Dijebloskan ke Sel Tahanan KPK, Bupati Kuansing Enggan Banyak Komentar


NASIONAL, AYORIAU.CO- Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra irit bicara saat akan dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/10/2021) malam. Andi ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit.

Andi Putra yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/10/2021) terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat keluar ruang pemeriksaan.

Andi Putra enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi awak media mengenai sejumlah hal. Andi Putra hanya membantah terkait dugaan adanya aliran dana yang mengalir ke Partai Golkar.

"Enggak ada, enggak ada," kata Andi di Gedung KPK, Jakarta.

Andi selanjutnya mengabaikan berbagai pertanyaan awak media lainnya, termasuk mengenai kasus yang menjeratnya. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kuansing itu memilih bergegas masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK.

Andi Putra akan mendekam di sel tahanan Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara, General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Kedua tersangka akan mendekam di sel tahanan masing-masing untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama sampai dengan 7 November 2021.

Diketahui, KPK menetapkan Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin HGU perkebunan sawit. Penetapan tersangka terhadap Andi Putra dan Sudarso dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Andi Putra dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap dalam OTT sehari sebelumnya.

Dalam kasus ini, PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Namun, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi. Hal ini dilakukan, supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan. 

Dalam sebuah pertemuan, Andi menyampaikan kebiasaan untuk mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar. Sudarso menyetujui syarat tersebut.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta.


[Ikuti Ayoriau.co Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar