Polres Inhil Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman Seorang Kakek di Tembilahan
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Sat Reskrim Polres Inhil akhirnya berhasil meringkus pelaku penikaman terhadap seorang kakek di Tembilahan. Pelaku penikaman itu berinisial Ar (18) warga Jalan M. Boya Tembilahan Kota. Ia ditangkap pada Jum'at (27/5/2022) malam.
Untuk diketahui, peristiwa penikaman berawal dari pelaku meminta uang seribu rupiah kepada korban, inisial Id (54) di Jalan H. Said yang terjadi pada 25 Mei 2022, tengah malam lalu.
Korban mengatakan tidak ada uang lalu membelangi pelaku, saat itulah korban ditikam oleh pelaku menggunakan sebilah pisau pada bagian punggung. Pelaku meninggalkan korban begitu saja.
Tak lama berselang seorang warga melihat korban dalam keadaan terluka dengan posisi pisau masih menancap di punggung, warga tersebut lalu membawa korban ke rumah sakit, dan saat ini sedang menjalani perawatan.
Mendapat kabar ayahnya ditikam, anak korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung makan, Jalan M Boya Tembilahan.
"Setelah melakukan penyelidikan atas tindak penganiayaan ini diketahui pelaku berinisial Ar. Pelaku berhasil kami tangkap di sebuah warung Jalan M. Boya Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan," ungkapnya.
Kasat Reskrim menuturkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan tersebut sendirian.
"Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.***

Berita Lainnya
Ungkap Peredaran Narkoba, 2 Pria di Tembilahan Berhasil Diamankan
Operasi Pekat, Polsek Kateman Berhasil Amankan Seorang DPO Kasus Curat
Bentrok di Bitung, Polda Sulut Tahan 7 Tersangka
Modus Beri Bantuan Sembako, Pria di Tembilahan Gasak Perhiasan IRT
Awal Tahun2024, Polres Inhil Berhasil Amankan 11 Tersangka Kasus Narkotika
Polres Inhil Ringkus Pelaku Cabul Pada Anak Dibawah Umur
Tim Resmob Polres Inhil Kembali Bekuk Bandar Togel.
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
"Cemburu" SN Tewas Ditangan Pacar Sendiri.
Wanita 19 Tahun Ditangkap Polisi, Aksinya Mengerikan!
Polres Inhil Ringkus Pelaku Curas, Pelaku Hampir Setubuhi Korban
Edarkan Sabu, 2 pria di Kecamatan Tanah Merah Diringkus Polisi