Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Teror Ninja Sawit kembali memuncak, satpam PT SLS nyaris tertembak
Rugikan Negara 500 Juta Rupiah, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ditahan
KUANSING, AYORIAU.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan-Singingi (Kuansing) menetapkan kepala Dinas Energi Sumber Dan Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman sebagai tersangka dalam kasus Bimtek pada dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013.
Indra Agus pun juga langsung ditahan pihak Kejari dengan menitipkannya ditahanan Polres Kuansing pada Selasa (12/10/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman MH menjelaskan Indra Agus datang ke Kejari Kuansing bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB. Dan langsung diperiksa hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan agenda pemeriksaan Indra Agus adalah sebagai tersangka dalam kasus Bimtek pada dinas ESDM Kabupaten Kuansing tahun 2013.
Kasus ini merupakan pendalaman dari putusan hakim Tipikor yang menyatakan ada perbuatan bersama-sama dengan terpidana Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK, yang mana telah melakukan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp.500.176.250 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.
Indra Agus Lukman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bimtek ini dan ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 sampai tanggal 31 Oktober 2021,”ujar Hadiman.
Untuk diketahui, Sebelumnya, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa 16 saksi untuk dimintai keterangannnya terkait kasus ini. Ke 16 saksi itu merupakan mantan pegawai Dinas ESDM Kabupaten Kuansing.
Hadiman sebelumnya juga menjelaskan jika pihaknya kembali mendalami kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500.176.250 ini yang terjadi pada tahun 2014 lalu. Sebab kegiatan bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa ED selaku Bendahara Pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing dan sudah di vonis bersalah oleh hakim pengadilan.
Masing-masing di jatuhi hukuman 1 tahun penjara. Keduanya sudah di berhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.
Ditambah dengan adanya laporan dari salah satu perwakilan Lembaga Anti Korupsi ke Kasi Pidsus Imam Hidayat tentang kasus ini. Oleh karenanya tambah Hadiman, pihaknya langsung memerintahkan pihak intelijen untuk melakukan pengumpulan bukti hingga proses penyelidikan pun akhirnya dimulai.
Masih menurut Hadiman, IAL, pada tahun itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700 itu sesuai BAP (berita acara perkara) ED dan AR.
Atas dasar fakta persidangan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara ini. (rls)

Berita Lainnya
Polda Riau Tangkap Oknum Dokter 'Sunat' Bantuan 3000 Alat Rapid Tes Antigen
Transaksi Sabu di Halaman Hotel, 2 Pria di Inhil Dibekuk Polisi
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Inhil
Ungkap Peredaran Narkoba, Kapolres Inhil Beri Apresiasi Peran Warga Bantu Pengungkapan
Polres Inhil Ringkus Pelaku Curas, Pelaku Hampir Setubuhi Korban
Bareskrim Polri Tahan Oknum Pemalsu Bilyet Deposito Puluhan Milyar di BNI Makassar
Keroyok Hingga Rampas Harta Milik Korban, 4 Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi dari Jaringan Narkoba Internasional
Awal Tahun2024, Polres Inhil Berhasil Amankan 11 Tersangka Kasus Narkotika
Polisi Berhasil Ringkus 2 Orang Perampok yang Beraksi di Kecamatan Batang Tuaka dan Gaung
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Inhil
Jenguk Korban Rudapaksa, Kapolres Inhil Tegaskan Masyarakat Hapus Video dan Foto Korban di Medsos