3 Rumah di Inhil Hangus Terbakar, Ini Fakta Lengkap Kejadiannya
Polres Inhil Musnahkan BB Operasi Cipkond Jelang Ramadhan 1443 Hijriyah
Cinta Ditolak Bom Molotov Meledak, Pria di Riau Ditangkap Polisi
Rugikan Negara 500 Juta Rupiah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ditahan

KUANSING, AYORIAU.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan-Singingi (Kuansing) menetapkan kepala Dinas Energi Sumber Dan Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman sebagai tersangka dalam kasus Bimtek pada dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013.
Indra Agus pun juga langsung ditahan pihak Kejari dengan menitipkannya ditahanan Polres Kuansing pada Selasa (12/10/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman MH menjelaskan Indra Agus datang ke Kejari Kuansing bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB. Dan langsung diperiksa hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan agenda pemeriksaan Indra Agus adalah sebagai tersangka dalam kasus Bimtek pada dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013.
Kasus ini merupakan pendalaman dari putusan hakim Tipikor yang menyatakan ada perbuatan bersama-sama dengan terpidana Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK, yang mana telah melakukan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp.500.176.250 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.
Indra Agus Lukman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bimtek ini dan ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 sampai tanggal 31 Oktober 2021,”ujar Hadiman.
Untuk diketahui, Sebelumnya, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa 16 saksi untuk dimintai keterangannnya terkait kasus ini. Ke 16 saksi itu merupakan mantan pegawai Dinas ESDM Kabupaten Kuansing.
Hadiman sebelumnya juga menjelaskan jika pihaknya kembali mendalami kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500.176.250 ini yang terjadi pada tahun 2014 lalu. Sebab kegiatan bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa ED selaku Bendahara Pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing dan sudah di vonis bersalah oleh hakim pengadilan.
Masing-masing di jatuhi hukuman 1 tahun penjara. Keduanya sudah di berhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.
Ditambah dengan adanya laporan dari salah satu perwakilan Lembaga Anti Korupsi ke Kasi Pidsus Imam Hidayat tentang kasus ini. Oleh karenanya tambah Hadiman, pihaknya langsung memerintahkan pihak intelijen untuk melakukan pengumpulan bukti hingga proses penyelidikan pun akhirnya dimulai.
Masih menurut Hadiman, IAL, pada tahun itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700 itu sesuai BAP (berita acara perkara) ED dan AR.
Atas dasar fakta persidangan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara ini. (rls)
Berita Lainnya
Cinta Ditolak Bom Molotov Meledak, Pria di Riau Ditangkap Polisi
Edarkan Narkoba, Polres Inhil Tangkap 2 Pria di Kota Tembilahan
13 Fakta Pembunuhan Andriana Noven, Model Fashion SMK Bogor
Pelaku Curanmor di Inhil Ditangkap Polisi Dalam Waktu 3 Jam
Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Tangkap Pelaku Pemerasan Pakai Sajam
Palsukan Tes PCR Syarat Penerbangan, Lima Warga Pekanbaru Ditangkap
Dalam Hitungan Jam Pelaku KDRT di Keritang Berhasil Diringkus Polisi
Dugaan Intimidasi Bersenjata, Kapolres Inhil : Korban Belum Buat Laporan Resmi
Bareskrim Polri Tahan Oknum Pemalsu Bilyet Deposito Puluhan Milyar di BNI Makassar
Pria di Bengkalis Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur
Res Narkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Shabu
Pencuri Kotak Infak dan Uang Ruko di Kabupaten Indragiri Hilir Ditangkap Polisi