Polres Inhil Laksanakan Program Police Goes To School
AYORIAU.CO, INHIL - Program Police Goes to School kembali dilaksanakan oleh Satlantas Polres Inhil Polda Riau yang bertujuan untuk memberikan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) di lingkungan sekolah.
Program tersebut kali ini dilaksanakan pada SMP N 1 Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, yang dilakukan oleh Kasat Lantas AKP Y Yudi Indranaldi bersama para personel Satlantas, Senin (4/12/2023) pagi.
Kasat Lantas pada kesempatan ini menjadi Pembina Upacara, Ia menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Program Police Goes To School yang dilaksanakan di SMP N 1 Tembilahan Hulu pada hari itu dengan menghadirkan para siswa dan siswi beserta guru.
“Police Goes To School dilaksanakan dengan memberikan dikmas lantas bagi siswa-siswi SMP N 1 Tembilahan Hulu, yakni terkait aturan berlalu lintas serta larangan bagi anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Ia menuturkan, aturan berlalu lintas sangatlah penting untuk diedukasikan kepada para pelajar meskipun mereka belum diperbolehkan secara legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor, sebagai wujud dikmas lantas sejak dini.
“Sehingga ketika mereka dewasa nanti dapat lebih mengerti dan memahami bagaimana berkendara yang baik dan benar sesuai dengan aturan, serta diharapkan juga bisa menjadi generasi muda pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” tuturnya.
“Baik itu pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan keluarga, pertemanan atau bahkan masyarakat, demi membantu upaya kita untuk mewujudkan kondusifitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas,” lanjutnya.
Terkait larangan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor, AKP Yudi pun menjelaskan bahwa hal tersebut diterapkan berdasarkan aspek legalitas hingga keamanan dan keselamatan berkendara sesuai dengan aturan baku yang berlaku.
“Seseorang dinyatakan layak dan legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor apabila telah memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, yang mana SIM itu sendiri khususnya A dan C baru bisa dibuat saat umur minimal 17 tahun,” jelasnya.
"keamanan dan keselamatan karena anak di bawah umur masih sangat rentan dari segi emosional dan mental, yang apabila diabaikan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Dugaan Transaksional Mencuat, Calon Pj Kepala Daerah 'Incar' APBD dan PAD
Sambut HUT RI ke-80, Polres Inhil Bagikan Bendera Merah Putih
Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Cek Karhutla di Inhu, Tegaskan Penanganan Kolaboratif
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Himbau Tenaga Honorer Segera Mendaftar PPPK Tahap II
Gedung SPKT dan Rumdin Anggota Polri Polres Inhil Diresmikan
Ekspedisi Merah Putih Presisi Hadir di Sungai Intan, Polsek Tembilahan Hulu Ringankan Beban Warga
Rasa Kepedulian Kepada Sesama, Aksi Polisi di Inhil Ini Diapresiasi
Menuju Masa Depan Hijau, PLN Icon Plus Serahkan Motor Listrik untuk PLN Batam
Pengurus SMSI Pusat Dipimpin Ketum Firdaus Gelar Audiensi dengan Mensos Saifullah Yusuf
Bertamasya, Sat Lantas Polres Inhil Sasar Pengurus Masjid dan Tukang Becak
Laporan Dugaan Penganiayaan Anak Berbulan-bulan Belum Tuntas, PBH Peradi Turun Kawal Perkara
Polres Inhil Hadir Layani Masyarakat, Sat Lantas Amankan Kepulangan Anak Sekolah di Tembilahan