Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Muscab PPP Inhil 2026 Siap Digelar, Ahmad Fuad di Tunjuk Jadi Plt Ketua
Polres Inhil Laksanakan Program Police Goes To School
AYORIAU.CO, INHIL - Program Police Goes to School kembali dilaksanakan oleh Satlantas Polres Inhil Polda Riau yang bertujuan untuk memberikan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) di lingkungan sekolah.
Program tersebut kali ini dilaksanakan pada SMP N 1 Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, yang dilakukan oleh Kasat Lantas AKP Y Yudi Indranaldi bersama para personel Satlantas, Senin (4/12/2023) pagi.
Kasat Lantas pada kesempatan ini menjadi Pembina Upacara, Ia menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Program Police Goes To School yang dilaksanakan di SMP N 1 Tembilahan Hulu pada hari itu dengan menghadirkan para siswa dan siswi beserta guru.
“Police Goes To School dilaksanakan dengan memberikan dikmas lantas bagi siswa-siswi SMP N 1 Tembilahan Hulu, yakni terkait aturan berlalu lintas serta larangan bagi anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Ia menuturkan, aturan berlalu lintas sangatlah penting untuk diedukasikan kepada para pelajar meskipun mereka belum diperbolehkan secara legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor, sebagai wujud dikmas lantas sejak dini.
“Sehingga ketika mereka dewasa nanti dapat lebih mengerti dan memahami bagaimana berkendara yang baik dan benar sesuai dengan aturan, serta diharapkan juga bisa menjadi generasi muda pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” tuturnya.
“Baik itu pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan keluarga, pertemanan atau bahkan masyarakat, demi membantu upaya kita untuk mewujudkan kondusifitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas,” lanjutnya.
Terkait larangan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor, AKP Yudi pun menjelaskan bahwa hal tersebut diterapkan berdasarkan aspek legalitas hingga keamanan dan keselamatan berkendara sesuai dengan aturan baku yang berlaku.
“Seseorang dinyatakan layak dan legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor apabila telah memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, yang mana SIM itu sendiri khususnya A dan C baru bisa dibuat saat umur minimal 17 tahun,” jelasnya.
"keamanan dan keselamatan karena anak di bawah umur masih sangat rentan dari segi emosional dan mental, yang apabila diabaikan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Mencuat Lewat Podcast Refly Harun, IWO Desak Kasus Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan Rp18 T di PLN Dibongkar
Siap Dukung Keandalan Listrik di Maluku Utara, PLN UIP MPA Kebut Pembangunan PLTMG Tobelo
PLN Icon Plus Sumbagteng Lakukan Langkah Preventif untuk Tingkatkan Keandalan Internet di Sidomulyo
Dirjen PHU Pastikan Proses Pemvisaan Jemaah Haji Sudah Ditutup
PLN Icon Plus Sumbagteng Segel Kabel Ilegal di Kecamatan Tampan Pekanbaru
SMSI Goes To School, Dukung Dunia Pendidikan dan Peningkatan Gizi
Polisi, TNI dan Pemdes di Enok Kompak Laksanakan Cooling System Pemilu Damai
Terdampak Banjir, PLN Icon Plus Salurkan Bantuan ke Ponpes Dahrul Ulum Kubang Jaya
PJ Bupati Inhil Buka Workshop Pengelolaan Keuangan Desa
Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tebar Kebaikan di Ramadhan 1447 H, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Polres Inhil Gelar Bimtek Persiapan Pengamanan TPS
PT Guntung Idamannusa Berikan Bantuan Insektisida untuk Petani