PWI Pusat Bantah Pernyataan Hendry Ch. Bangun tentang Penunjukan Plt Ketua PWI Kepri
AYORIAU.CO, JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat membantah pernyataan Hendry Ch. Bangun (HCB) yang mengklaim bahwa posisi Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat adalah ilegal.
PWI Pusat menegaskan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak memiliki otoritas apapun terkait PWI setelah keputusan pemberhentiannya sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyatakan bahwa Hendry Ch. Bangun justru yang sudah tidak lagi berhak mengatasnamakan organisasi ini, mengingat pemberhentian tersebut terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.
Keputusan pemberhentian tersebut sudah sah dan diterima oleh semua pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PWI.
“Sejak keputusan Dewan Kehormatan PWI, Hendry Ch. Bangun tidak lagi menjadi bagian dari PWI. Oleh karena itu, segala klaim yang disampaikan oleh yang bersangkutan mengenai keberlanjutan jabatannya sebagai Ketua Umum adalah tidak sah,” jelas Zulmansyah.
Lebih lanjut, PWI Pusat juga menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpin Hendry Ch. Bangun telah dibekukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI pada 9 Juli 2024, melalui surat keputusan yang sah.
Dengan demikian, kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak tersebut, termasuk Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan, tidak memiliki legitimasi hukum dan tidak diakui oleh PWI Pusat.
Kasus Hendry Ch. Bangun saat ini sementara berjalan di Polda Metro Jaya.
Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus PWI Pusat untuk memberikan kesaksian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Hendry Ch. Bangun, mantan Ketua Umum PWI Pusat, bersama mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.
Pemeriksaan terhadap empat pengurus teras PWI Pusat sebagai "saksi kunci" berlangsung mulai Rabu (8 Januari 2025) hingga Jumat (10 Januari 2025) di Polda Metro Jaya.
Kasus ini terkait dengan dugaan penggelapan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 dan diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP.
Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.
Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak lagi menjabat Ketua Umum PWI Pusat karena dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang merugikan organisasi dan melanggar aturan internal PWI.
"Keputusan pemberhentian tersebut diambil melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan ketentuan organisasi," kata Zulmansyah, menegaskan bahwa setiap klaim yang dibuat oleh Hendry Ch. Bangun terkait statusnya sebagai Ketua Umum adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
Zulmansyah juga mengajak seluruh insan pers untuk mendukung PWI Pusat yang sah dalam menjaga integritas dan profesionalisme pers Indonesia. ***

Berita Lainnya
Wabup Inhil Apresiasi Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H di Tembilahan
FERMADANI Dapat No Urut 2 Untuk Pilkada Inhil 2024
Banggar DPRD Inhil Sepakat Rencana Pinjaman Daerah Rp200 Miliar Tahun 2026 Resmi Dibatalkan
Dirut PLN Mendatang Idealnya Dari Kalangan Internal, Lebih Beretika dan Tidak Mengejar Kekayaan
Pemkab Inhil Gelar Puluhan Pasar Murah di Berbagai Kecamatan
Said Muhammad Yazid Doakan FERMADANI dalam Menuju Pilkada 2024
Ustadz Ajay Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan Fermadani
Puluhan Guru Bantu Daerah Datangi DPRD Inhil, Minta Perpanjangan SK
Sosialisasi Koperasi Merah Putih di Pulau Palas, Wujud Penguatan Ekonomi Kerakyatan
PLN Icon Plus Sumbagteng Siap Mewujudkan Zero Emission 2060
Hut ke-74 Polwan, Polres Inhil Gelar Olahraga Bersama
Bupati Kampar Diduga Langgar Aturan, Sekda Bongkar Borok, PW-IWO Desak Gubernur Bertindak