Mundur dari Wakil Ketua Golkar, MS Siap Menangkan Nasir Wardan
Edarkan Sabu Pria 34 Tahun di Inhil Dibekuk Polisi
Polres Inhil Laksanakan Program Police Goes To School
![](https://ayoriau.co/assets/berita/original/76144176226-img-20231204-wa0034.jpg)
AYORIAU.CO, INHIL - Program Police Goes to School kembali dilaksanakan oleh Satlantas Polres Inhil Polda Riau yang bertujuan untuk memberikan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) di lingkungan sekolah.
Program tersebut kali ini dilaksanakan pada SMP N 1 Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, yang dilakukan oleh Kasat Lantas AKP Y Yudi Indranaldi bersama para personel Satlantas, Senin (4/12/2023) pagi.
Kasat Lantas pada kesempatan ini menjadi Pembina Upacara, Ia menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Program Police Goes To School yang dilaksanakan di SMP N 1 Tembilahan Hulu pada hari itu dengan menghadirkan para siswa dan siswi beserta guru.
“Police Goes To School dilaksanakan dengan memberikan dikmas lantas bagi siswa-siswi SMP N 1 Tembilahan Hulu, yakni terkait aturan berlalu lintas serta larangan bagi anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Ia menuturkan, aturan berlalu lintas sangatlah penting untuk diedukasikan kepada para pelajar meskipun mereka belum diperbolehkan secara legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor, sebagai wujud dikmas lantas sejak dini.
“Sehingga ketika mereka dewasa nanti dapat lebih mengerti dan memahami bagaimana berkendara yang baik dan benar sesuai dengan aturan, serta diharapkan juga bisa menjadi generasi muda pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” tuturnya.
“Baik itu pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan keluarga, pertemanan atau bahkan masyarakat, demi membantu upaya kita untuk mewujudkan kondusifitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas,” lanjutnya.
Terkait larangan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor, AKP Yudi pun menjelaskan bahwa hal tersebut diterapkan berdasarkan aspek legalitas hingga keamanan dan keselamatan berkendara sesuai dengan aturan baku yang berlaku.
“Seseorang dinyatakan layak dan legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor apabila telah memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, yang mana SIM itu sendiri khususnya A dan C baru bisa dibuat saat umur minimal 17 tahun,” jelasnya.
"keamanan dan keselamatan karena anak di bawah umur masih sangat rentan dari segi emosional dan mental, yang apabila diabaikan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster, Sat Polairud Polres Inhil Terima Penghargaan Dari Kapolda Riau
Totalitas PLN Icon Plus dan PLN Batam Sediakan Solusi Data Center Server Pemkab Bintan
Rutin, PLN Icon Plus Jaga dan Tingkatkan Layanan Internet di Jalan Raya Minas-Perawang
Bupati Instruksikan OPD Terkait Gerak Cepat Sukseskan Pemilu 2024
Curhat Bersama Polres Inhil, APKL: Banyak Pemuda Balap Liar Sebelum Subuh
Berupaya Ciptakan Pembangunan Merata, Pj Bupati Inhil Serap Aspirasi Masyarakat
Wakapolri Resmikan Masjid Rosna dan Letakan Batu Pertama Pembangunan Pesantren di Kampar
Kunker ke Reteh, Kapolres Minta Seluruh Personel Semakin Mendekatkan Diri Kepada Masyarakat
Polda Riau Kembali Salurkan Bantuan Kursi Roda, Kombes Sunarto : Alhamdulillah, Sudah 10 Unit Disalurkan
Perkuat Kerjasama Digitalisasi, Diskominfo Muara Enim Studi Banding ke PLN Icon Plus KP Batam
Jumat curhat, Wakapolres Himbau Masyarakat Pesisir dan Nelayan Inhil Terkait Cuaca Buruk
AKP Ermanto Sambangi Pangkalan Ojek Guna Sampaikan Pesan Pemilu Damai