Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Kateman, Ini Kata Polisi
Polres Inhil Laksanakan Program Police Goes To School
AYORIAU.CO, INHIL - Program Police Goes to School kembali dilaksanakan oleh Satlantas Polres Inhil Polda Riau yang bertujuan untuk memberikan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) di lingkungan sekolah.
Program tersebut kali ini dilaksanakan pada SMP N 1 Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, yang dilakukan oleh Kasat Lantas AKP Y Yudi Indranaldi bersama para personel Satlantas, Senin (4/12/2023) pagi.
Kasat Lantas pada kesempatan ini menjadi Pembina Upacara, Ia menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Program Police Goes To School yang dilaksanakan di SMP N 1 Tembilahan Hulu pada hari itu dengan menghadirkan para siswa dan siswi beserta guru.
“Police Goes To School dilaksanakan dengan memberikan dikmas lantas bagi siswa-siswi SMP N 1 Tembilahan Hulu, yakni terkait aturan berlalu lintas serta larangan bagi anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Ia menuturkan, aturan berlalu lintas sangatlah penting untuk diedukasikan kepada para pelajar meskipun mereka belum diperbolehkan secara legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor, sebagai wujud dikmas lantas sejak dini.
“Sehingga ketika mereka dewasa nanti dapat lebih mengerti dan memahami bagaimana berkendara yang baik dan benar sesuai dengan aturan, serta diharapkan juga bisa menjadi generasi muda pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” tuturnya.
“Baik itu pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan keluarga, pertemanan atau bahkan masyarakat, demi membantu upaya kita untuk mewujudkan kondusifitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas,” lanjutnya.
Terkait larangan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor, AKP Yudi pun menjelaskan bahwa hal tersebut diterapkan berdasarkan aspek legalitas hingga keamanan dan keselamatan berkendara sesuai dengan aturan baku yang berlaku.
“Seseorang dinyatakan layak dan legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor apabila telah memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, yang mana SIM itu sendiri khususnya A dan C baru bisa dibuat saat umur minimal 17 tahun,” jelasnya.
"keamanan dan keselamatan karena anak di bawah umur masih sangat rentan dari segi emosional dan mental, yang apabila diabaikan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Sidang dugaan korupsi BPBD Siak, Penasehat Hukum Mantan Kepala BPBD Siak hadirkan Saksi Ahli
PLN Icon Plus Sumbagteng Jalin Kemitraan Strategis dengan Diskominfotik Sumbar
Habib Ijal : Sebagai Anak Jati Negeri Melayu Saya Siap Menangkan Pasangan Fermadani
Perkuat Kordinasi dan Sinergitas, Polres Inhil Silaturrahmi ke Kodim 0314/Inhil
Advokat Bobson Laporkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemprov Riau ke KPK
PLN Icon Plus dan PLN ULP Sitiung-Sungai Rumbai Optimalkan Strategi Pemasaran Bersama
IWO dan PLN ULP Tembilahan Salurkan Puluhan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
Halal Bihalal Lanud Roesmin Nurjadin Dengan PKDP Riau, Wujud Kedekatan TNI AU Dengan Rakyat
Dinilai Membahayakan Warga, Satpol PP Inhil Tertibkan Tiang Reklame Tak Bertuan
PWI Pusat Bantah Pernyataan Hendry Ch. Bangun tentang Penunjukan Plt Ketua PWI Kepri
Pekan Pendidikan Masyarakat V FKIP Universitas Riau
Kamis Bersih, Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Berbaur Dengan Petugas Kebersihan Sapu Sampah di Pasar