Polres Inhil Press Release Dugaan Pelaku Begal di Tembilahan Hulu
Seharian Berjibaku, Akhirnya Korban Tabrakan Speedboat Ditemukan
Sedang Mandi Remaja di Inhil Diterkam Buaya
Tabrakan Speedboat di Inhil, Satu Orang Dinyatakan Hilang
Kapolres Inhil Pantau Arus Mudik Jalur Perairan
Polsek Tembilahan Hulu Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Karhutla
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN HULU - Polsek Tembilahan Hulu Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bagi warga se Kecamatan Tembilahan Hulu, bertempat di Desa Sungai Intan, Selasa (23/8/2022) pagi.
Hadir Camat Tembilahan Hulu Ridwan S.Sos, Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Ricky Marzuki SH, Danramil diwakili SERTU Suherman, Wali Sungai Intan Ahmad Efendi, Lurah Tembilahan Hulu Drs. H. Abdurroni R, Lurah Tembilahan Barat Kadarinawati Bhabinkamtibmas dan masyarakat Sungai Intan serta Mahasiswa KKN.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki menjelaskan sosialisasi merupakan sebuah upaya mencegah terjadinya Karhutla.
“Budaya masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar kini tidak dibenarkan lagi, karena dapat dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Di sisi lain, Ia menilai bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.
“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri serta pemerintah desa tentunya,” ungkapnya.
selain itu tujuan sosialisasi untuk menjadikan warga masyarakat yang taat dan menjadi polisi bagi diri sendiri dan peduli lingkungan tidak membakar hutan dan lahan.
“Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya mengingat adanya dampak kesehatan. Seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan,” ungkapnya.
Sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***
Berita Lainnya
Dishub Inhil Gelar Sosialisasi Tim Saber Pungli
Laksanakan Upacara Rutin 17-san, Dandim 0314/Inhil Ajak Seluruh Prajurit Hindari Bentuk Pelanggaran Sekecil Apapun
Jalur Ditutup saat Tamu Negara KTT AIS Forum 2023 Melintas, Polri Minta Maaf ke Masyarakat dan Wisatawan
Cooling System Pemilu Damai, Personil Polsek KSKP Laksanakan Ibadah Sholat Magrib Berjamaah
Tumbuhkan Kecintaan Pada NKRI, Polres Inhil Turun Kejalan Bagikan Bendera Merah Putih
Meriahkan HUT ke-58, DPD Golkar Inhil Taja Jalan Santai Bertabur Ratusan Hadiah Pada 16 Oktober Mendatang
Polres Inhil Raih Penghargaan Evaluasi KPA. Kapolres: Alhamdulillah Ini Penghargaan Pertama Saya Menjabat Sebagai Kapolres Inhil
PT SRL Distirbusikan Program CD di Kabupaten Inhil
PT Guntung Idamannusa Raih Sertifikat dari Organization Labour International
Bertamasya, Sat Lantas Polres Inhil Sasar Pengurus Masjid dan Tukang Becak
Guna Memudahkan Masyrakat Untuk Melapor, Polres Inhil Merilis 110 Nomor yang Dapat Dihubungi
Musda ke IV MD KAHMI, Abdul Rasyid Terpilih Sebagai Ketua KAHMI Inhil Periode 2022-2027