Memeras, Dua Oknum Wartawan di Inhil Diringkus Polisi
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Diduga kuat telah melakukan pemerasan dan pengancaman dua oknum Wartawan di Indragiri Hilir (Inhil) diringkus Unit Reskrim Polres setempat.
Saat ini kedua pelaku yang akarab disapa Indra dan Mely sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan ditanahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan pihaknya telah menahan dua oknum Wartawan yang diduga telah melakukan pemerasan.
"Benar, pelaku sudah ditahan guna kepentingan penyidikkan lebih lanjut,"kata Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Anggi, Rabu (23/10/24).
Berdasarkan hasil keterangan dan koordinasi penyidik Polres Inhil kepada Dewan Pers dan Ahli Pidana, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 369 KUHPindana.
"Ancamanya paling lama 4 tahun,"jawab Kasat Reskrim Polres Inhil itu lagi, singkat.
Sebelumnya dua oknum Wartawan tersebut diduga telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu.(***)

Berita Lainnya
Ungkap Peredaran Narkoba, 2 Pria di Tembilahan Berhasil Diamankan
Kurang Lebih 1 Bulan, Polres Inhil Ungkap 2 Kasus Besar
Polisi Inhil Amankan Bandar Togel Online
Waspada, Penipuan Atas Nama Kepala Dinas Kominfopers Kab. Inhil
Kasus Penganiayaan di Kampus UIN Suska Riau, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Kejari Inhil Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Paket Premium Ramadhan 2024
Bandar Judi Online Higgs Domino Diringkus Polisi, Berikut Ancaman Pidananya
Jual Sabu, Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Lagi-lagi 2 orang Bandar Narkoba di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi
Polda Riau Bongkar Gudang Narkoba, Kurir Ditangkap dan 4 Kg Sabu serta 48.411 Butir Ekstasi Disita
Tengah Asik Rekap Togel, Pria di Pulau Kijang Diringkus Polisi
Durjana, Pria di Inhil Ini Cabuli Bocah 6 Tahun