Edarkan Ektasi di Parkiran Tempat Karaoke, 2 Pemuda di Tembilahan Diringkus Polisi


AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Polisi berhasil meringkus dua pemuda yang diduga mengedarkan narkoba jenis ekstasi di lokasi parkiran Karaoke Keluarga (KTV) Barcelona, di Jalan Baharuddin Yusuf Parit 8, Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Jumat (10/01/25) dini hari.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam butir Pil Ekstasi serta serta 2 (Dua) unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.

"Kedua pelaku yaitu MH (19) dan RD (20)," Ujar Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Hasan Basri kepada Wartawan.

Iptu Hasan Basri menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat. 

"kami mendapatkan informasi bahwa parkiran KTV Barcelona sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,"ungkapnya.

Lanjut dikatakannya bahwa satu diantara kedua pelaku masih berstatus seorang pelajar.

"Benar, Salah satu diantara pelaku masi berstatus pelajar," ungkapnya.

Iptu Hasan Basri juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polsek Tembilahan Hulu.

"Kami tidak akan berhenti melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tembilahan Hulu. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Terakhir Iptu Hasan Basri mengimbau masyarakat untuk tidak segan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. 

"kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar