Penghentian Sementara Transaksi Rekening Dormant Diperpanjang, BRK Syariah Imbau Nasabah Segera Lakukan Aktivasi
AYORIAU.CO - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), yang dikenal luas sebagai BRK Syariah, mengumumkan perpanjangan masa penghentian sementara transaksi terhadap rekening dormant.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen bank dalam memperkuat keamanan sistem perbankan, menjaga integritas data nasabah, serta mendukung kebijakan nasional terkait penertiban rekening tidak aktif.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi debet dalam jangka waktu tertentu—umumnya antara 6 hingga 12 bulan—dan secara otomatis berstatus tidak aktif sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.
“Selanjutnya BRK Syariah memberi kesempatan lebih luas kepada nasabah dalam melakukan klarifikasi dan reaktivasi rekening yang masih valid,” ujar T.M Fadhly Kholis, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah.
Lebih lanjut, Fadhly menjelaskan bahwa langkah ini juga sejalan dengan upaya pencegahan tindak pidana keuangan, seperti penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk kegiatan ilegal, termasuk pencucian uang. Sesuai regulasi, status dormant telah tercantum dalam syarat dan ketentuan yang disepakati nasabah saat pembukaan rekening.
“Rekening yang tidak aktif dan tidak mendapat respons dari nasabah akan dikenakan pemblokiran sementara hingga dilakukan verifikasi. Namun, perlu kami tegaskan bahwa pemblokiran ini bukan bersifat permanen, melainkan langkah preventif untuk pengamanan dana dan data nasabah,” tegasnya.
Nasabah yang merasa rekeningnya terdampak kebijakan ini diimbau segera mengunjungi kantor cabang BRK Syariah terdekat untuk melakukan aktivasi ulang. Proses aktivasi cukup sederhana, yaitu dengan membawa KTP atau identitas resmi lainnya, buku tabungan atau kartu debit, serta melakukan transaksi ringan sebagai tanda reaktivasi.
Sejak pemberitahuan pertama kali dikirimkan kepada nasabah pada Mei 2025 lalu, BRK Syariah telah memberikan ruang waktu yang cukup untuk proses aktivasi. Perpanjangan kali ini diharapkan menjadi kesempatan terakhir yang dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh nasabah.
Dalam kesempatan ini, BRK Syariah juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh nasabah atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi. BRK Syariah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan serta memastikan keamanan dan kenyamanan setiap transaksi nasabah.
“Langkah ini merupakan bagian dari transformasi layanan kami dalam mendukung inklusi keuangan nasional dan mewujudkan sistem perbankan yang lebih transparan dan akuntabel di era digital,” tutup Fadhly.

Berita Lainnya
Idul Fitri 1446 H, DR. H. Ferryandi Gelar Open House
IWO Riau Dukung Kapolda Tindak Tegas Pemerasan Berkedok Ormas
Lewat Jalur Sungai, Satpolairud Polres Inhil Bawa Semangat Literasi hingga ke Anak-anak Pesisir
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pekan Arba Cek dan Kontrol Tanaman Jagung guna dukung ketahanan pangan
PT Musim Mas Perkuat Kolaborasi Lawan Karhutla, Dukung Green Policing dan Lindungi Masyarakat Pelalawan
Bertajuk Coffe Morning, Kapolres Inhil Gelar Silaturrahmi dan Diskusi Ringan Bersama Insan Pers Inhil.
Polres Inhil Salurkan Al-Quran ke Ponpes Jilussalamah Al-Islami
Polres Inhil Laksanakan Program Green Policing di SMA Negeri 1 Tembilahan Hulu
PLN Icon Plus Sumbagteng-Diskominfo Pasbar Perkuat Infrastruktur TIK
SMK N 1 Tembilahan Antusias Sambut Kehadiran SMSI Goes To School
Pj Bupati Inhil Apresiasi Naiknya 5,3 persen Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2024
Ikuti Rakor Penanganan Banjir se Provinsi Riau, Pj Bupati Inhil Paparkan Kondisi Banjir di Inhil