Samapta Polres Inhil Terus Laksanakan Rutinitas Shalat Jumat Keliling
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Personil Samapta Polres Inhil, Polda Riau terus melaksanakan rutinitas agenda sholat Jum’at keliling. Kali ini, rutinitas tersebut dilaksanakan di Mesjid Nurul Wathan Jalan Perintis Tembilahan.
Dipimpin Bripka Indra Gunawan, giat Jum'at keliling ini juga di ikuti oleh 5 personil Sat Samapta Polres Inhil.
Kasat Samapta Polres Inhil, AKP Kornel Sirait, S.H melalui Bripka Indra Gunawan menuturkan tujuan dari kegiatan ini selain menunaikan ibadah wajib juga guna menigkatkan silaturrahmi antara Polisi dengan masyarakat.
"Tujuan dari pada kegiatan ini salain melaksanakan ibadah wajib, tentunya juga untuk menjalin serta meningkatkan silaturahmi antara Polri dengan jema’ah Sholat Jum’at lainnya," ujarnya.
Ia berharap, dengan berlangsungnya giat shalat jumat keliling ini pula bisa meningkatkan Public trust masyarakat kepada Kepolisian.
"Kita berharap dengan giat ini dapat meningkatnya Public trust masyarakat terhadap Polri dengan membaurnya Pers Polri di tengah-tengah masyarakat," tutupnya.

Berita Lainnya
Warga Antusias Saat Reses Perdana Mafirion sebagai Anggota DPR RI
Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Pelindo Tembilahan Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Perkuat Jaringan Internet Kepulauan, BAKTI dan PLN Icon Plus Lakukan Monev di Batam
PLN Icon Plus Lakukan Preventive Maintenance di Pesisir Selatan
Beri Pelayanan Andal Bagi Nasabah, PLN Icon Plus Dukung BNI Lipat Kain
Polsek Enok Terus Lakukan Pencegahan Dan Antisipasi Karhutla, Gelar Simulasi Dan MOU cegah Karhutla
Jaga Kualitas dan Keandalan Internet, Ini yang Dilakukan PLN Icon Plus Sumbagteng di Sawahlunto
Polres Inhil Berbagi Sembako kepada Nelayan
Gubernur dan Kapolda Riau Tinjau Pembangunan dan Launching Green Policing di Meranti
Konsisten Dukung Dunia Pendidikan, PLN Icon Plus Aktivasi Iconnet SDN di Pasaman Barat
Menteri PPPA-Ketum PWI Pusat Antusias Jajaki Kerjasama, Inilah Isu-isu Penting yang Dibahas
Diskominfopers Kab. Inhil Sembelih 3 ekor Hewan Qurban