Memeras, Dua Oknum Wartawan di Inhil Diringkus Polisi

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Diduga kuat telah melakukan pemerasan dan pengancaman dua oknum Wartawan di Indragiri Hilir (Inhil) diringkus Unit Reskrim Polres setempat.
Saat ini kedua pelaku yang akarab disapa Indra dan Mely sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan ditanahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan pihaknya telah menahan dua oknum Wartawan yang diduga telah melakukan pemerasan.
"Benar, pelaku sudah ditahan guna kepentingan penyidikkan lebih lanjut,"kata Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Anggi, Rabu (23/10/24).
Berdasarkan hasil keterangan dan koordinasi penyidik Polres Inhil kepada Dewan Pers dan Ahli Pidana, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 369 KUHPindana.
"Ancamanya paling lama 4 tahun,"jawab Kasat Reskrim Polres Inhil itu lagi, singkat.
Sebelumnya dua oknum Wartawan tersebut diduga telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu.(***)
Berita Lainnya
Brantas Narkoba, 2 Pengedar Kembali Dibekuk Polres Inhil
Press Conference Operasi Cipkon Sambut Ramadhan, Polres Inhil Mushahkan Ratusan Botol Miras dan Sebagainya
Sempat Lari Usai Membunuh, Akhirnya Bapak Ini Menyerahkan Diri ke Polisi
Miris, Seorang Kakek di Tembilahan Ditikam OTK
7 Bandar Narkoba di Inhil Terkangkap, Ribuan Pil Ekstasi Serta Uang Puluhan Juta Turut Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur
Diduga ODGJ, Ayah di Inhil Mutilasi Anak Kandung
Polres Inhil Ringkus Pelaku Cabul Pada Anak Dibawah Umur
Polsek Kemuning Polres Inhil Ringkus 4 Pelaku Narkotika di 2 TKP dalam Semalam
Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling
Kurang Lebih 1 Bulan, Polres Inhil Ungkap 2 Kasus Besar
Berantas Peredaran Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diamakan Polres Inhil