Polda Riau Bongkar Peredaran 7 Kg Sabu di Rupat, Tiga Pelaku Diamankan
AYORIAU.CO - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34), beserta sejumlah barang bukti 7 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 7 Kg yang ditemukan di tiga lokasi berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Rabu, (22/7) lalu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selanjutnya tim turun ke lokasi,” terang Kombes Putu, Selasa (28/7)
Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas yang berada di lokasi tersebut melihat ciri-ciri tersangka berinisial MK dan JN di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam, petugas langsung melakukan penangkapan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MK mengaku memperoleh sabu tersebut dari pelaku lainnya berinisial RM. Petugas kemudian bergerak menuju kediaman RM yang masih berada di Desa tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan. “Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RM mengarah pada dua lokasi penyimpanan lainnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan 6 bungkus di kebun sawit di belakang rumah tersangka,” ujar Kombes Putu.
Menurut pengakuan RM, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini dalan penyelidikan pihak kepolisian.
Kombes Putu menegaskan Polda Riau terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok maupun pihak lain yang terlibat.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” katanya.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ditresnarkoba Polda Riau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

Berita Lainnya
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu
Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba Seorang Pria Berhasil Diamankan
Gelar Konferensi Pers, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja dan Satu Paket Sabu
Polsek Tempuling Polres Inhil Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Bakar Lahan, Pria di Inhil Terpaksa Berurusan Dengan Polisi
Polres Inhil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya IRT
Kapolres Inhil Farouk Oktora Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Hasil 102 Pengungkapan Kasus
Sat Narkoba dan Polsek Kemuning Polres Inhil Bekuk Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Berhasil Diamankan
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Diduga ODGJ, Ayah di Inhil Mutilasi Anak Kandung
Bocah SD di Inhil Jadi Korban Pelecehan, Ini Kata Polisi dan Ketua Kompak Provinsi Riau