Polres Inhil Laksanakan Program Police Goes To School
AYORIAU.CO, INHIL - Program Police Goes to School kembali dilaksanakan oleh Satlantas Polres Inhil Polda Riau yang bertujuan untuk memberikan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) di lingkungan sekolah.
Program tersebut kali ini dilaksanakan pada SMP N 1 Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, yang dilakukan oleh Kasat Lantas AKP Y Yudi Indranaldi bersama para personel Satlantas, Senin (4/12/2023) pagi.
Kasat Lantas pada kesempatan ini menjadi Pembina Upacara, Ia menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Program Police Goes To School yang dilaksanakan di SMP N 1 Tembilahan Hulu pada hari itu dengan menghadirkan para siswa dan siswi beserta guru.
“Police Goes To School dilaksanakan dengan memberikan dikmas lantas bagi siswa-siswi SMP N 1 Tembilahan Hulu, yakni terkait aturan berlalu lintas serta larangan bagi anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Ia menuturkan, aturan berlalu lintas sangatlah penting untuk diedukasikan kepada para pelajar meskipun mereka belum diperbolehkan secara legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor, sebagai wujud dikmas lantas sejak dini.
“Sehingga ketika mereka dewasa nanti dapat lebih mengerti dan memahami bagaimana berkendara yang baik dan benar sesuai dengan aturan, serta diharapkan juga bisa menjadi generasi muda pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” tuturnya.
“Baik itu pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan keluarga, pertemanan atau bahkan masyarakat, demi membantu upaya kita untuk mewujudkan kondusifitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas,” lanjutnya.
Terkait larangan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor, AKP Yudi pun menjelaskan bahwa hal tersebut diterapkan berdasarkan aspek legalitas hingga keamanan dan keselamatan berkendara sesuai dengan aturan baku yang berlaku.
“Seseorang dinyatakan layak dan legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor apabila telah memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, yang mana SIM itu sendiri khususnya A dan C baru bisa dibuat saat umur minimal 17 tahun,” jelasnya.
"keamanan dan keselamatan karena anak di bawah umur masih sangat rentan dari segi emosional dan mental, yang apabila diabaikan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Polres Inhil Gelar Program Pustaka Terapung Untuk Anak Pesisir
Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia
Dua Fokus Awal Polri Tangani Kerusuhan Di Stadion Kanjuruhan
Kepala Kesbangpol Inhil Hadiri Rakor dan Bimtek FKDM Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau
Inhil Kondusif, Kapolda Riau Ucapkan Terima Kasih
Hut Bhayangkara ke-77, Danrem 031 WB Berikan Surprise Kapolda Riau di Kediamannya
Bersama PT Pulau Sambu, PSMTI Kec. Kateman Salurkan 300 Paket Sembako
Perkuat UMKM Lokal, PT Pulau Sambu Terima Penghargaan pada Penutupan UMKM Expo Inhil 2025
Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023, Kapolda Riau Bagikan Helm ke Pengendara
Peringatan Hut Ke 72 Humas Polri Dirayakan Dengan Berbagi Air Bersih
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng
Kunjungi DPMPTSP Inhil, Edy Indra Kesuma: Perusahaan Wajib Bergabung di Kadin