Sekda Inhil: Surat Pengajuan Cuti HM. Wardan dan Rosman Sudah di Ajukan Ke Gubernur Riau


Tembilahan (ARC), -Pasca mendaftar sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hm.Wardan yang saat ini menjabat selaku Bupati Kabupaten Inhil, Sedangkan Rosman menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Inhil. Sesua aturan yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kepala daerah yang ikut bertarung di Pilkada harus mengajukan cuti. “Sudah dikirim minggu lalu keGubernur, tapi belum keluar. Untuk pastinya bagian pemerintahan yang mengetahuinya,” BUAL Said Syarifuddin, 19/01/18 Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhil Said Syarifuddin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, surat usulan pengajuan cuti Hm.Wardan dan Rosman saat ini dalam proses serta sudah di ajukan keGubernur minggu lalu. “BUAL Sekda Inhil Syarifuddin, Kalau menurut aturannya akan ditunjuk plt atau plh, karena orangnya masih ada dan bisa masuk kembali setelah masa cuti berakhir. Lanjutnya, selama masa cuti, Karena wakil bupati ikut dalam pilkada. posisi Bupati akan di gantikan oleh pelaksana tugas (Plt) dari Provinsi yang langsung di tunjuk oleh Gubernur Provinsi Riau. “Bupati dan Wakil Bupati harus patuh pada ketentuan yang berlaku, kalau sudah cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara tentu akan ditinggalkan,” jelasnya sekda Serta, Untuk pilkada 2018 masa cuti di luar tanggungan negara, yang diberikan kepada kepala daerah yang bertarung di Pilkada. Kemudian masa cuti Hm.Wardan dan Rosman tepat pada masa penetapan sebagai calon Pilkada yang bertepatan pada 12 febuari oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Inhil nanti.***(Adv)


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar