Tumbuhkan Kecintaan Pada NKRI, Polres Inhil Turun Kejalan Bagikan Bendera Merah Putih
AYORIAU.CO, TEMBILAHAN - Untuk menumbuhkan kecintaan terhadap simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir turun kejalan membagi-bagikan bendera Merah Putih pada pengguna jalan, Kamis (11/8/2022).
Pembagian bendera yang dilakukan di depan Mako Polres Inhil Jalan Gajah Mada, Tembilahan ini dipimpin Waka Polres Inhil Kompol Yudhi Franata, SH, SIK.
Setiap pengguna jalan yang melintas di depan Mako Polres tersebut dihentikan dan dibagikan bendera Merah Putih, agar dipasang di depan rumah mereka.
Waka Polres Inhil Kompol Yudhi Franata, SH, SIK mengungkapkan, pembagian bendera ini merupakan bagian dari Gerakan Pembagian 1 Juta Bendera Merah Putih.
"Pembagian Bendera Merah Putih ini untuk menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap simbol NKRI, yakni Bendera Merah Putih," ungkap Kompol Yudhi Franata, di sela-sela aksi pembagian Bendera Merah Putih tersebut.
Diharapkan, bendera yang sudah dibagikan tersebut dipasang di depan rumah dan tempat mereka berjualan. Karena pengamatan di lapangan, masih ditemukan warga yang belum memasang Bendera Merah Putih tersebut saat peringatan HUT ke 77 Republik Indonesia.
"Kami menghimbau masyarakat memasang Bendera Merah Putih di rumah dan tempat berjualan mereka, sejak tanggal 1 sampai 31 Agustus mendatang," harapnya.

Pengguna jalan yang menerima pembagian bendera tersebut, menyampaikan terima kasih atas kegiatan ini. Kegiatan ini dinilai dapat mengingatkan dan menumbuhkan kecintaan kepada simbol NKRI.
"Kami berterima kasih, karena dengan pembagian Bendera Merah Putih ini akan mengingatkan kami atas perjuangan para pahlawan dan menumbuhkan kecintaan kepada simbol NKRI," ujar Jumiyardi Ali, salah satu pengguna jalan yang menerima pembagian Bendera Merah Putih tersebut.
Untuk diketahui, simbol negara sudah dibakukan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Penjelasan Umum UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan Bendera Negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dan juga diatur dalam UUD 1945, yakni Pasal 35 menyebutkan Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih, Pasal 36 menyebutkan Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia, Pasal 36A menyebutkan Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan Pasal 36B menyebutkan Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Berita Lainnya
Kapolres Inhil pimpin apel gelar pasukan operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024
PSI Inhil Bagikan 500 Takjil dan Santuni Anak Yatim di Tembilahan
PSI Inhil Rayakan HUT ke-11 dengan Doa dan Makan Bersama
Jaga Keamanan Pemilu Serentak 2024, Polres Inhil Terus Berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Inhil
Hadirkan Pembicara 5 Negara, Universitas Abdurrab Gelar Konferensi Internasional
Jum'at Berkah Menjadi Bentuk Kepedulian Polri Kepada Masyarakat
Polres Inhil Gelar Bimtek Persiapan Pengamanan TPS
Dukung Desa Digital, DPMD Inhil dan Disdukpencapil Sinkronkan Data Kependudukan
Sukseskan E-Gov Berbasis ESG, PLN Icon Plus Review Layanan untuk UKPBJ Natuna
MUI Inhil Beri Dukungan Penuh kepada Kapolda Riau dan Kapolres Inhil atas Pengungkapan 557 Tersangka Narkoba
Peringati Hari Jadi Polwan, Polres Inhil Bagikan Sembako
Jumat Curhat, AKP Ermanto Pimpin Cooling System di Kelurahan Tagaraja