Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pemuda di Inhil Diamankan Polisi
Undangan Terbuka: Milad ke-58 dan Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Tembilahan
Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling
Tumbuhkan Kecintaan Pada NKRI, Polres Inhil Turun Kejalan Bagikan Bendera Merah Putih

AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Untuk menumbuhkan kecintaan terhadap simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir turun kejalan membagi-bagikan bendera Merah Putih pada pengguna jalan, Kamis (11/8/2022).
Pembagian bendera yang dilakukan di depan Mako Polres Inhil Jalan Gajah Mada, Tembilahan ini dipimpin Waka Polres Inhil Kompol Yudhi Franata, SH, SIK.
Setiap pengguna jalan yang melintas di depan Mako Polres tersebut dihentikan dan dibagikan bendera Merah Putih, agar dipasang di depan rumah mereka.
Waka Polres Inhil Kompol Yudhi Franata, SH, SIK mengungkapkan, pembagian bendera ini merupakan bagian dari Gerakan Pembagian 1 Juta Bendera Merah Putih.
"Pembagian Bendera Merah Putih ini untuk menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap simbol NKRI, yakni Bendera Merah Putih," ungkap Kompol Yudhi Franata, di sela-sela aksi pembagian Bendera Merah Putih tersebut.
Diharapkan, bendera yang sudah dibagikan tersebut dipasang di depan rumah dan tempat mereka berjualan. Karena pengamatan di lapangan, masih ditemukan warga yang belum memasang Bendera Merah Putih tersebut saat peringatan HUT ke 77 Republik Indonesia.
"Kami menghimbau masyarakat memasang Bendera Merah Putih di rumah dan tempat berjualan mereka, sejak tanggal 1 sampai 31 Agustus mendatang," harapnya.
Pengguna jalan yang menerima pembagian bendera tersebut, menyampaikan terima kasih atas kegiatan ini. Kegiatan ini dinilai dapat mengingatkan dan menumbuhkan kecintaan kepada simbol NKRI.
"Kami berterima kasih, karena dengan pembagian Bendera Merah Putih ini akan mengingatkan kami atas perjuangan para pahlawan dan menumbuhkan kecintaan kepada simbol NKRI," ujar Jumiyardi Ali, salah satu pengguna jalan yang menerima pembagian Bendera Merah Putih tersebut.
Untuk diketahui, simbol negara sudah dibakukan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Penjelasan Umum UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan Bendera Negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dan juga diatur dalam UUD 1945, yakni Pasal 35 menyebutkan Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, Pasal 36 menyebutkan Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia, Pasal 36A menyebutkan Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan Pasal 36B menyebutkan Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Berita Lainnya
Tingkatkan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Kesbangpol Inhil Taja Pendidikan Wawasan Kebangsaan Bagi Tokoh Agama dan Masyarakat se Inhil
PT Bumipalma Lestaripersada Gelar Apel Siaga Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
2 Hari Berjibaku Padamkan Karhutla, Kapolres Bengkalis dan Tim Bertekad Pantang Pulang Sebelum Padam
Sat Polairud Polres Inhil Laksanakan Giat Waskat di Pelindo Tembilahan
Cegah Judol dan Pinjol, Polres Inhil Periksa Gawai Personel
PLN Icon Plus Sumbagteng Temu Ramah dengan Pelanggan Setia di Rimbo Panjang
PT Guntung Idamannusa Berikan Bantuan Insektisida untuk Petani
Ikuti CFD Tembilahan, Tukar Struk PLN Mobile dan Menangkan Doorprize Seru!
Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Pelindo Tembilahan Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Pererat Silaturahmi, DPC PERADI SAI Indragiri Raya, Riau Taja Buka Puasa Bersama Pengurus dan Anggota
Ery Putra Resmi dilantik Menjadi PJ Sekda Inhil Oleh PJ Gubernur Riau
Pasar Sialang Panjang Bak Konser Artis, Gemuruh Teriakan Fermadani Menang Menggema