Dari Desa Terpencil Teluk Kiambang, Anak Guru Madrasah Raih Gelar Profesor
Warga Temukan Mayat Mengapung di Perairan Kateman, Ini Kata Polisi
Dirjen PHU Pastikan Proses Pemvisaan Jemaah Haji Sudah Ditutup
AYORIAU.CO - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief memastikan Pemerintah Arab Saudi sudah menutup proses pemvisaan jemaah haji. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji, baik reguler, haji khusus, mujamalah, dan lainnya.
“Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” tegas Hilman Letief di Jeddah, Rabu (28/5/2025).
“Penutupan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji, termasuk haji reguler dan haji khusus,” sambungnya.
Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Menurut Hilman, untuk haji reguler, Kementerian Agama telah memproses visa bagi 204.770 jemaah.
“Jadi meski kuota haji reguler hanya 203.320, visa yang diproses mencapai 204.770. Ini karena ada jemaah yang sudah terbit visanya tapi batal berangkat karena berbagai alasan,” paparnya.
“Jumlah yang batal berangkat ini bahkan mencapai 1.450 jemaah reguler,” lanjutnya.
Dijelaskan Hilman, sampai dengan penutupan, pihaknya dalam penyiapan visa berkejar-kejaran dengan proses batal ganti. Setiap ada jemaah yang sudah terbit visanya namun membatalkan keberangkatan, segera diproses penggantinya.
Hal ini terus dilakukan sampai pada titik di mana tidak dimungkinkan lagi dilakukan proses penggantian. Karena saat ini sudah ditutup, berarti peluang pengurusan visa bagi pengganti jemaah yang batal berangkat juga sudah tidak memungkinkan.
“Saat pemvisaan ditutup, ada 203.279 visa jemaah yang sudah terbit dan siap berangkat, termasuk di dalamnya batal ganti,” sebut Hilman.
“Saat ditutup, masih ada 41 visa yang masih dalam proses pemvisaan. Ini artinya sudah tidak memungkinkan dilanjutkan prosesnya,” sambungnya.
Hilman berharap, jemaah yang sudah tervisa bisa berangkat ke Tanah Suci. Artinya, tidak ada lagi yang membatalkan keberangkatan sampai akhir masa pemberangkatan jemaah haji reguler pada 31 Mei 2025.
“Sehingga kuota haji tahun ini terserap maksimal, per hari ini tersisa 41 visa,” tegasnya.
Bagaimana dengan haji khusus? Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan bahwa ada 17.680 kuota bagi jemaah haji khusus Indonesia. Dari jumlah itu, ada 17.532 Visa yang sudah tercetak.
Dijelaskan Hilman, proses pengajuan visa haji khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pemegang user id e-hajj. Ada enam pemegang user id, yaitu: PT. Makassar Toraja Internasional, PT Patuna Mekar Jaya, PT Penata Rihlah, PT Aruna, PT Kafilah Maghfirah Wisata, PT Mega Citra Intinamandiri.

Berita Lainnya
Mengidap Tumor, Balita di Inhil ini Harapkan Uluran Tangan Para Dermawan
Pimpin Shalat Jamaah Keliling, Akp Ermanto Ajak Warga Gunakan Hak Pilih dengan Baik
PLN Icon Plus Sumbagteng dan Diskominfo Bintan Jalin Kerjasama Aktivasi Internet Rumah Ibadah
Beri Pelayanan Andal Bagi Nasabah, PLN Icon Plus Dukung BNI Lipat Kain
Aplikasi Internal Down, Transformasi Digital PLN Dipertanyakan
Rasa Kepedulian Kepada Sesama, Aksi Polisi di Inhil Ini Diapresiasi
Iconnet Icon Plus, Solusi Jaringan Internet untuk Daerah Blank Spot di Kampar
Pemkab Inhil Hadiri MTQ Tingkat Provinsi di Dumai
Kapolres Inhil Jenguk Korban Penganiayaan
Ketua DPD Partai Golkar Akan Restruktur Pengurus
Ahli Paparkan Pentingnya Peran Forensik dalam Penegakan Hukum
Ketua KBB Sa'Dunia Sahbirin Noor Halal Bi Halal Sekaligus Lantik H.Syamsuddin Uti Sebagai Ketum PW KBB Riau Sisa Masa Bhakti 2022-2025