Memeras, Dua Oknum Wartawan di Inhil Diringkus Polisi
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Diduga kuat telah melakukan pemerasan dan pengancaman dua oknum Wartawan di Indragiri Hilir (Inhil) diringkus Unit Reskrim Polres setempat.
Saat ini kedua pelaku yang akarab disapa Indra dan Mely sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan ditanahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan pihaknya telah menahan dua oknum Wartawan yang diduga telah melakukan pemerasan.
"Benar, pelaku sudah ditahan guna kepentingan penyidikkan lebih lanjut,"kata Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Anggi, Rabu (23/10/24).
Berdasarkan hasil keterangan dan koordinasi penyidik Polres Inhil kepada Dewan Pers dan Ahli Pidana, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 369 KUHPindana.
"Ancamanya paling lama 4 tahun,"jawab Kasat Reskrim Polres Inhil itu lagi, singkat.
Sebelumnya dua oknum Wartawan tersebut diduga telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu.(***)

Berita Lainnya
Bandar Judi Online Higgs Domino Diringkus Polisi, Berikut Ancaman Pidananya
Bandar Sabu di Tembilahan Kembali Ditangkap
Edarkan Sabu, 2 pria di Kecamatan Tanah Merah Diringkus Polisi
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
Miris, Seorang Kakek di Tembilahan Ditikam OTK
Mabuk Alkohol, Pria di Inhil Bacok Bocah 9 Tahun
Sempat DPO, Polres Inhil Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Edarkan Sabu, Pria di Inhil di Ciduk Polisi
Ungkap Peredaran Narkotika, Polsek Kemuning Polres Inhil Amankan 2 Pelaku dan Barang Bukti
Polisi Ringkus 2 Orang Curanmor di Pulau Burung (Inhil).
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman di Pasar Malam Jembatan Rumbai Inhil
Dugaan Intimidasi Bersenjata, Kapolres Inhil : Korban Belum Buat Laporan Resmi