Herman dan Syamsudin Serukan Pilih Fermadani di Pilkada Inhil
Kajari Inhil Nova Fuspitasari Himbau Masyarakat Sukseskan Pilkada Damai
Saksikan Kampanye Fermadani, Lapangan Balai Desa Air Tawar Penuh Sesak
Polsek Tembilahan Hulu Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Karhutla
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN HULU - Polsek Tembilahan Hulu Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bagi warga se Kecamatan Tembilahan Hulu, bertempat di Desa Sungai Intan, Selasa (23/8/2022) pagi.
Hadir Camat Tembilahan Hulu Ridwan S.Sos, Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Ricky Marzuki SH, Danramil diwakili SERTU Suherman, Wali Sungai Intan Ahmad Efendi, Lurah Tembilahan Hulu Drs. H. Abdurroni R, Lurah Tembilahan Barat Kadarinawati Bhabinkamtibmas dan masyarakat Sungai Intan serta Mahasiswa KKN.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki menjelaskan sosialisasi merupakan sebuah upaya mencegah terjadinya Karhutla.
“Budaya masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar kini tidak dibenarkan lagi, karena dapat dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Di sisi lain, Ia menilai bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.
“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri serta pemerintah desa tentunya,” ungkapnya.
selain itu tujuan sosialisasi untuk menjadikan warga masyarakat yang taat dan menjadi polisi bagi diri sendiri dan peduli lingkungan tidak membakar hutan dan lahan.
“Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya mengingat adanya dampak kesehatan. Seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan,” ungkapnya.
Sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***
Berita Lainnya
Hasbullah Berharap Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Jadi Perhatian Anggota DPRD Inhil Terpilih
Gelar Bukber, Polres Inhil Santuni Anak Yatim
Dosen Prodi Administrasi Pendidikan Adakan Bimbingan dan Pendampingan Pengemasan Gula Merah Nira Sawit
Pelatihan Mesin Serut Lidi. Letkol Arh M Nahruddin Roshid: Delapan Wajib TNI Salah Satunya Yaitu Atasi Kesulitan Masyarakat
Panen Hadiah Simpedes BRI Branch Office Siak Bertabur Hadiah
Kampanye Ferryandi Di Pasar Kembang, Emak-emak : Nomor 2 Sudah di Dalam Hati, Kita Gaspol
Gebyar Undian Bulanan Iconnet Riau Hadirkan Hadiah Menarik untuk Pelanggan Setia
Salut, Warga Siap Hibahkan Tanah Untuk Bangun Rumah Sakit Jika Fermadani Menang
Kolaborasi PLN Icon Plus, PLN UID RKR, dan PLN Batam Hadirkan Koneksi Andal FO 100Gbps Batam-Bintan
Ery Putra Resmi dilantik Menjadi PJ Sekda Inhil Oleh PJ Gubernur Riau
Edarkan Ganja, Mahasiswa Universitas Negeri di Pekanbaru Dibekuk Tim Ditresnarkoba.
PLN Icon Plus-PLN UP3 Dumai Gelar Pemasaran Bersama di Acara Donor Darah PHR