Memeras, Dua Oknum Wartawan di Inhil Diringkus Polisi

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Diduga kuat telah melakukan pemerasan dan pengancaman dua oknum Wartawan di Indragiri Hilir (Inhil) diringkus Unit Reskrim Polres setempat.
Saat ini kedua pelaku yang akarab disapa Indra dan Mely sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan ditanahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan pihaknya telah menahan dua oknum Wartawan yang diduga telah melakukan pemerasan.
"Benar, pelaku sudah ditahan guna kepentingan penyidikkan lebih lanjut,"kata Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Anggi, Rabu (23/10/24).
Berdasarkan hasil keterangan dan koordinasi penyidik Polres Inhil kepada Dewan Pers dan Ahli Pidana, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 369 KUHPindana.
"Ancamanya paling lama 4 tahun,"jawab Kasat Reskrim Polres Inhil itu lagi, singkat.
Sebelumnya dua oknum Wartawan tersebut diduga telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu.(***)
Berita Lainnya
Kurang Lebih 1 Bulan, Polres Inhil Ungkap 2 Kasus Besar
Ungkap Tambang Batu Ilegal, Reskrim Polres Inhil Berhasil Amankan 2 orang Pelaku
Polres Inhil Amankan 2 Pelaku Sindikat Uang Palsu
Rumah NAL Diserbu Warga, Diduga Korban Investasi
Polres Inhil Ringkus Bandar Togel Online di Desa Pulau Palas
Polres Inhil Ringkus Pelaku Cabul Pada Anak Dibawah Umur
Polres Inhil Amankan 2 Pelaku Sindikat Uang Palsu
Waspadai, Aksi Penipuan Catut Nama Sekda Dan Bunda PAUD Inhil
Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka
Polres Inhil Ringkus Pelaku Curas, Pelaku Hampir Setubuhi Korban
Brantas Narkoba, 2 Pengedar Kembali Dibekuk Polres Inhil
Waspada, Penipuan Atas Nama Kepala Dinas Kominfopers Kab. Inhil