Mispa Kartini Modern, Rela Tembus Pegunungan Demi Literasi Keuangan
Start Sempurna, Futsal Inhil Libas Dumai Tanpa Ampun 5-0
Dari Inhil untuk Juara, Kontingen Futsal Dilepas ke Gubernur Cup 2026
Polsek Tembilahan Hulu Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Karhutla
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN HULU - Polsek Tembilahan Hulu Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bagi warga se Kecamatan Tembilahan Hulu, bertempat di Desa Sungai Intan, Selasa (23/8/2022) pagi.
Hadir Camat Tembilahan Hulu Ridwan S.Sos, Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Ricky Marzuki SH, Danramil diwakili SERTU Suherman, Wali Sungai Intan Ahmad Efendi, Lurah Tembilahan Hulu Drs. H. Abdurroni R, Lurah Tembilahan Barat Kadarinawati Bhabinkamtibmas dan masyarakat Sungai Intan serta Mahasiswa KKN.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki menjelaskan sosialisasi merupakan sebuah upaya mencegah terjadinya Karhutla.


“Budaya masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar kini tidak dibenarkan lagi, karena dapat dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Di sisi lain, Ia menilai bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.
“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri serta pemerintah desa tentunya,” ungkapnya.
selain itu tujuan sosialisasi untuk menjadikan warga masyarakat yang taat dan menjadi polisi bagi diri sendiri dan peduli lingkungan tidak membakar hutan dan lahan.
“Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya mengingat adanya dampak kesehatan. Seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan,” ungkapnya.
Sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Berita Lainnya
PLN Icon Plus Sumbagteng Support Program DUDI SMKN 2 Pinggir Bengkalis
Tim Damkar Pemuda Pancasila Inhil Terima Bantuan Peralatan Pemadam dari DPKP
Aqil Efendi Ditunjuk Sebagai Ketua PD KBB Kabupaten Inhil, Datok Natawarga Laksana Serahkan Surat Tugas
Jamri: Dana UHC di Pembahasan APBD Kabupaten Inhil Hanya Dianggarkan 8 Bulan, Dinilai Bermasalah Secara Konstitusi
Persiapan Sudah 100 Persen, HPN 2025 di Riau Siap Dilaksanakan
RSUD Tengku Sulung Salurkan Bantuan dan Berikan Energi Semangat Lewat Bantuan
Antisipasi Karhutla, Polsek Pelangiran Periksa Perlengkapan Alat Pemadam Milik Perusahaan
Kemensos RI Melalui UPT Sentra Abiseka Pekanbaru Salurkan Bantuan Atensi Kepada 40 PPKS Di LKS Inhil
Jelang Mudik Lebaran, Kapolres Inhil Ingatkan Pengusaha Transportasi Darat dan Laut Tidak Overload
Pelanggaran Hukum yang Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Bupati Instruksikan OPD Terkait Gerak Cepat Sukseskan Pemilu 2024
Peringati Tahun Baru Islam 1445 Hijriah, Kapolres: Mari kita isi Tahun Baru Islam ini dengan meningkatkan amal ibadah dan pelayanan kepada masyarakat