Jelang Idulfitri, Stok Bapokting di Pasar Sungai Guntung Dipastikan Aman
Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Polres Inhil Ungkap Kasus Penganiayaan di Tembilahan
Polres Inhil Laksanakan Program Police Goes To School
AYORIAU.CO, INHIL - Program Police Goes to School kembali dilaksanakan oleh Satlantas Polres Inhil Polda Riau yang bertujuan untuk memberikan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) di lingkungan sekolah.
Program tersebut kali ini dilaksanakan pada SMP N 1 Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, yang dilakukan oleh Kasat Lantas AKP Y Yudi Indranaldi bersama para personel Satlantas, Senin (4/12/2023) pagi.
Kasat Lantas pada kesempatan ini menjadi Pembina Upacara, Ia menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Program Police Goes To School yang dilaksanakan di SMP N 1 Tembilahan Hulu pada hari itu dengan menghadirkan para siswa dan siswi beserta guru.
“Police Goes To School dilaksanakan dengan memberikan dikmas lantas bagi siswa-siswi SMP N 1 Tembilahan Hulu, yakni terkait aturan berlalu lintas serta larangan bagi anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Ia menuturkan, aturan berlalu lintas sangatlah penting untuk diedukasikan kepada para pelajar meskipun mereka belum diperbolehkan secara legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor, sebagai wujud dikmas lantas sejak dini.
“Sehingga ketika mereka dewasa nanti dapat lebih mengerti dan memahami bagaimana berkendara yang baik dan benar sesuai dengan aturan, serta diharapkan juga bisa menjadi generasi muda pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” tuturnya.
“Baik itu pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan keluarga, pertemanan atau bahkan masyarakat, demi membantu upaya kita untuk mewujudkan kondusifitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas,” lanjutnya.
Terkait larangan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor, AKP Yudi pun menjelaskan bahwa hal tersebut diterapkan berdasarkan aspek legalitas hingga keamanan dan keselamatan berkendara sesuai dengan aturan baku yang berlaku.
“Seseorang dinyatakan layak dan legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor apabila telah memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, yang mana SIM itu sendiri khususnya A dan C baru bisa dibuat saat umur minimal 17 tahun,” jelasnya.
"keamanan dan keselamatan karena anak di bawah umur masih sangat rentan dari segi emosional dan mental, yang apabila diabaikan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Jumat Curhat, Polres Inhil Sambangi Ponpes Tembilahan Hulu
Jelang Pilkada 2024, Bang H. Ferry Silahturrahmi Ke DPD PKS Inhil
HUT Intelijen Polri ke-80: Satintelkam Polres Inhil Perkuat Peran Deteksi Dini Kamtibmas
Kerjasama Dengan UNISI Tembilahan, Sekjen DPN PERADI SAI Resmi Buka PKPA Angkatan I DPC Indragiri Raya
Wabup Inhil Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Menteri Imipas - PP IWO Gelar Pertemuan, Bahas Edukasi WBP Hingga Rekernas
Sukseskan Pemilu, Polsek Enok Himbau Ratusan PTPS yang Baru Dilantik
Diwakili Kanit Samapta, Polsek Kateman Laksanakan Cooling System dan Shalat Berjamaah
Pj Bupati Inhil Apresiasi Naiknya 5,3 persen Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2024
Tim Pengabdi Masyarakat Pascasarjana UNRI Bina Taman Desa Sibuak Berbasis Wirausaha
Gubri Riau Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Soal Transfer Ilmu
UNISI Dorong Digitalisasi UMKM Kelapa di Indragiri Hilir