Teman Sepermainan, Kini Bersatu di Pilkada Inhil: Ferryandi dan Dani
Lautan Masyarakat Hantarkan Pasangan Ferry-Dani ke KPU Inhil
Dani, Tokoh PKB yang Bijaksana akan Dampingi Ferry di Pilakda Inhil 2024
Polsek Tembilahan Hulu Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Karhutla
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN HULU - Polsek Tembilahan Hulu Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bagi warga se Kecamatan Tembilahan Hulu, bertempat di Desa Sungai Intan, Selasa (23/8/2022) pagi.
Hadir Camat Tembilahan Hulu Ridwan S.Sos, Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Ricky Marzuki SH, Danramil diwakili SERTU Suherman, Wali Sungai Intan Ahmad Efendi, Lurah Tembilahan Hulu Drs. H. Abdurroni R, Lurah Tembilahan Barat Kadarinawati Bhabinkamtibmas dan masyarakat Sungai Intan serta Mahasiswa KKN.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki menjelaskan sosialisasi merupakan sebuah upaya mencegah terjadinya Karhutla.
“Budaya masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar kini tidak dibenarkan lagi, karena dapat dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Di sisi lain, Ia menilai bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.
“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri serta pemerintah desa tentunya,” ungkapnya.
selain itu tujuan sosialisasi untuk menjadikan warga masyarakat yang taat dan menjadi polisi bagi diri sendiri dan peduli lingkungan tidak membakar hutan dan lahan.
“Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya mengingat adanya dampak kesehatan. Seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan,” ungkapnya.
Sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***
Berita Lainnya
Bupati HM Wardan Hadiri Press Conference Polres Inhil Operasi Cipta Kondisi Sambut Ramadhan 1444 Hijriah
Dihadiri Waka Komite UPA DPN Peradi SAI, DPC Peradi SAI Indragiri Raya Gelar Ujian Profesi Advokat Angkatan I Tahun 2022
PLN Icon Plus Optimalisasi Kehandalan Jaringan WiFi di Dinas Pendidikan Bintan
Kapolres Inhil Pimpin Sertijab Kabag Log dan Kapolsek
Bawaslu Inhil Himbau ASN, Kades dan Unsur Terkait Netral Pada Pilkada 2024
Pj Bupati Inhil Tinjau Lokasi Penanaman Gerakan Tanam Padi Serentak 3000 Ha
Personil Polsek Enok Lakukan Sambang dan Binluh Masyarakat Jelang Pemilu 2024
Polsek Tembilahan Hulu Cooling System dan Berikan Air Bersih ke Warga Terdampak Banjir
Sertijab, Kompol Teguh Wiyono Gantikan Kompol Benhardi Sebagai Kapolsek Kemuning
Satuan Samapta Polres Inhil Laksanakan Shalat Jum'at Bersama Masyarakat
PLN Icon Plus Sumbagteng Rapikan Jaringan Kabel FO di Singingi Hilir
Kapolda Riau Pimpin Sertijab Beberapa Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Riau