatan
Kanwil Imigrasi Jambi Dukung Program 'Imigrasi Kuala Tungkal Go To School' di SMAN 8 Tanjab Barat
Polres Inhil Gandeng Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Ciptakan Situasi Kondusif Pilkada
Kapolres Inhil Perkuat Sinergitas TNI, Polri, dan Kejaksaan Melalui Silaturahmi
Pemkab Inhil Evaluasi Penilaian Mandiri Sistem Merit Bersama KASN
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Terong dan Cabai di Desa Tagagiri Tama Jaya
Prima Nasarudin: Upaya Sosialisasi PIN Polio 2024 Dihadang oleh Ancaman Politik
Libur Long Weekend, Satlantas Polres Inhil Patroli Jarak Jauh Antisipasi Macet dan Rawan Laka